Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

naturalismeAvatar border
TS
naturalisme
Sistem ganti rugi perusahaan-perusahaan penerima pegawai baru
saat ini saya fresh graduate disalah satu universitas di bandung yang sedang berusaha mencari pekerjaan

akan tetapi banyak sekali saya temui perusahaan khususnya BUMN yang menerapkan sistem kontrak yang apabila dalam kurun waktu tertentu (2 thn) melakukan pengunduran diri maka si pegawai dikenakan biaya ganti rugi kepada perusahaan yang menurut saya itu besar (2 kali lipat gaji yg sudah diterima + 25juta registrasi) NB: ini disalah satu perusahaan BUMN yang sedang saya lihat

saya cuma ga ngerti kenapa harus ada sistem ganti rugi seperti ini. apakah perusahaan mengalami kerugian ketika kita mengundurkan kiri?
kenapa harus dikenakan kepada si pegawai?

mungkin disini ada yang bisa menjelaskan sistem ini kepada saya

terimakasih

0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan