- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Alumni UI, ITB, dan IPB Serukan Putusan Adil Pada [Diskriminasi] Kasus Bioremediasi


TS
4l4i
Alumni UI, ITB, dan IPB Serukan Putusan Adil Pada [Diskriminasi] Kasus Bioremediasi
Quote:
Quote:
Quote:
Alumni UI, ITB, dan IPB Serukan Putusan Adil Pada Kasus Bioremediasi
Quote:
Quote:
![Alumni UI, ITB, dan IPB Serukan Putusan Adil Pada [Diskriminasi] Kasus Bioremediasi](https://s.kaskus.id/images/2013/05/06/5200277_20130506074444.jpg)
Quote:
Jakarta - Alumni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) berharap majelis hakim kasus dugaan bioremediasi fiktif pada lahan Chevron memberikan putusan yang adil. Alumni tiga perguruan tinggi ternama tersebut meminta para terdakwa dibebaskan.
"Membebaskan para terdakwa yang tak terbukti secara fakta, hukum dan analisa saksi ahli independen bukanlah dosa bagi hakim, melainkan prestasi karier dalam perjuangan peradilan di bumi pertiwi. Pada kesaksian para ahli, termasuk dari Kementerian LH sebagai regulator, menegaskan kegiatan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengacu pada Kepmen LH no. 128/2003," demikian seruan bersama Alumni UI, ITB dan IPB pada sebuah forum bersama di Sekretariat ILUNI UI dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (5/5/2013).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum ILUNI UI, Chandra Motik yang didampingi Montery Darwin dan Hanibal Nouvel, Alumni ITB yang diwakili Taufiq Rahman dan Ali Nurdin, Alumni IPB yang diwakili Mukhlis Yusuf dan Odjat Sujatnika. Hadir memberikan dukungan, Hotasi Nababan, alumni ITB yang turut bersimpati terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga terus menyampaikan keprihatinan, termasuk di jejaring sosial media terhadap proses peradilan yang diduga kriminalisasi perkara yang diangkat Kejaksaan Agung dan terus berjalan diskriminatif. Terdakwa Herlan bin Ompu dan Ricksy Prematuri adalah mitra kerja Chevron yang menjalankan kegiatan bioremediasi pada beberapa ex-lokasi pertambangan Chevron pada tahun 2006-2012, sedangkan Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo adalah karyawan Chevron.
Bioremediasi adalah kegiatan pemulihan lahan secara biologis terhadap lahan-lahan ex- lokasi pertambangan minyak, yang ketentuannya telah diatur oleh Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.
Pada Rabu (1/5), sejumlah alumni IPB yang bergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan bagi Ricksy Prematuri telah mendatangi Komisi Yudisial RI untuk memohon pemantauan atas proses peradilan. Sebelumnya, sejumlah alumni ITB juga mengajukan permohonan pemeriksaan para jaksa yang melakukan dakwaan keliru kepada Komisi Kejaksaan pada Senin (22/4).
Peradilan Herlan dan Ricksy telah menyelesaikan pembacaan Pledoi pada Jumat (3/5) dan Ketua Majelis Hakim akan membacakan putusan pada Selasa (7/5). Sedangkan peradilan Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo tengah memasuki masa sidang yang menghadirkan para saksi ahli pada Senin (6/5).
Pada sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 April 2013, Herlan bin Ompu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,992 Juta. Sedangkan Ricksy Prematuri dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.
"Alumni UI, ITB dan IPB akan terus mengikuti kasus ini hingga keadilan sejati dapat ditegakkan. Saat ini, kami masih menanti tindaklanjut dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bila keadilan tak diperoleh, kami akan terus memperjuangkannya melalui berbagai jalan yang dibenarkan oleh hukum," ditegaskan dalam pernyataan bersama itu.
"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan ke KY, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Sebagai contoh, Pihak Ricksy Prematuri hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan 9 saksi, sedangkan Jaksa memiliki 27 saksi ahli dan saksi fakta selama 4 bulan," ujar Alumni IPB Mukhlis Yusuf.
Alumni UI, ITB dan IPB berharap semua terdakwa lainnya dapat dibebaskan demi menghindari preseden kriminalisasi dan diskriminasi hukum oleh siapapun terhadap siapapun.
"Kebetulan saat ini menimpa sejumlah alumni almamater tempat kami pernah menimba ilmu. Esok bisa menimpa siapa saja,"lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Ricksy Prematuri adalah salah satu alumni IPB, Endah Rumbiyanti alumni UI, dan Kukuh Kertasafari alumni ITB.
"Fakta persidangan pada terdakwa Rumbi menunjukkan yang bersangkutan baru diangkat sebagai Manager Lingkungan pada Juni 2011, setelah sebelumnya ditugaskan di Safety Department saat baru kembali dari tugas di USA selama 2,5 tahun. Sedangkan dakwaan Jaksa terhadap dugaan Bioremediasi fiktif dilakukan mulai Maret 2011 untuk kurun proses Bioremediasi tahun 2006-2011. Pada masa tahun 2011 itu, Chevron masih dalam proses menunggu izin kelanjutan proses Bioremediasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Montery dari ILUNI UI.
"Saat Rumbi ditugaskan mewakili Chevron ke Kejaksaan, Rumbi tidak tahu sama sekali perihal pekerjaan Bioremediasi yang sudah dilaksanakan Chevron. Rumbi hanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dia tidak ketahui sama sekali. Dakwaan tersebut benar-benar tak berdasar," tegas Montery.
Pada bagian pernyataan lain dinyatakan, "Kami telah memeriksa fakta-fakta dan dokumen persidangan Kukuh Kertasafari, dan terus menemani tersangka Kukuh sejak pra peradilan, kami yakin tersangka tak melanggar hukum" tegas Taufiqur Rahman dari ITB.
"Kami memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memutus perkara dengan adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Atau, setidaknya menunda putusan agar dapat memberikan semua terdakwa dapat menghadirkan para saksi ahli sesuai dengan keleluasaan yang diperoleh oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara, di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Alumni IPB, Dr. Muhammad Said Didu, menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap gerakan seruan penegakkan hukum dari Alumni UI, ITB dan IPB ini.
"Kegiatan ilmiah yang sudah mengacu ketentuan Kementerian LH no. 128/2003 dan pedoman yang diatur BP Migas (sekarang SKK Migas) harus diuji oleh para ahli yang kompeten. Perdebatannya harus menghadirkan para saksi ahli yang kompeten," tegasnya.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan dengan kesaksian para ahli bioremediasi pada tersangka Endah Rumbiyanti pada hari Senin 6 Mei 2013 dan pembacaan putusan pengadilan atas Herlan dan Ricksy pada Selasa, 7 Mei 2013.
"Membebaskan para terdakwa yang tak terbukti secara fakta, hukum dan analisa saksi ahli independen bukanlah dosa bagi hakim, melainkan prestasi karier dalam perjuangan peradilan di bumi pertiwi. Pada kesaksian para ahli, termasuk dari Kementerian LH sebagai regulator, menegaskan kegiatan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan dan mengacu pada Kepmen LH no. 128/2003," demikian seruan bersama Alumni UI, ITB dan IPB pada sebuah forum bersama di Sekretariat ILUNI UI dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (5/5/2013).
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum ILUNI UI, Chandra Motik yang didampingi Montery Darwin dan Hanibal Nouvel, Alumni ITB yang diwakili Taufiq Rahman dan Ali Nurdin, Alumni IPB yang diwakili Mukhlis Yusuf dan Odjat Sujatnika. Hadir memberikan dukungan, Hotasi Nababan, alumni ITB yang turut bersimpati terhadap para terdakwa.
Sebelumnya, berbagai elemen masyarakat juga terus menyampaikan keprihatinan, termasuk di jejaring sosial media terhadap proses peradilan yang diduga kriminalisasi perkara yang diangkat Kejaksaan Agung dan terus berjalan diskriminatif. Terdakwa Herlan bin Ompu dan Ricksy Prematuri adalah mitra kerja Chevron yang menjalankan kegiatan bioremediasi pada beberapa ex-lokasi pertambangan Chevron pada tahun 2006-2012, sedangkan Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo adalah karyawan Chevron.
Bioremediasi adalah kegiatan pemulihan lahan secara biologis terhadap lahan-lahan ex- lokasi pertambangan minyak, yang ketentuannya telah diatur oleh Kepmen Lingkungan Hidup nomor 128 tahun 2003.
Pada Rabu (1/5), sejumlah alumni IPB yang bergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan bagi Ricksy Prematuri telah mendatangi Komisi Yudisial RI untuk memohon pemantauan atas proses peradilan. Sebelumnya, sejumlah alumni ITB juga mengajukan permohonan pemeriksaan para jaksa yang melakukan dakwaan keliru kepada Komisi Kejaksaan pada Senin (22/4).
Peradilan Herlan dan Ricksy telah menyelesaikan pembacaan Pledoi pada Jumat (3/5) dan Ketua Majelis Hakim akan membacakan putusan pada Selasa (7/5). Sedangkan peradilan Endah Rumbiyanti, Kukuh dan Widodo tengah memasuki masa sidang yang menghadirkan para saksi ahli pada Senin (6/5).
Pada sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 April 2013, Herlan bin Ompu dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 6,992 Juta. Sedangkan Ricksy Prematuri dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti US$ 3,08 juta.
"Alumni UI, ITB dan IPB akan terus mengikuti kasus ini hingga keadilan sejati dapat ditegakkan. Saat ini, kami masih menanti tindaklanjut dari Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Bila keadilan tak diperoleh, kami akan terus memperjuangkannya melalui berbagai jalan yang dibenarkan oleh hukum," ditegaskan dalam pernyataan bersama itu.
"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan ke KY, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Sebagai contoh, Pihak Ricksy Prematuri hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan 9 saksi, sedangkan Jaksa memiliki 27 saksi ahli dan saksi fakta selama 4 bulan," ujar Alumni IPB Mukhlis Yusuf.
Alumni UI, ITB dan IPB berharap semua terdakwa lainnya dapat dibebaskan demi menghindari preseden kriminalisasi dan diskriminasi hukum oleh siapapun terhadap siapapun.
"Kebetulan saat ini menimpa sejumlah alumni almamater tempat kami pernah menimba ilmu. Esok bisa menimpa siapa saja,"lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Ricksy Prematuri adalah salah satu alumni IPB, Endah Rumbiyanti alumni UI, dan Kukuh Kertasafari alumni ITB.
"Fakta persidangan pada terdakwa Rumbi menunjukkan yang bersangkutan baru diangkat sebagai Manager Lingkungan pada Juni 2011, setelah sebelumnya ditugaskan di Safety Department saat baru kembali dari tugas di USA selama 2,5 tahun. Sedangkan dakwaan Jaksa terhadap dugaan Bioremediasi fiktif dilakukan mulai Maret 2011 untuk kurun proses Bioremediasi tahun 2006-2011. Pada masa tahun 2011 itu, Chevron masih dalam proses menunggu izin kelanjutan proses Bioremediasi dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Montery dari ILUNI UI.
"Saat Rumbi ditugaskan mewakili Chevron ke Kejaksaan, Rumbi tidak tahu sama sekali perihal pekerjaan Bioremediasi yang sudah dilaksanakan Chevron. Rumbi hanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dia tidak ketahui sama sekali. Dakwaan tersebut benar-benar tak berdasar," tegas Montery.
Pada bagian pernyataan lain dinyatakan, "Kami telah memeriksa fakta-fakta dan dokumen persidangan Kukuh Kertasafari, dan terus menemani tersangka Kukuh sejak pra peradilan, kami yakin tersangka tak melanggar hukum" tegas Taufiqur Rahman dari ITB.
"Kami memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memutus perkara dengan adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Atau, setidaknya menunda putusan agar dapat memberikan semua terdakwa dapat menghadirkan para saksi ahli sesuai dengan keleluasaan yang diperoleh oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara, di tempat terpisah, Ketua Umum Himpunan Alumni IPB, Dr. Muhammad Said Didu, menyampaikan dukungan sepenuhnya terhadap gerakan seruan penegakkan hukum dari Alumni UI, ITB dan IPB ini.
"Kegiatan ilmiah yang sudah mengacu ketentuan Kementerian LH no. 128/2003 dan pedoman yang diatur BP Migas (sekarang SKK Migas) harus diuji oleh para ahli yang kompeten. Perdebatannya harus menghadirkan para saksi ahli yang kompeten," tegasnya.
Persidangan atas kasus ini akan dilanjutkan dengan kesaksian para ahli bioremediasi pada tersangka Endah Rumbiyanti pada hari Senin 6 Mei 2013 dan pembacaan putusan pengadilan atas Herlan dan Ricksy pada Selasa, 7 Mei 2013.
Quote:
Cuma berharap ada keadilan gan, jangan sampe aja karena kekuatan duit asing, ngacak2 keadilan di Indonesia 

[URL="news.detik..com/read/2013/05/06/045713/2238543/10/alumni-ui-itb-dan-ipb-serukan-putusan-adil-pada-kasus-bioremediasi"][color=purple][FONT="Courier New"][CENTER]S.U.M.B.E.R[/CENTER][/FONT][/color][/URL]
Quote:
Original Posted By vian85putra►Berikut link kalau mau mempelajari perkembangan dan kronologisnya gan:
http://solidaritasricksy.blogspot.com/
http://solidaritasricksy.blogspot.com/
Diubah oleh 4l4i 06-05-2013 11:38
0
2K
Kutip
18
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan