- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
hukum islam tentang dropshipping, HALAL/HARAM? bacalah.!
TS
muklisuye
hukum islam tentang dropshipping, HALAL/HARAM? bacalah.!
NO YAA GAN, nie buktinya
Spoiler for buka:
langsung aja yaa gan, silahkan dibaca. moga bermanfaat.
Quote:
Dropshipping melibatkan 3 pihak yaitu: Pemilik Barang, Dropshipper dan Pembeli. Nanti kita akan pakai ketiga istilah itu dalam pembahasan ini biar nyambung.
Biasanya ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum Dropshipping karena setahu saya MUI juga belum mengeluarkan fatwa terkait dropshipping ini.
Sumber pertama: http://www.konsultasisyariah.com/huk...-dropshipping/
Yang saya bahas dulu di FB adalah artikel dari konsultasisyariah.com ini. Beliau melarang dropship karena 2 sebab yaitu:
(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
Hadist yang dipakai:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pembahasan:
Dua hadits itu intinya adalah seorang pelaku membeli barangnya kemudian di jual kembali. Padahal dalam system dropshipping tidak pernah terjadi akad jual beli antara pelaku dan pemilik barang.
Proses dropshipping intinya tetap sama yaitu pembeli membeli barang kepada pemilik barang sedangkan dropshipper hanyalah sebagai perantara atau makelar. Bedanya akad antara pemilik barang dropshipper bukan komisi atau harga fix. Pemilik barang menyerahkan harga konsumen sepenuhnya kepada dropshipper, pokoknya dia menentukan harga sekian secara fix.
Misalnya sebuah sarung oleh pemilik dihargai 45.000,- nah harga jual ke konsumen terserah dropshipper bisa berapa saja.
Terhadap hal ini Konsultasi Syariah menyatakan ini adalah sebuah pelanggaran:
Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
Mungkin beliau lupa kalau dropshipper itu bukan 1 atau 2 orang tapi bisa puluhan bahkan ratusan orang dan semua saling bersaing di dunia maya. Jelas konsumen akan sangat mudah membanding-bandingkan harga antara dropshipper itu dan hal ini pasti disadari oleh mereka. Karena itu, dalam prakteknya biasanya harga konsumen gak jauh beda, mungkin selisihnya cuma beberapa ribu saja. Jadi, walaupun harga akhir terserah dropshipper, tapi tetap batasan juga. Biasanya dropshipper yg melihat berapa harga yang ditawarkan pesaing lalu dia menentukan lebih murah atau sama atau lebih tinggi dengan tambahan bonus tertentu.
Sumber Kedua : http://rumaysho.com/hukum-islam/muam...solusinya.html
Dalam artikel ini beliau juga melarang Dropship. Hadist yang dipakai sama seperti di atas namun ditambah satu hadist lagi yaitu:
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Hadist itu sudah benar tapi tidak dapat dijadikan acuan untuk dropshipping mengingat cara dropshipping tidak seperti itu. Jika kita baca hadits di atas dan respon Rasulullah saw, nampak sekali bahwa si pelaku sama sekali tidak siap dengan permintaan pengadaan barang, tidak tahu barang yang akan dijual seperti apa bahkan ada kemungkinan tidak tahu apakah di pasar ada yang jual atau tidak.
Sementara dropship, sebelum dropshipper menawarkan barang, biasanya sudah mendatangi penjual, ada laporan ketersediaan barang bahkan sudah dibekali dengan spesifikasi dan beberapa informasi detil tentang barang yang dijual. Dan saat itu juga akad dropshipping-pun dilakukan barulah dropshipper mulai mencari pembeli.
Tentang Nama Pengirim
Dulu sistem dropship ini menggunakan nama pemilik produk sebagai nama pengirim lengkap dengan nama, alamat dan nomor telponnya. Tapi dalam prakteknya, seringkali pembeli lupa dulu dia beli dari siapa. Nah, setelah barang datang dan ada keterangan pengirim, maka untuk order selanjutnya dia langsung ke pemilik produk. Akibatnya, dropshipper kehilangan seorang pelanggan.
Maka kemudian dibuat kesepakatan baru agar nama pengirim menggunakan nama dropshipper. Memang seolah-olah dropshipper itu pemilik produk. Tapi lebih tepatnya dropshipper adalah pihak yang mewakili pemilik produk sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kesimpulan:
Apa yang sudah disampaikan kedua sumber tersebut ada kemungkinan benar apabila pelaksanaannya tidak menggunakan system dropshipping yang benar. Bagaimana tatacara dropshipping yang benar?
Ada kesepakatan antara dropshipper dan pemilik produk untuk melakukan kerjasama dropshipping
Dropshipper mendapatkan informasi barang yang lengkap dari pemilik produk lengkap dengan harga patokannya
Dropshipper mencari konsumen menggunakan harga patokan ditambah keuntungan untuk dirinya.
Konsumen melakukan transfer pembelian barang ke dropshipper dan langsung dikirimkan ke pemilik produk agar barang dapat dikirimkan.
Pemilik produk mengirimkan barang itu ke konsumen.
Sahabat Jabir bin Abdillah ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Allah sangat menyayangi seseorang yang bersifat mudah (mempermudah) dalam jual beli. Bila menjual, bila membeli, dan bila menagih hutang selalu memberikan kemudahan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, sedang teks hadis ini menurut riwayat Ibnu Majah).
Sahabat Abi Sa’id Al-Khudri ra berkata, bahwa Nabi saw telah bersabda: “Sebaik-baik orang beriman adalah. orang yang mempermudah dalam menjual, mempermudah dalam membeli, mempermudah dalam membayar hutang dan mempermudah bila dimintai hutang.” (HR. Thabrani dalam kitab Al-Ausath dengan perawi yang dapat dipercaya).
Tujuan dari dropshipping menurut saya jauh lebih mulia daripada sekedar mencari keuntungan semata. Dropshipping ini telah menggerakkan begitu banyak orang2 yang ingin berusaha tapi tak punya modal. Bayangkan jika orang2 ini diwajibkan membeli dulu semua barang lengkap dengan biaya pengiriman. Kalau laku semua alhamdulillah, kalau tidak laku atau warna yang dia sediakan tidak diminati oleh konsumen dan konsumen menghendaki warna lain. Apakah kemudian kita akan memaksakan dia beli lagi atau membebankan biaya 2x pengiriman kepada konsumen?
Dan terakhir adalah sumber yang menyatakan dropship halal:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1...akah-halal.htm
Semoga pembahasan ini bisa jadi rujukan lengkap bagaimana menjalankan usaha dropshipping dengan baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam
Catatan:
Meski halal, namun menurut saya tidak semua produk bisa dibuat dropshipping. Ini karena kendala teknisnya. Misalnya produk fashion wanita dengan model dan desain tertentu. Kalau stoknya banyak dan sama semua tidak masalah misalnya seragam sekolah atau kaos dengan model dan desain yang sama. Akan jadi masalah kalau barangnya seperti barang butik dimana produsen hanya menyediakan 2-3 baju saja.
Harus diingat, barang yang kita tawarkan dengan yang dikirimkan haruslah sama. Karena itu sebaiknya tidak melakukann dropship untuk barang yang unik karena dikhawatirkan barang yang tersedia tidak ada. Memang kita bisa meminta maaf atau mengatakan stok habis, tapi itu akan sangat merugikan konsumen apalagi jika ternyata habisnya gara2 kita yang terlambat melakukan order.
Biasanya ada beberapa sumber yang dijadikan rujukan dalam menentukan hukum Dropshipping karena setahu saya MUI juga belum mengeluarkan fatwa terkait dropshipping ini.
Sumber pertama: http://www.konsultasisyariah.com/huk...-dropshipping/
Yang saya bahas dulu di FB adalah artikel dari konsultasisyariah.com ini. Beliau melarang dropship karena 2 sebab yaitu:
(1) Anda masih satu majelis dengan penjual, atau
(2) Fisik barang belum Anda terima, walaupun Anda telah berpisah tempat dengan penjual.
Hadist yang dipakai:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali setiap barang di tempat barang itu dibeli, hingga barang itu dipindahkan oleh para pembeli ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu dawud dan Al-Hakim)
Dalam hadis lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pembahasan:
Dua hadits itu intinya adalah seorang pelaku membeli barangnya kemudian di jual kembali. Padahal dalam system dropshipping tidak pernah terjadi akad jual beli antara pelaku dan pemilik barang.
Proses dropshipping intinya tetap sama yaitu pembeli membeli barang kepada pemilik barang sedangkan dropshipper hanyalah sebagai perantara atau makelar. Bedanya akad antara pemilik barang dropshipper bukan komisi atau harga fix. Pemilik barang menyerahkan harga konsumen sepenuhnya kepada dropshipper, pokoknya dia menentukan harga sekian secara fix.
Misalnya sebuah sarung oleh pemilik dihargai 45.000,- nah harga jual ke konsumen terserah dropshipper bisa berapa saja.
Terhadap hal ini Konsultasi Syariah menyatakan ini adalah sebuah pelanggaran:
Atau bisa jadi dropshipper menentukan keuntungan melebihi yang diizinkan supplier. Jelaslah, ulah dropshipper merugikan supplier, karena barang dagangan miliknya telat laku, atau bahkan kehilangan pasar.
Mungkin beliau lupa kalau dropshipper itu bukan 1 atau 2 orang tapi bisa puluhan bahkan ratusan orang dan semua saling bersaing di dunia maya. Jelas konsumen akan sangat mudah membanding-bandingkan harga antara dropshipper itu dan hal ini pasti disadari oleh mereka. Karena itu, dalam prakteknya biasanya harga konsumen gak jauh beda, mungkin selisihnya cuma beberapa ribu saja. Jadi, walaupun harga akhir terserah dropshipper, tapi tetap batasan juga. Biasanya dropshipper yg melihat berapa harga yang ditawarkan pesaing lalu dia menentukan lebih murah atau sama atau lebih tinggi dengan tambahan bonus tertentu.
Sumber Kedua : http://rumaysho.com/hukum-islam/muam...solusinya.html
Dalam artikel ini beliau juga melarang Dropship. Hadist yang dipakai sama seperti di atas namun ditambah satu hadist lagi yaitu:
“Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya untuk mereka dari pasar?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Abu Daud no. 3503, An Nasai no. 4613, Tirmidzi no. 1232 dan Ibnu Majah no. 2187. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih).
Hadist itu sudah benar tapi tidak dapat dijadikan acuan untuk dropshipping mengingat cara dropshipping tidak seperti itu. Jika kita baca hadits di atas dan respon Rasulullah saw, nampak sekali bahwa si pelaku sama sekali tidak siap dengan permintaan pengadaan barang, tidak tahu barang yang akan dijual seperti apa bahkan ada kemungkinan tidak tahu apakah di pasar ada yang jual atau tidak.
Sementara dropship, sebelum dropshipper menawarkan barang, biasanya sudah mendatangi penjual, ada laporan ketersediaan barang bahkan sudah dibekali dengan spesifikasi dan beberapa informasi detil tentang barang yang dijual. Dan saat itu juga akad dropshipping-pun dilakukan barulah dropshipper mulai mencari pembeli.
Tentang Nama Pengirim
Dulu sistem dropship ini menggunakan nama pemilik produk sebagai nama pengirim lengkap dengan nama, alamat dan nomor telponnya. Tapi dalam prakteknya, seringkali pembeli lupa dulu dia beli dari siapa. Nah, setelah barang datang dan ada keterangan pengirim, maka untuk order selanjutnya dia langsung ke pemilik produk. Akibatnya, dropshipper kehilangan seorang pelanggan.
Maka kemudian dibuat kesepakatan baru agar nama pengirim menggunakan nama dropshipper. Memang seolah-olah dropshipper itu pemilik produk. Tapi lebih tepatnya dropshipper adalah pihak yang mewakili pemilik produk sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kesimpulan:
Apa yang sudah disampaikan kedua sumber tersebut ada kemungkinan benar apabila pelaksanaannya tidak menggunakan system dropshipping yang benar. Bagaimana tatacara dropshipping yang benar?
Ada kesepakatan antara dropshipper dan pemilik produk untuk melakukan kerjasama dropshipping
Dropshipper mendapatkan informasi barang yang lengkap dari pemilik produk lengkap dengan harga patokannya
Dropshipper mencari konsumen menggunakan harga patokan ditambah keuntungan untuk dirinya.
Konsumen melakukan transfer pembelian barang ke dropshipper dan langsung dikirimkan ke pemilik produk agar barang dapat dikirimkan.
Pemilik produk mengirimkan barang itu ke konsumen.
Sahabat Jabir bin Abdillah ra berkata, bahwa Rasulullah saw telah bersabda: “Allah sangat menyayangi seseorang yang bersifat mudah (mempermudah) dalam jual beli. Bila menjual, bila membeli, dan bila menagih hutang selalu memberikan kemudahan.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah, sedang teks hadis ini menurut riwayat Ibnu Majah).
Sahabat Abi Sa’id Al-Khudri ra berkata, bahwa Nabi saw telah bersabda: “Sebaik-baik orang beriman adalah. orang yang mempermudah dalam menjual, mempermudah dalam membeli, mempermudah dalam membayar hutang dan mempermudah bila dimintai hutang.” (HR. Thabrani dalam kitab Al-Ausath dengan perawi yang dapat dipercaya).
Tujuan dari dropshipping menurut saya jauh lebih mulia daripada sekedar mencari keuntungan semata. Dropshipping ini telah menggerakkan begitu banyak orang2 yang ingin berusaha tapi tak punya modal. Bayangkan jika orang2 ini diwajibkan membeli dulu semua barang lengkap dengan biaya pengiriman. Kalau laku semua alhamdulillah, kalau tidak laku atau warna yang dia sediakan tidak diminati oleh konsumen dan konsumen menghendaki warna lain. Apakah kemudian kita akan memaksakan dia beli lagi atau membebankan biaya 2x pengiriman kepada konsumen?
Dan terakhir adalah sumber yang menyatakan dropship halal:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1...akah-halal.htm
Semoga pembahasan ini bisa jadi rujukan lengkap bagaimana menjalankan usaha dropshipping dengan baik dan sesuai dengan kaidah-kaidah syariat Islam
Catatan:
Meski halal, namun menurut saya tidak semua produk bisa dibuat dropshipping. Ini karena kendala teknisnya. Misalnya produk fashion wanita dengan model dan desain tertentu. Kalau stoknya banyak dan sama semua tidak masalah misalnya seragam sekolah atau kaos dengan model dan desain yang sama. Akan jadi masalah kalau barangnya seperti barang butik dimana produsen hanya menyediakan 2-3 baju saja.
Harus diingat, barang yang kita tawarkan dengan yang dikirimkan haruslah sama. Karena itu sebaiknya tidak melakukann dropship untuk barang yang unik karena dikhawatirkan barang yang tersedia tidak ada. Memang kita bisa meminta maaf atau mengatakan stok habis, tapi itu akan sangat merugikan konsumen apalagi jika ternyata habisnya gara2 kita yang terlambat melakukan order.
bila menurut agan bermanfaat silahkan di share, atau dikasih
dan bila berkenan silahkan kirim nya.
thanks to sumber: http://bejopaijo.wordpress.com/
0
32.4K
Kutip
47
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan