- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mereknya Dihapus, Cheesecake Factory Amerika Ajukan Kasasi


TS
ajyto
Mereknya Dihapus, Cheesecake Factory Amerika Ajukan Kasasi

Mereknya Dihapus, Cheesecake Factory Amerika Ajukan Kasasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak terima dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghapuskan merek The Cheesecake Factory, perusahaan asal Amerika The Cheesecake Factory Assets Co LLC langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah mengajukan kasasi dan mengirimkan memori kasasi ke MA melalui Pengadilan Niaga," kata kuasa hukum The Cheesecake Factory Assets Co LLC Riyo Hanggoro Prasetyo, Minggu (5/5/2013).
Adapun alasan mengajukan kasasi yakni The Cheesecake Factory Assets memandang, Pengadilan telah melakukan kelalaian dengan membiarkan niat dari De Silva U Chandra Sri La, pengusaha lokal yang mengajukan penghapusan merek The Cheesecake Factory miliknya.
"Bertentangan dan melanggar dengan prinsip dasar perlindungan merek," ujarnya.
Riyo menjelaskan, putusan Pengadilan yang menghapuskan mereknya akan menciptakan preseden buruk bagi lembaga peradilan. "Seolah-olah Pengadilan Niaga dapat melegalkan suatu upaya pelanggar merek untuk melawan pemilik merek yang sebenarnya," katanya.
Sementara itu, Isnaini kuasa hukum De Silva U Chandra Sri La mengaku, belum menerima memori kasasi yang sudah diajukan The Cheesecake Factory Assets. Lantaran itu pula, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapannya. "Belum bisa berkomentar dulu tapi yang jelas kita akan tanggapi dan tetap pada pendirian semula," katanya.
Sebelumnya, De Silva mengajukan gugatan penghapusan atas dua merek yakni The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43.
De Silva adalah pemilik merek Cheese Cake yang terdaftar sejak 1 Maret 2004 dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal HKI dengan No.IDM 000050336 untuk melindungi kelas barang 35, yaitu toko yang menyediakan roti, kue, dan minuman.
Pada mulanya merek tersebut atas nama PT Deserta Faktori Gelato, namun telah dialihkan kepada De Silva dengan notifikasi No.HKI.4.01.04.0623/11 tanggal 17 Oktober 2011. Dalam rangka meningkatkan dan memperluas usaha yang telah berjalan yang menggunakan merek Cheese Cake (kelas 35), De Silava berkepentingan mendaftarkan merek yang sama di kelas 30 dan 45.
Alasan pengembangan itu karena jenis barang di kelas 30 (seperti roti, kue, dan minuman) maupun jenis jasa di kelas 43 (restoran) sangat erat kaitannya dengan usaha yang telah dijalankan De Silva. Lantas, De Silva mengajukan permintaan pendaftaran merek Cheese Cake di kelas barang 30 dengan nomor agenda D00-2012.036797 dan pada kelas 43 dengan agenda J00-2012-036795.
Ternyata dalam daftar umum merek telah terdaftar The Cheesecake Factory di kelas 30 dan 43 sehingga De Silva merasa terhalangi. Jenis barang dan jasa yang dilindungi pun sama, yakni kue dan jasa restoran.
Pengadilan pun akhirnya mengabulkan gugatannya untuk menghapus merek he Cheesecake factory milik The Cheesecake Factory Assets.
Dalam pertimbangannya, The Cheesecake Factory Assets Co LLC terbukti tidak menggunakan merek The Cheesecake Factory dengan No.IDM000068652 pada kelas barang 30 dan The Cheesecake Factory dengan No.IDM000108999 pada kelas 43 dalam kurun waktu tiga tahun secara berturut-turut. Sesuai dengan UU No.15 tahun 2001 tentang Merek, merek yang tidak dipakai selama tiga tahun atau lebih maka merek tersebut dapat dihapus. (Yudho Winarto/Kontan)
EMBER
=====

Diubah oleh ajyto 05-05-2013 13:39
0
1.1K
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan