- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mobil Pelanggan Ditawari Valet Parkir, Malah Bablas Dibawa Kabur..


TS
KijangKrista2.5
Mobil Pelanggan Ditawari Valet Parkir, Malah Bablas Dibawa Kabur..
Quote:
Mobil Diparkir Valet Hilang, Pengelola Hotel di Bandung Enggan Ganti Rugi
Jakarta - Hati-hati menggunakan jasa valet parking di hotel sebab bisa saja petugas valet malah membawa kabur mobil konsumen. Hal ini membuat repot konsumen karena harus bolak-balik mengurus ke kepolisian atau ke pengadilan.
Hal ini dialami oleh Slamet (35), warga Jatiasih, Bekasi, yang mengunjungi Bandung untuk berbisnis sepatu. Di kota Paris van Java itu, Slamet menginap di sebuah hotel di jantung kota dengan membawa Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC.
"Pak Slamet masuk hotel pada 5 September 2012. Usai masuk kamar, security hotel yang mengantar ke kamar menawari valet parking," kata kuasa hukum Slamet, Marlonsius Sihaloho, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).
Petugas security yang belakangan diketahui bernama Ahmad Permana itu lalu memarkirkan mobil Slamet. Nah, keesokan harinya, saat Slamet hendak check out dari hotel berbintang tiga itu, mobilnya sudah tidak ada di area hotel.
"Klien saya lalu melaporkan ke Polresta Bandung," beber Marlon.
Dari laporan polisi tersebut lantas dibukalah CCTV hotel dan diketahui mobil Kijang Innova itu keluar hotel pada 6 September 2012 pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hal ini, Permana pun diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Tanggal 5 Maret 2013, Permana dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rohmah," papar Marlon. Meski permasalahan pidananya sudah selesai, namun pihak hotel belum mau mengganti Kijang Innova tersebut. Upaya kekeluargaan sudah dilakukan beberapa kali tetapi belum membuahkan hasil.
"Terakhir mediasi kami dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung pada Februari 2013 tetapi tidak juga membuahkan hasil," ujar Marlon. Karena deadlock, lantas Slamet mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta pada 14 Maret 2013. Hingga kini, Slamet masih menunggu panggilan sidang BPSK untuk nilai gugatan Rp 200 juta. "Di dalam mobil ada juga perhiasan istri Slamet, sepatu dagangan dari Cibaduyut, laptop dan barang berharga lainnya," terang Marlon.
Slamet berharap putusan PN Bandung yang memidana Purnama mennjadi bukti kuat untuk menghukum pengelola hotal. Terlebih, mobil tersebut mobil rental. "Hingga saat ini Pak Slamet masih dikenai sewa rental Rp 7,5 juta per bulan," pungkas Marlon.
[URL="http://news.detik..com/comment/2013/05/05/124427/2238261/10/mobil-diparkir-valet-hilang-pengelola-hotel-di-bandung-enggan-ganti-rugi?nd771106com"]Sumber (titik satu di .com)[/URL]
Jakarta - Hati-hati menggunakan jasa valet parking di hotel sebab bisa saja petugas valet malah membawa kabur mobil konsumen. Hal ini membuat repot konsumen karena harus bolak-balik mengurus ke kepolisian atau ke pengadilan.
Hal ini dialami oleh Slamet (35), warga Jatiasih, Bekasi, yang mengunjungi Bandung untuk berbisnis sepatu. Di kota Paris van Java itu, Slamet menginap di sebuah hotel di jantung kota dengan membawa Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC.
"Pak Slamet masuk hotel pada 5 September 2012. Usai masuk kamar, security hotel yang mengantar ke kamar menawari valet parking," kata kuasa hukum Slamet, Marlonsius Sihaloho, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).
Petugas security yang belakangan diketahui bernama Ahmad Permana itu lalu memarkirkan mobil Slamet. Nah, keesokan harinya, saat Slamet hendak check out dari hotel berbintang tiga itu, mobilnya sudah tidak ada di area hotel.
"Klien saya lalu melaporkan ke Polresta Bandung," beber Marlon.
Dari laporan polisi tersebut lantas dibukalah CCTV hotel dan diketahui mobil Kijang Innova itu keluar hotel pada 6 September 2012 pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hal ini, Permana pun diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Tanggal 5 Maret 2013, Permana dijatuhi hukuman 16 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rohmah," papar Marlon. Meski permasalahan pidananya sudah selesai, namun pihak hotel belum mau mengganti Kijang Innova tersebut. Upaya kekeluargaan sudah dilakukan beberapa kali tetapi belum membuahkan hasil.
"Terakhir mediasi kami dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung pada Februari 2013 tetapi tidak juga membuahkan hasil," ujar Marlon. Karena deadlock, lantas Slamet mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Jakarta pada 14 Maret 2013. Hingga kini, Slamet masih menunggu panggilan sidang BPSK untuk nilai gugatan Rp 200 juta. "Di dalam mobil ada juga perhiasan istri Slamet, sepatu dagangan dari Cibaduyut, laptop dan barang berharga lainnya," terang Marlon.
Slamet berharap putusan PN Bandung yang memidana Purnama mennjadi bukti kuat untuk menghukum pengelola hotal. Terlebih, mobil tersebut mobil rental. "Hingga saat ini Pak Slamet masih dikenai sewa rental Rp 7,5 juta per bulan," pungkas Marlon.
[URL="http://news.detik..com/comment/2013/05/05/124427/2238261/10/mobil-diparkir-valet-hilang-pengelola-hotel-di-bandung-enggan-ganti-rugi?nd771106com"]Sumber (titik satu di .com)[/URL]
Spoiler for Berita Lain:
YLKI: Hotel Harus Bertanggung Jawab Hilangnya Mobil Valet Parking
Jakarta - Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC hilang di sebuah hotel di jantung kota Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum 16 bulan penjara bagi petugas hotel, Ahmad Purnama, yang memberikan layanan valet parking.
Tapi pengelola hotel berbintang tiga itu masih enggan membayar kerugian materiil atas kehilangan yang dialami oleh Slamet tersebut.
"Pihak manajemen harus turut dimintai tanggung jawab alias harus ganti rugi dong," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2013).
Slamet check in pada 5 September 2012 bersama istrinya. Seorang petugas hotel memberikan jasa valet parking namun mobil itu hilang keesokan harinya. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata mobil raib pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hilangnya mobil rental ini, Slamet melaporkan ke polisi dan Ahmad Purnama pun dimejahijaukan. Pada 5 Maret 2013, PN Bandung menghukum Ahmad Purnama 16 bulan penjara.
"Kan hilangnya lewat layanan hotel valet parking. Hotel harus ganti kehilangan itu," papar Tulus.
Adapun jalan kekeluargaan untuk meminta pertanggungjawaban buntu. Hotel enggan memberikan ganti rugi sejumlah uang atas Innova yang raib tersebut. Lantas kasus masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Manajemen enggan memberikan ganti rugi karena Ahmad Purnama merupakan karyawan outsourcing di hotel itu.
"Yang bikin (menggunakan jasa-red) outsourcing siapa? Hotel kan? Ya, hotel harus tetap bertanggung jawab. Perkara pegawai itu outsourcing, itu urusan teknis internal manajemen," pungkas Tulus. [URL="http://news.detik..com/read/2013/05/05/153905/2238364/10/ylki-hotel-harus-bertanggung-jawab-hilangnya-mobil-valet-parking"]Sumber (.com dengan titik satu)[/URL]
Jakarta - Kijang Innova nomor polisi B 1068 KVC hilang di sebuah hotel di jantung kota Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum 16 bulan penjara bagi petugas hotel, Ahmad Purnama, yang memberikan layanan valet parking.
Tapi pengelola hotel berbintang tiga itu masih enggan membayar kerugian materiil atas kehilangan yang dialami oleh Slamet tersebut.
"Pihak manajemen harus turut dimintai tanggung jawab alias harus ganti rugi dong," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2013).
Slamet check in pada 5 September 2012 bersama istrinya. Seorang petugas hotel memberikan jasa valet parking namun mobil itu hilang keesokan harinya. Setelah dicek lewat CCTV, ternyata mobil raib pukul 03.00 WIB dini hari. Atas hilangnya mobil rental ini, Slamet melaporkan ke polisi dan Ahmad Purnama pun dimejahijaukan. Pada 5 Maret 2013, PN Bandung menghukum Ahmad Purnama 16 bulan penjara.
"Kan hilangnya lewat layanan hotel valet parking. Hotel harus ganti kehilangan itu," papar Tulus.
Adapun jalan kekeluargaan untuk meminta pertanggungjawaban buntu. Hotel enggan memberikan ganti rugi sejumlah uang atas Innova yang raib tersebut. Lantas kasus masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Manajemen enggan memberikan ganti rugi karena Ahmad Purnama merupakan karyawan outsourcing di hotel itu.
"Yang bikin (menggunakan jasa-red) outsourcing siapa? Hotel kan? Ya, hotel harus tetap bertanggung jawab. Perkara pegawai itu outsourcing, itu urusan teknis internal manajemen," pungkas Tulus. [URL="http://news.detik..com/read/2013/05/05/153905/2238364/10/ylki-hotel-harus-bertanggung-jawab-hilangnya-mobil-valet-parking"]Sumber (.com dengan titik satu)[/URL]
Spoiler for Berita Lain 2:
Kronologi Mobil Hilang Diparkir Valet di Hotel hingga ke Meja Hijau
Jakarta - Nahas bagi warga Jatiasih, Bekasi, Slamet (35), yang memakai jasa valet parking di hotel berbintang di pusat kota Bandung. Sebab mobil Kijang Innova yang dia bawa hilang dan tidak diganti manajemen hotel. Padahal petugas hotel yang memberikan jasa valet parking telah dipidana 16 bulan penjara.
"Saya bukan baru pertama kali menginap di hotel itu, sudah beberapa kali. Jadi saya percaya dengan layanan valet parking," kata Slamet saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/4/2013).
Berikut kronologi hilangnya mobil nomor polisi B 1068 KVC:
5 September 2012
Slamet dan istrinya check in pukul 21.30 WIB lalu diantar petugas security Ahmad Permana (22) ke kamar. Sampai di kamar, Ahmad Permana menawarkan valet parking dan diiyakan oleh Slamet.
"Valet parking itu jasa hotel, ada tulisan di meja satpam menerima jasa valet parking," ujar Slamet.
6 September 2012
Pukul 08.00 WIB, Slamet kaget saat hendak check out, Innovanya tidak ada di tempat. Lantas Slamet membuat laporan ke Polresta Bandung.
Pukul 12.30 WIB, Ahmad Permana dibekuk polisi di rumahnya di Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ahmad Permana pun digiring ke polisi. Ahmad Permana mengaku tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu. Polisi membuka CCTV hotel dan diketahui Innova keluar dari hotel pukul 03.00 WIB dini hari.
"Sopir di dalam Innova tidak tertangkap kamera," ujar Slamet.
Ahmad Purnama langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjadi tahanan penyidik sejak 7 September 2012.
27 September 2012
Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. Masa penahanan Ahmad Permana diperpanjang untuk 40 hari.
8 Januari 2013
Ahmad Permana bin Anong Suherman menjalani sidang perdana di PN Bandung dengan nomor perkara 1481/PID.B/2012/PN.BDG. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung mendakwa dengan dakwaan primer Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan dakwaan subsider Pasal 363 tentang Pencurian.
Pertengahan Februari 2013
Mediasi terakhir antara Slamet dengan pihak hotel dan Dinas Pariwisata Kota Bandung tetapi tidak juga membuahkan hasil.
21 Februari 2013
JPU menuntut Ahmad Permana dijatuhi 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat 1 ke 2 jo pasal 56 KUHP.
5 Maret 2013
PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Permana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sebelum putusan, didengarkan terlebih dahulu pembelaan terdakwa. Duduk sebagai ketua majelis hakim Siti Rochmah dengan hakim anggota Jeferson Tarigan dan Parulian Hutahean.
14 Maret 2013
Slamet membawa kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Hingga saat ini belum ada kabar dari BPSK atas laporan itu.
"Kalau seperti ini, tidak ada kejelasan, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujar Slamet. [URL="http://news.detik..com/read/2013/05/05/171122/2238413/10/kronologi-mobil-hilang-diparkir-valet-di-hotel-hingga-ke-meja-hijau"]Sumber (.com satu titik)[/URL]
Kalau di-komik-kan jadi begini:

Kejahatan Terjadi Bukan Hanya Dari Niat Pelakunya Tapi Juga Kesempatan. Waspadalah....!
Kunjungi Hot Thread Ane:
Gambar yang Melukiskan Peristiwa/Kejadian di negara kita akhir-akhir ini... (UpDated)
Diubah oleh KijangKrista2.5 05-05-2013 10:59
0
6.1K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan