- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Beginilah proses mendapatkan sertifikat HALAL MUI


TS
Light54
Beginilah proses mendapatkan sertifikat HALAL MUI

Spoiler for sorry kalo repost:

Quote:
akhir-akhir ini ane sering ragu akan kehalalan suatu produk, terlebih sekarang ini banyak produk luar yang mudah masuk ke pasar dan kadang ane juga sering dengar desas-desus kalau ada suatu produk yang mengandung hal yang diharamkan Islam
padahal produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu kita sebagai konsumen musti proaktif terhadap semua informasi yang kita dapatkan. Untuk menjawab semua keraguan itu, ane cari info tentang proses mendapatkan sertifikat halal dan perlu ane bagikan info tersebut. Oke langsung aja ke TKP


Spoiler for Label Halal:

Spoiler for Apa itu sertifikat halal?:
Yang dimaksud Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Sertifikat halal berperan di sini. Cara mudah memilih makanan/ minuman/ restoran/ kosmetik yang halal adalah dengan melihat sertifikat Halal dari MUI. Produk yang sudah tersertifikasi bisa dilihat dengan adanya label halal dari MUI. Tapi ada juga yang tidak mencantumkan label halal, tapi menyertakan nomor sertifikasi dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), sama saja.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. Sertifikat halal berperan di sini. Cara mudah memilih makanan/ minuman/ restoran/ kosmetik yang halal adalah dengan melihat sertifikat Halal dari MUI. Produk yang sudah tersertifikasi bisa dilihat dengan adanya label halal dari MUI. Tapi ada juga yang tidak mencantumkan label halal, tapi menyertakan nomor sertifikasi dari LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), sama saja.
Spoiler for Jaminan Halal dari Produsen:
Masa berlaku sertifikat halal tuh cuma dua tahun gan, kenapa? hal tersebut untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. Untuk memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinspeksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Spoiler for Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat:
Pertama-tama produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
• Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
• Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
b. Restoran dan Katering
• Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
• Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
a. Industri Pengolahan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama.
• Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan.
• Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
b. Restoran dan Katering
• Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
• Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
c. Rumah Potong Hewan
• Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
Spoiler for Proses Sertifikasi Halal:

1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan.
2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukanlah tata cara pemeriksaan (Audit) mulai dari manajemen, bahan-bahan baku, dll. Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
1 .Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan bahan, produksi, pengemasan dan penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Spoiler for Sistem Pengawasan Sertifikat Halal:
1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal.
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Spoiler for Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal:
1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4.Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
4.Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Quote:
Jadi untuk mendapatkan sertifikat halal itu tidak mudah dan tidak semata-mata memberikan label halal dengan hanya melihat komposisi dan proses produksi, harus melalui uji administrasi, analisis lab(untuk produk berbasis hewan), audit, rapat komisi fatwa, kalo persyaratannya terpenuhi ya keluar tuh sertifikat. Dan kalo masalah halal dan haramnya yang dikandung suatu produk itu dapat dibuktikan melalui uji lab dan sisanya kita tinggal berkhusnudzon saja. Biaya untuk mendapatkan sertifikatnya juga terbilang murah dibanding biaya untuk mendapatkan sertifikat ISO yaitu antara 0-5jt tergantung besar kecilnya industri dan kerumitan auditnya.
Quote:
Sumber
[URL="riau1.kemenag.go.id/file/dokumen/TataCaraSertifikasiHalal.pdf"]Sumber[/URL]
[URL="riau1.kemenag.go.id/file/dokumen/TataCaraSertifikasiHalal.pdf"]Sumber[/URL]
Tambahan dari agan-agan yang baik hati

Quote:
Quote:
Original Posted By herloct►Karena kita, konsumen, ga punya ilmu yg cukup buat masalah Halal Haram begini, ya kita percayakan saja sama lembaga yg memang bergerak disitu, yaitu MUI.
Seandainya MUI melakukan kecurangan, ya berarti itu urusan mereka dengan Tuhan kelak, kita sih aman2 aja
CMIIW
Seandainya MUI melakukan kecurangan, ya berarti itu urusan mereka dengan Tuhan kelak, kita sih aman2 aja

CMIIW
Quote:
Original Posted By sompret567►Gan, kata bokap gw kalo mau dapet sertifikasi halal ga cuma makanan doang lho,
Tapi nama perusahaan juga diperhitungkan.
Jadi yg namanya rawon setan, bebek tanpa busana ,lain-lain yg namanya aneh2 belum tentu bisa dpt sertifikat
Pejwan kalo berkenen
Tapi nama perusahaan juga diperhitungkan.
Jadi yg namanya rawon setan, bebek tanpa busana ,lain-lain yg namanya aneh2 belum tentu bisa dpt sertifikat

Pejwan kalo berkenen
Quote:
Original Posted By largocoklat►
kalo ada BPOM nya tapi gak ada HALAL nya..belum tentu HALAL gan...tapi kalo ada HALAL walau pun PIRT pasti HALAL..
Produk ane tidak masuk kategori HALAL...tapi bisa dapet PIRT atau BPOM
kalo ada BPOM nya tapi gak ada HALAL nya..belum tentu HALAL gan...tapi kalo ada HALAL walau pun PIRT pasti HALAL..

Produk ane tidak masuk kategori HALAL...tapi bisa dapet PIRT atau BPOM

Quote:
Bagi ini dong gan
+


Diubah oleh Light54 20-05-2013 23:17
0
13.9K
Kutip
145
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan