- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jadi Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak? Lapor Polisi Aja Gan !!
TS
ikie937
Jadi Korban Kecelakaan Karena Jalan Rusak? Lapor Polisi Aja Gan !!
Bismillahirrahmanirrahim
NO
Jalan Rusak :
Keluarga atau Agan Sendiri pernah jadi korban kecelakaan lalulintas gara gara ketika mengendari kendaraan tiba tiba ada lubang besar karena Jalan rusak? Laporin Polisi Aja gan Karena Memang Ada aturannya di dalam UU, berarti aturan ini berlaku di seluruh Daerah di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul "Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa dipidanakan. Laporkan saja ke polisi. Ada aturan untuk itu,"
Ia mengatakan laporan soal kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan oleh korban atau keluarga korban.
"Kalau korban sampai meninggal dunia, yang melapor bisa keluarganya," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya polisi akan meneliti jalan tempat lokasi kecelakaan tersebut ada di bawah tanggungjawab siapa.
"Jalan itu kan ada yang statusnya jalan milik Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota. Nanti dilihat, jalannya itu tanggung jawabnya ada di siapa,"
Martin menjelaskan, selama ini jarang ada yang melaporkan kecelakaan akibat jalan rusak karena tidak mengetahuinya.
"Selama ini masyarakat tidak tahu. Padahal bisa itu," tuturnya.
Cekidot Peraturan dalam UU :
Nah Sekian info dari Ane Mudah Mudahan berguna bagi agan agan semua khususnya masyarakat Indonesia yang kurang tahu karena sudah banyak korban kecelakaan akibat JALAN RUSAK !!
maaf threadnya masih acak acakan masih nubie
PLEASE COMMENT ! & RATE BIAR PADA TAHU ATURANNYA!!
[URL="http://news.detik..com/bandung/read/2013/05/02/153804/2236483/486/warga-yang-jadi-korban-jalan-rusak-silahkan-lapor-ke-polda-jabar?g771108fvt"]SUMBER[/URL]
NO
Spoiler for NO REPOST:
Jalan Rusak :
Spoiler for JALAN RUSAK:
Spoiler for JALAN RUSAK:
Keluarga atau Agan Sendiri pernah jadi korban kecelakaan lalulintas gara gara ketika mengendari kendaraan tiba tiba ada lubang besar karena Jalan rusak? Laporin Polisi Aja gan Karena Memang Ada aturannya di dalam UU, berarti aturan ini berlaku di seluruh Daerah di Indonesia.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul "Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa dipidanakan. Laporkan saja ke polisi. Ada aturan untuk itu,"
Ia mengatakan laporan soal kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan oleh korban atau keluarga korban.
"Kalau korban sampai meninggal dunia, yang melapor bisa keluarganya," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya polisi akan meneliti jalan tempat lokasi kecelakaan tersebut ada di bawah tanggungjawab siapa.
"Jalan itu kan ada yang statusnya jalan milik Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota. Nanti dilihat, jalannya itu tanggung jawabnya ada di siapa,"
Martin menjelaskan, selama ini jarang ada yang melaporkan kecelakaan akibat jalan rusak karena tidak mengetahuinya.
"Selama ini masyarakat tidak tahu. Padahal bisa itu," tuturnya.
Cekidot Peraturan dalam UU :
Spoiler for UU No 22 tahun 2003:
Spoiler for Ayat 2:
Spoiler for Ayat 3:
Spoiler for Pasal 4:
Nah Sekian info dari Ane Mudah Mudahan berguna bagi agan agan semua khususnya masyarakat Indonesia yang kurang tahu karena sudah banyak korban kecelakaan akibat JALAN RUSAK !!
maaf threadnya masih acak acakan masih nubie
PLEASE COMMENT ! & RATE BIAR PADA TAHU ATURANNYA!!
[URL="http://news.detik..com/bandung/read/2013/05/02/153804/2236483/486/warga-yang-jadi-korban-jalan-rusak-silahkan-lapor-ke-polda-jabar?g771108fvt"]SUMBER[/URL]
0
6K
100
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan