- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Kasus Bioremediasi Chevron] Just Another Lelucon Tak Lucu Pengadilan Indonesia
TS
NrSD
[Kasus Bioremediasi Chevron] Just Another Lelucon Tak Lucu Pengadilan Indonesia
Kasus Bioremediasi Chevron
Alumni IPB: Stop Diskriminasi Peradilan Ricksy Prematuri
Jakarta - Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut agar menghentikan diskriminasi peradilan terhadap Ricksy Prematuri, tersangka dugaan bioremediasi fiktif pada lahan Chevron, agar dihentikan. Alumni IPB meminta pengadilan memberikan hak hukum Ricksy dan 4 tersangka lainnya: menghadirkan saksi ahli.
"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Pihak Ricksy hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sedangkan Jaksa memiliki 26 saksi ahli selama 3,5 bulan" ujar Ahmad Mukhlis Yusuf, mewakili Komunitas Alumni IPB.
Hal itu disampaikan Mukhlis usai mendatangi Komisi Yudisial hari ini, demikian rilis yang diterima, Rabu (1/5/2013). Mukhlis didampingi Odjat Sujatnika dan Andi Irman. Ketiganya alumni Institut Pertanian Bogor, tempat Ricksy Prematuri pernah menimba ilmu.
Ketiganya mewakili para penandatangan Petisi Solidaritas Ricksy Prematuri pada http://www.change.org/id/petisi/soli...ediasi-chevron
Jumlah penandatangan Petisi tersebut tercatat hingga hari Selasa tanggal 30 April 2013 adalah sebanyak 411 orang dari berbagai komponen masyarakat Indonesia, selain para alumni IPB.
Seperti diketahui publik, Sidang Perkara no. 85/PID.B/TPK/2012/PN.JKT. PST di Pengadilan TIPIKOR telah dan sedang berjalan sejak bulan Oktober 2012. Ricksy Prematuri telah dinyatakan sebagai tersangka dan meringkuk ditahanan Kejaksaan Agung sejak 26 September 2012.
Ricksy Prematuri dinyatakan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain, Herlan bin Ompo, dan tiga karyawan Chevron, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Hanya Ricksy dan Herlan yang ditahan, tersangka lain dibebaskan untuk menjalani peradilan pada sidang pra peradilan tahun lalu. Dukungan masyarakat terhadap Ricksy telihat pada media sosial http://www.facebook.com/bioremediasi
Pada Sidang penuntutan tanggal 26 April 2013, Ricksy Prematuri dituntut ancaman hukuman penjara sebanyak 12 tahun, dan Herlan bin Ompu sebanyak 15 tahun.
Permohonan pemantauan peradilan ke KY diajukan, setelah para pemohon mempelajari bebeapa fakta yang muncul di persidangan:
Perkara yang menjerat Ricksy Prematuri, dan beberapa orang lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis, di lahan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah wilayah di Sumatera, dalam kurun waktu 2006 – 2012.
Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Jampidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja pada 12 Maret 2012, Direktur Penyidikan sudah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja.
Perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan CPI lainnya-- Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain, Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya. Hal itu telah menjadi fakta yang telah dipublikasikan pada persidangan.
Selanjutnya, Ricky Prematuri langsung ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, Bu Masnellyarti Hilman menyatakan substansi pekerjaan bioremediasi tersebut telah berjalan sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003.
PT CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). Salah satu kewajiban CPI sebagai perusahaan PSC adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas. CPI pun menggelar tender untuk program pemulihan lahan lewat metode bioremediasi di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya.
Sepanjang tahun 2006-2012 ada puluhan tender yang digelar CPI. PT GPI salah satu pemenangnya dengan seleksi yang ketat dan transparan. Sebagai Direktur GPI yang bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, Ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan CPI.
Ricksy Prematuri adalah ayah tiga anak, yang pernah memperdalam ilmu biotechnology/ biofertilizer di University of Kent, Inggris, setelah menyelesaikan S1 dan S1 dari IPB. Namun, atas laporan seseorang, Kejaksaan Agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
Pada proses selanjutnya, proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara. Dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang dihadirkan JPU dari BPKP pada salah satu persidangan.
Padahal dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI, yang berlangsung pada November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja pada kesaksiannya di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini karena sudah diatur dalam undang-undang bahwa yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU No 15 tahun 2005.
Arifin menambahkan, karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah. Bahkan beliau menyebut hasil penghitungan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti. "BPKP tidak berwenang. Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum" ujar Arifin saat itu.
Pemohon khawatir perkara ini tak hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan dan hak hukum Ricky Prematuri dan terdakwa lainnya, tapi juga mengganggu iklim investasi di kalangan industri migas Indonesia.
"Pemohon berharap Ricksy Prematuri dan para terdakwa lainnya, dewi keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran KY. Kami memohon kepada KY untuk memantau penegakkan hukum pada kasus ini agar berjalan dengan adil dan transparan," jelas Mukhlis.
"Terutama, kami memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memimpin persidangan dan memutus dengan lebih adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Amien," tandas Mukhlis.
(nwk/nrl)
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/05/01/204233/2235722/10/alumni-ipb-stop-diskriminasi-peradilan-ricksy-prematuri?nd771104bcj[/url]
Link Facebook : http://www.facebook.com/bioremediasi
Link Petisi : http://www.change.org/id/petisi/soli...ediasi-chevron
Komentar : Ini sebenarnya bukan komentar saya, melainkan yang ada di halaman petisi..
Agak panjang ouy.. di post selanjutnya..
Alumni IPB: Stop Diskriminasi Peradilan Ricksy Prematuri
Jakarta - Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) menuntut agar menghentikan diskriminasi peradilan terhadap Ricksy Prematuri, tersangka dugaan bioremediasi fiktif pada lahan Chevron, agar dihentikan. Alumni IPB meminta pengadilan memberikan hak hukum Ricksy dan 4 tersangka lainnya: menghadirkan saksi ahli.
"Kami telah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang sedang berjalan, agar majelis hakim bertindak adil dan tak diskriminatif. Pihak Ricksy hanya diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sedangkan Jaksa memiliki 26 saksi ahli selama 3,5 bulan" ujar Ahmad Mukhlis Yusuf, mewakili Komunitas Alumni IPB.
Hal itu disampaikan Mukhlis usai mendatangi Komisi Yudisial hari ini, demikian rilis yang diterima, Rabu (1/5/2013). Mukhlis didampingi Odjat Sujatnika dan Andi Irman. Ketiganya alumni Institut Pertanian Bogor, tempat Ricksy Prematuri pernah menimba ilmu.
Ketiganya mewakili para penandatangan Petisi Solidaritas Ricksy Prematuri pada http://www.change.org/id/petisi/soli...ediasi-chevron
Jumlah penandatangan Petisi tersebut tercatat hingga hari Selasa tanggal 30 April 2013 adalah sebanyak 411 orang dari berbagai komponen masyarakat Indonesia, selain para alumni IPB.
Seperti diketahui publik, Sidang Perkara no. 85/PID.B/TPK/2012/PN.JKT. PST di Pengadilan TIPIKOR telah dan sedang berjalan sejak bulan Oktober 2012. Ricksy Prematuri telah dinyatakan sebagai tersangka dan meringkuk ditahanan Kejaksaan Agung sejak 26 September 2012.
Ricksy Prematuri dinyatakan sebagai tersangka bersama empat tersangka lain, Herlan bin Ompo, dan tiga karyawan Chevron, Endah Rumbiyanti, Widodo, dan Kukuh Kertasafari. Hanya Ricksy dan Herlan yang ditahan, tersangka lain dibebaskan untuk menjalani peradilan pada sidang pra peradilan tahun lalu. Dukungan masyarakat terhadap Ricksy telihat pada media sosial http://www.facebook.com/bioremediasi
Pada Sidang penuntutan tanggal 26 April 2013, Ricksy Prematuri dituntut ancaman hukuman penjara sebanyak 12 tahun, dan Herlan bin Ompu sebanyak 15 tahun.
Permohonan pemantauan peradilan ke KY diajukan, setelah para pemohon mempelajari bebeapa fakta yang muncul di persidangan:
Perkara yang menjerat Ricksy Prematuri, dan beberapa orang lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah yang tercemar limbah migas secara biologis, di lahan konsesi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di sejumlah wilayah di Sumatera, dalam kurun waktu 2006 – 2012.
Perkara ini mulai bergulir awal Maret 2012, saat Jampidsus mulai melakukan penyidikan. Hanya berselang beberapa hari saja pada 12 Maret 2012, Direktur Penyidikan sudah mengeluarkan Sprindik dengan tersangka Ricksy Prematuri dan General Manager Sumatera Light North Operation, Alexia Tirtawidjaja.
Perkara ini kemudian menyeret tiga karyawan CPI lainnya-- Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti-- serta seorang kontraktor lain, Herlan bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya. Hal itu telah menjadi fakta yang telah dipublikasikan pada persidangan.
Selanjutnya, Ricky Prematuri langsung ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas pada sidang pra peradilan.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, Deputi IV Kementerian Lingkungan Hidup, Bu Masnellyarti Hilman menyatakan substansi pekerjaan bioremediasi tersebut telah berjalan sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Kepmen LH Nomor 128 Tahun 2003.
PT CPI merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (PSC) dengan BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas). Salah satu kewajiban CPI sebagai perusahaan PSC adalah memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi dan eksplorasi migas. CPI pun menggelar tender untuk program pemulihan lahan lewat metode bioremediasi di sejumlah lokasi yang menjadi wilayah kerja operasinya.
Sepanjang tahun 2006-2012 ada puluhan tender yang digelar CPI. PT GPI salah satu pemenangnya dengan seleksi yang ketat dan transparan. Sebagai Direktur GPI yang bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, Ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan CPI.
Ricksy Prematuri adalah ayah tiga anak, yang pernah memperdalam ilmu biotechnology/ biofertilizer di University of Kent, Inggris, setelah menyelesaikan S1 dan S1 dari IPB. Namun, atas laporan seseorang, Kejaksaan Agung menduga bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
Pada proses selanjutnya, proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara. Dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang dihadirkan JPU dari BPKP pada salah satu persidangan.
Padahal dalam persidangan pra peradilan yang diajukan para terdakwa dari CPI, yang berlangsung pada November 2012, ahli keuangan negara Arifin P Surya Atmadja pada kesaksiannya di PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa BPKP tidak berwenang menghitung kerugian negara. Hal ini karena sudah diatur dalam undang-undang bahwa yang berhak mengaudit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai UU No 15 tahun 2005.
Arifin menambahkan, karena BPKP tidak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun menjadi tidak sah. Bahkan beliau menyebut hasil penghitungan tersebut tidak bisa dimasukkan sebagai alat bukti. "BPKP tidak berwenang. Sehingga hasilnya menjadi tidak sah dan harus batal demi hukum" ujar Arifin saat itu.
Pemohon khawatir perkara ini tak hanya memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan dan hak hukum Ricky Prematuri dan terdakwa lainnya, tapi juga mengganggu iklim investasi di kalangan industri migas Indonesia.
"Pemohon berharap Ricksy Prematuri dan para terdakwa lainnya, dewi keadilan masih berpihak kepadannya melalui peran KY. Kami memohon kepada KY untuk memantau penegakkan hukum pada kasus ini agar berjalan dengan adil dan transparan," jelas Mukhlis.
"Terutama, kami memohon agar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Dr. Sudharmawatiningsih, MH dapat memimpin persidangan dan memutus dengan lebih adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Amien," tandas Mukhlis.
(nwk/nrl)
Sumber : [url]http://news.detik..com/read/2013/05/01/204233/2235722/10/alumni-ipb-stop-diskriminasi-peradilan-ricksy-prematuri?nd771104bcj[/url]
Link Facebook : http://www.facebook.com/bioremediasi
Link Petisi : http://www.change.org/id/petisi/soli...ediasi-chevron
Komentar : Ini sebenarnya bukan komentar saya, melainkan yang ada di halaman petisi..
Agak panjang ouy.. di post selanjutnya..
eatingsugar memberi reputasi
1
4.5K
28
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan