- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh "Penyelamat" Kabur Lewat Got !!


TS
Lazy.Song
Buruh "Penyelamat" Kabur Lewat Got !!
Quote:

'JAKARTA, KOMPAS.com - Tekanan fisik dan mental oleh bos dan mandor membuat dua buruh pabrik yang disekap berontak dan melarikan diri.
Andi Gunawan (20), warga Cianjur, Jawa Barat dan Junaedi (22), warga Lampung Utara adalah dua orang buruh yang menjadi penyelamat 32 buruh lainnya di dalam pabrik tersebut. Senin, 15 April 2013 lalu, keduanya berhasil melepaskan diri dari sekapan sang bos mandor di pabrik itu.
"Saya kabur siang jam 12.00 WIB, pas makan siang. Saya sama Junaedi makan selesai duluan. Pas mandornya lengah, saya keluar lewat asbes belakang dan masuk got, baru bisa bebas," ujar Andi kepada Kompas.com di sela pemeriksaan di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013).
Pria yang bekerja di pabrik sejak bulan Januari 2013 tersebut mengaku telah memiliki niat untuk melarikan diri sejak beberapa hari bekerja. Tapi, ia mengaku nyalinya tidak cukup untuk kabur dari empat orang mandor dan seorang bos. Apalagi, sang bos mengancam akan memerintah oknum Brimob untuk menembak para buruh yang kabur. Namun, ia pun akhirnya nekat melarikan diri juga.
"Tapi pas itu saya sudah niat banget. Teman-teman saya juga pada dukung kalau mau kabur. Mereka bilang tolong kalau berhasil lapor ke keluarga atau Polisi biar dijemput," lanjut Andi.
Usai berhasil melarikan diri, Andi pun mengikuti Junaedi ke kampung halamannya di Lampung Utara. Di sana, rekan senasib sepenanggungan ditemani keluarga Junaedi pun melaporkan tindakan penyekapan, penganiayaan dan lain-lain ke Kepolisian Resor Lampung Utara tanggal 28 April 2013. Polres Lampung Utara pun berkomunikasi dengan Polresta Tangerang.
Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, atas laporan kedua orang tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara tanggal 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB. Polisi menemukan fakta yang mengejutkan. Tidak hanya penganiayaan, buruh-buruh tersebut juga dirampas kemerdekaannya.
Komplek pabrik itu memiliki luas sekitar 50x40 meter persegi dan terdiri dari lima bangunan yang terpisah. Dua ruangan kerja berada dalam satu bangunan, satu bangunan semi permanen seluas 8x6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC dan satu rumah sang bos. Yang mengenaskan, yakni ruangan tidur buruh.
Tanpa kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, dinding kamar yang jebol serta udaranya lembab. "Para buruh ditemukan pertama dalam kondisi kumal, robek bajunya, ada yang telanjang dada. pakaian itu sudah melekat selama berbulan-bulan. Mereka tidak bisa mengganti karena dilucuti. HP dan dompetnya juga. Bahkan ada enam buruh yang sedang disekap," lanjut Shinto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap para buruh, Polisi mencurigai sang pemilik pabrik melakukan tindak pidana, yakni Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. Hal itu dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor.
Sebanyak empat orang, yakni Sudirman alias Dirman (34), Nurdin alias umar (34), Jaya alias Mandor (41), Tedi Sukarno (34) yang menjadi mandor sekaligus sang pemilik pabrik, Yuki Irawan (41), berhasil diamankan tim kepolisian. Dua orang mandor lainnya atas nama Jack dan Tio, lanjut Shinto, dinyatakan sebagai buron.
Sumber
Praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terungkap setelah dua orang korban berhasil kabur dan melaporkan kepada aparat berwenang.
"Dua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya, dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat laporan polisi di Polres Lampung Utara pada 28 April 2013," papar Shinto. Dalam laporan itu disebutkan sangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tidak hanya melapor di kepolisan, kata Shinto, keluarga kedua buruh juga melaporkan perlakuan tak manusiawi pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan hasil koordinasi Polda Metro Jaya, Polda Lampung, dan Polresta Tangerang, kepolisan mengecek lokasi pada Jumat (3/5/2013) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Temuan mengejutkan
Temuan lapangan yang didapatkan sangat mengejutkan. Di lokasi tersebut didapatkan 25 buruh, rata-rata warga Cianjur, Jawa Barat, dan Lampung. Dari lokasi itu, polisi juga membawa 5 mandor yang merangkap buruh dan sopir, yang tiga di antaranya warga setempat, serta pemilik usaha dan istrinya. Kepala Desa Lebak Wangi juga dibawa serta ke Polresta Tangerang untuk diminta keterangan bersama para buruh dan pemilik usaha.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa industri tersebut tak memiliki izin industri dari instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang. Usaha itu hanya mengantongi Surat Keterangan usaha dari Kecamatan Cikupa.
Petugas kepolisian pun menemukan beragam temuan mengejutkan. Berikut temuan-temuan itu:
1. Tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup sekitar 8m x 6m, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengap, lembab, gelap, kamar mandi jorok dan tidak terawat.
2. Telepaon genggam, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika pertama kali datang bekerja di tempat itu disita lalu disimpan JK dan istrinya tanpa argumentasi yang jelas.
3. Gaji tidak diberikan, sementara buruh sudah bekerja lebih dari 2 bulan, dijanjikan Rp 600 ribu per bulan.
4. Terdapat 6 buruh yang disekap, dengan kondisi dikunci dari luar.
5. Pakaian yang digunakan buruh cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok.
6. Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit kurap atau gatal-gatal, tampak tidak sehat.
7. Buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi. Hak-hak terkait kesehatan dan berkomunikasi tida diberikan oleh pemilik usaha.
8. Ada 4 buruh yang masih berumur di bawah 17 tahun, status anak.
Laporkan!
Kepolisian menyayangkan temuan ini dan meminta masyarakat segera melapor bila menemukan kejadian serupa. Para buruh yang mengalami perlakuan tak manusiawi semacam ini pun diimnta berani menginformasikan pada kepolisian.
"Ini merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas," tegas Shinto. Prinsipnya buruh dan pengusaha adalah komponen yang seharusnya saling menghormati, imbuh dia, dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Berikut nama-nama buruh yang menjadi korban tindak pidana dari sang pemilik dan mandor usaha tersebut:
Erfan (21)
Adi Putra (23)
Junaedi (22)
Majid (19)
Arifudin (21)
Rahmat Hidayat (18)
Dikdik Sugianto (18)
Misyanto (20)
Ijal Putra (18)
Subiyandi (20)
Ajat (17)
Saiful Anwar (19)
Didin Sadina (20)
Dede Darusalam (19)
Asep Setyayan (21)
Sugia (25)
Wawan Gunawan (40)
Suparto (30)
Anto (30)
Budi (19)
Sukaedi (19)
Nuryaman (20)
Aceng (20)
Rahmat Nugraha (20)
Nuryana (20)
Dirman (22)
Abdullah (24)
Iwan Kurniawan (19)
Bagas (20)
Abdul Nawa Fikri (20)
Andi Gunawan (20)
DS (Doa Supiando) (17)
Ys (Yusuf) (17)
Aj (Ajat) (17)
Iw (Irwan) (17)
Sumber
Quote:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) membebaskan penyekapan sekitar 30 buruh pabrik wajan di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak, Tangerang, Banten, Jumat (3/5/2013) sore.
Aktivis Kontras, Syamsul Munir, menjelaskan, awalnya pihaknya menerima pengaduan dari dua orang buruh yang berhasil kabur dari pabrik, yakni Andi (19) dan Junaedi (20). Saat itu, keduanya mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh pemilik pabrik. Mereka harus bekerja dari pukul 06.00 WIB sampai tengah malam dengan hanya diberi dua kali makan. Bahkan, mereka tak diberi gaji.
"Kamar mandi cuma satu, tidur berdesakan, sampai tidak bisa selonjoran. Kalau sakit dipukul sama centeng-centeng, disuruh kerja lagi. Karena enggak kuat, mereka kabur tanpa bawa apa-apa. Dompet sama ponsel dirampas waktu awal masuk," kata Munir melalui telepon seusai ikut dalam pembebasan para pekerja.
Dari aduan itu, tambah Munir, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Mereka lalu mendatangi lokasi siang tadi, ditambah anggota kepolisian setempat.
Waktu ditemui, kata Munir, kondisi para pekerja memprihatinkan. Rata-rata mereka terkena penyakit kulit. Pengakuan Andi dan Junaedi, mereka memakai baju yang sama selama tiga bulan. Ada pula yang mengalami luka-luka di tubuh.
"Pekerjanya dari berbagai daerah. Ada yang Lampung, Cianjur, Bandung. Lama kerja juga macam-macam, ada yang sudah 1,5 tahun, ada pula yang baru bulanan. Mereka enggak boleh keluar pabrik. Yang kabur itu sampai dituduh mencuri, pakai narkoba," kata Munir.
Munir menambahkan, pemilik pabrik sudah berhasil diamankan kepolisian. Saat ini, kata dia, penanganan selanjutnya dilakukan di Polres Kota Tangerang.
Sumber
Masih ada aja sistem kerja paksa .. kerjanya keras, gaji ga seberapa , masih aja di aniaya para buruh sampai segitunya .. baru kemaren demo para buruh

BURUH BUKAN MESIN !!!!!!!
Diubah oleh Lazy.Song 04-05-2013 22:08
0
8.4K
Kutip
99
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan