- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam..{muslim]
TS
kaskusforall
Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam..{muslim]
Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam. Saat ini banyak sekali kita temui orang-orang di sekitar kita yang mewarnai atau menyemir rambutnya. Entah dengan warna hitam maupun warna yang lain. Alasannya pun bermacam-macam. Yang tua diwarnai hitam agar kelihatan muda, yang muda diwarnai merah atau kuning agak kelihatan ‘gaya’.
Bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut seperti itu? Baiklah sebelum kita membahas hukumnya, kita ketahui dulu sejarah lahirnya hukum tersebut dimulai dari sejarah mewarnai rambut itu sendiri.
Sejarah Mewarnai Rambut
Permulaan hukum mewarnai rambut ini dimulai saat zaman Rasulullah di mana beliau telah meminta Abu Quhaafah, Ayah dari Abu Bakar al-Siddiq untuk mewarnai rambut dan janggutnya yang berwarna putih tetapi menjauhi warna hitam.
Ini berarti warna hitam tidak bisa digunakan, warna yang sesuai adalah warna inai yang kekuningan. Ini karena warna hitam akan menyebabkan Abu Quhaafah yang tersangat tua itu akan menjadi muda. Di sini ada penipuan usia dalam Islam.
Islam adalah agama yang mementingkan kebersihan dan keindahan. Ini sesuai dengan sabda nabi SAW yang artinya: "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan dan Dia bersih dan menyukai kebersihan".
Dengan demikian, perbuatan mewarnai rambut selain warna hitam adalah harus dengan syarat pewarna tersebut tidak mengandung bahan-bahan najis dan tidak menghalangi air sampai ke rambut tersebut.
Lalu bagaimana hukum dan cara mewarnai rambut dalam Islam? Berikut ini beberapa rangkumannya:
1.Mewarnakan rambut
Mewarnai rambut dengan inai (daun pacar) tidak salah dan dibenarkan Islam sebagaimana fatwa Yusuf Qardawi: "Sebagian dari hal yang termasuk dalam masalah perhiasan adalah mewarnai rambut dan jenggot yang telah beruban. Telah datang satu riwayat yang memperjelas bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani enggan mewarnai rambut dan mengubahnya, dengan beranggapan, diantaranya berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti peribadatan dalam agama. Sebagaimana yang dilakukan oleh para rahib dan ahli zuhud yang bersikap berlebihan
2.Warna rambut yang diizinkan untuk orang tua
Tidak dibenarkan menggunakan warna hitam untuk mewarnakan rambut yang telah beruban. Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Qufahah yang beruban rambutnya "Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam" (HR Muslim)
3.Warna rambut yang diizinkan untuk orang muda
Orang-orang yang lebih muda dari Abu Qufahah, tidak berdosa mewarnai rambut dengan warna hitam. Dalam masalah ini al-Zuhri berkata "Kami mewarnai rambut dengan warna hitam saat wajah masih terlihat muda, tetapi ketika wajah telah keriput dan gigi telah goyang, kami tinggalkan warna hitam" (Fathul Bari).
4.Bahan untuk pewarna rambut
"Sebaik-baik bahan yang digunakan untuk mewarnai rambut yang beruban adalah pohon inai (daun pacar) dan katam" (HR Tirmidzi & Ashabussunan). Katam adalah sejenis pohon yang tumbuh di Yaman yang mengeluarkan pewarna berwarna hitam kemerah-merahan.
5. Pewarna komersial
Produk apapun dapat digunakan selagi ia bebas dari najis dan tidak menghalangi air untuk sampai ke anggota wudhu atau ketika mandi hadas
Penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna harus memenuhi tiga persyaratan yaitu:
- Bisa menyerap air sehingga air wudhu dan mandi wajib sah.
- Tidak mengandung bahan yang berbahaya pada kulit
- Bahan tidak bercampur dengan najis.
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat" (Al-Haithami, demikian Ibnu Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, tetapi rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai'en dan Imam Ahmad ).
Kesimpulan
a) Hadis larangan adalah menujukan kepada larangan penipuan umur yang tua akibat tua dan uban maka dihitamkan untuk terlihat lebih muda. Baik dari kalangan pria maupun perempuan. Itu dilarang oleh Islam.
b) Adapun hadis yang mengharuskan adanya pewarnaan itu adalah dalam kondisi dan sebab-sebab yang diakui oleh syariah, seperti dalam kondisi perang untuk menakuti musuh, ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit dan lain-lain.
Agan sudinya membaca artikel tentang Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam Silahkan baca artikel Tempatnya Informasi Terkini Tentang Fikih Yang lainnya. Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam Sebagai sumbernya
mohon pencerahan dan masukan dari agan smua
http://berkah2013.blogspot.com/2013/...mbut-yang.html
mohon maaf gan klu
repost
ane ga bermaksud
sudinya agan bagi
Bagaimana sebenarnya hukum mewarnai rambut seperti itu? Baiklah sebelum kita membahas hukumnya, kita ketahui dulu sejarah lahirnya hukum tersebut dimulai dari sejarah mewarnai rambut itu sendiri.
Spoiler for :
Sejarah Mewarnai Rambut
Permulaan hukum mewarnai rambut ini dimulai saat zaman Rasulullah di mana beliau telah meminta Abu Quhaafah, Ayah dari Abu Bakar al-Siddiq untuk mewarnai rambut dan janggutnya yang berwarna putih tetapi menjauhi warna hitam.
Ini berarti warna hitam tidak bisa digunakan, warna yang sesuai adalah warna inai yang kekuningan. Ini karena warna hitam akan menyebabkan Abu Quhaafah yang tersangat tua itu akan menjadi muda. Di sini ada penipuan usia dalam Islam.
Islam adalah agama yang mementingkan kebersihan dan keindahan. Ini sesuai dengan sabda nabi SAW yang artinya: "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan dan Dia bersih dan menyukai kebersihan".
Dengan demikian, perbuatan mewarnai rambut selain warna hitam adalah harus dengan syarat pewarna tersebut tidak mengandung bahan-bahan najis dan tidak menghalangi air sampai ke rambut tersebut.
Lalu bagaimana hukum dan cara mewarnai rambut dalam Islam? Berikut ini beberapa rangkumannya:
1.Mewarnakan rambut
Mewarnai rambut dengan inai (daun pacar) tidak salah dan dibenarkan Islam sebagaimana fatwa Yusuf Qardawi: "Sebagian dari hal yang termasuk dalam masalah perhiasan adalah mewarnai rambut dan jenggot yang telah beruban. Telah datang satu riwayat yang memperjelas bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani enggan mewarnai rambut dan mengubahnya, dengan beranggapan, diantaranya berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti peribadatan dalam agama. Sebagaimana yang dilakukan oleh para rahib dan ahli zuhud yang bersikap berlebihan
2.Warna rambut yang diizinkan untuk orang tua
Tidak dibenarkan menggunakan warna hitam untuk mewarnakan rambut yang telah beruban. Sabda Rasulullah SAW kepada Abu Qufahah yang beruban rambutnya "Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam" (HR Muslim)
3.Warna rambut yang diizinkan untuk orang muda
Orang-orang yang lebih muda dari Abu Qufahah, tidak berdosa mewarnai rambut dengan warna hitam. Dalam masalah ini al-Zuhri berkata "Kami mewarnai rambut dengan warna hitam saat wajah masih terlihat muda, tetapi ketika wajah telah keriput dan gigi telah goyang, kami tinggalkan warna hitam" (Fathul Bari).
4.Bahan untuk pewarna rambut
"Sebaik-baik bahan yang digunakan untuk mewarnai rambut yang beruban adalah pohon inai (daun pacar) dan katam" (HR Tirmidzi & Ashabussunan). Katam adalah sejenis pohon yang tumbuh di Yaman yang mengeluarkan pewarna berwarna hitam kemerah-merahan.
5. Pewarna komersial
Produk apapun dapat digunakan selagi ia bebas dari najis dan tidak menghalangi air untuk sampai ke anggota wudhu atau ketika mandi hadas
Penggunaan pewarna rambut untuk tujuan mewarna harus memenuhi tiga persyaratan yaitu:
- Bisa menyerap air sehingga air wudhu dan mandi wajib sah.
- Tidak mengandung bahan yang berbahaya pada kulit
- Bahan tidak bercampur dengan najis.
Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang mewarnakan rambutnya dengan warna hitam, niscaya Allah akan menghitamkan wajahnya di akhirat" (Al-Haithami, demikian Ibnu Hajar berkata seorang perawinya agak lemah, tetapi rawi tersebut diterima oleh Imam Yahya Mai'en dan Imam Ahmad ).
Kesimpulan
a) Hadis larangan adalah menujukan kepada larangan penipuan umur yang tua akibat tua dan uban maka dihitamkan untuk terlihat lebih muda. Baik dari kalangan pria maupun perempuan. Itu dilarang oleh Islam.
b) Adapun hadis yang mengharuskan adanya pewarnaan itu adalah dalam kondisi dan sebab-sebab yang diakui oleh syariah, seperti dalam kondisi perang untuk menakuti musuh, ataupun tidak mengandung unsur penipuan, seperti merawat penyakit dan lain-lain.
Agan sudinya membaca artikel tentang Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam Silahkan baca artikel Tempatnya Informasi Terkini Tentang Fikih Yang lainnya. Anda boleh menyebar Luaskan atau MengCopy-Paste Artikel ini, Tapi jangan lupa untuk meletakkan Link Hukum Dan Cara Mewarnai Rambut Yang Benar Menurut Islam Sebagai sumbernya
mohon pencerahan dan masukan dari agan smua
http://berkah2013.blogspot.com/2013/...mbut-yang.html
mohon maaf gan klu
repost
ane ga bermaksud
sudinya agan bagi
0
22.3K
26
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan