- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Cuma salah ketik kok) MA : Putusan Susno tidak multitafsir


TS
jemmyrusdy
(Cuma salah ketik kok) MA : Putusan Susno tidak multitafsir
MA: Putusan Susno Tak Multitafsir, Hanya Salah Ketik
3 May 2013 12:14:30
Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa tidak ada salah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Putusan pengadilan negeri hingga MA tidak ada yang multitafsir.
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja," kata Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Karena itu, sambung Hatta, dengan menolak permohonan kasasinya, menyatakan bahwa MA sependapat dengan hukuman di tingkat banding (PT).
"Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," urainya.
Sementara itu, terkait kesalahan pencatatan terhadap nomor perkara, Ketua yang pernah menjadi Ketua Muda Pengawasan MA ini menjelaskan salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.
"Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Tentu ini akan menjadi catatan. Yang salah bukan kepala pengadilan tingginya, tapi pada majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya, nanti akan diperiksa oleh Badan Pengawasan MA," tandasnya.
sumbernya ya
Tenang saudara2 semua, ini hanya salah ketik, jadi mohon di maklumi ya
3 May 2013 12:14:30
Spoiler for susno:
Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan bahwa tidak ada salah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji. Putusan pengadilan negeri hingga MA tidak ada yang multitafsir.
"Kalau secara hukum tidak ada yang multitafsir, sebab kalau sudah dihukum di bawah (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi ), kemudian Susno mengajukan kasasi, dan MA sependapat dengan PT, cukup menolak saja," kata Ketua MA Hatta Ali kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/5).
Karena itu, sambung Hatta, dengan menolak permohonan kasasinya, menyatakan bahwa MA sependapat dengan hukuman di tingkat banding (PT).
"Dengan menolak itu berarti sama dengan keputusan PT, tidak perlu diulangi lagi," urainya.
Sementara itu, terkait kesalahan pencatatan terhadap nomor perkara, Ketua yang pernah menjadi Ketua Muda Pengawasan MA ini menjelaskan salah nomor itu termasuk kesalahan yang kecil, dan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum.
"Tapi walaupun itu kesalahan kecil, tetap harus dibenahi dan diperbaiki. Tentu ini akan menjadi catatan. Yang salah bukan kepala pengadilan tingginya, tapi pada majelisnya. Kita akan lihat sejauh mana kesalahannya, nanti akan diperiksa oleh Badan Pengawasan MA," tandasnya.
sumbernya ya
Tenang saudara2 semua, ini hanya salah ketik, jadi mohon di maklumi ya

0
707
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan