kaskusglobalAvatar border
TS
kaskusglobal
trading forex kena pajak 30 persen
Jakarta - Pertanyaan Bapak Henry:
Saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut

Jawaban:
Untuk menjawab pertanyaan dari Bapak Henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Lebih lanjut dalam penjelasan pasal yang sama ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini berarti pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing akan mengikuti tarif PPh Umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 yang mana bagi Bapak Henry selaku Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) adalah sebagai berikut:


# Sampai dengan Rp 50.000.000 pajaknya 5%
# Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 pajaknya 15%
# Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 pajaknya 25%
# Di atas Rp 500.000.000 pajaknya 30%

Demikian pula halnya dengan pelaporan pajak atas penghasilan selisih kurs mata uang asing akan mengikuti kewajiban WP OP pada umumnya, yaitu dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan yang telah diatur dalam Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Sebagai informasi tambahan, sehubungan dengan transaksi forex trading maka atas penghasilan selisih kurs mata uang asing yang Bapak Henry peroleh akan dipergunakan sebagai dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya karena termasuk dalam pengertian penghasilan teratur (penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final) sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

Salam,
Fenty Friedayanti
Supervisor PB Taxand Surabaya


sumber :

finance.detik..com/read/2013/04/11/101152/2217296/690/tips-perpajakan-untuk-investor-forex



bagaimana tanggapan agan......apakah hitungannya seperti tertulis diatas???
Diubah oleh kaskusglobal 03-05-2013 15:20
0
11.9K
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan