MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, menanggapi santai kabar rencana para istri Eyang Subur menggugat lembaganya. "Silakan saja. Kami siap. Kami serahkan pada pihak yang berwajib," ujar dia ketika dihubungi Tempo, Kamis 2 mei 2013.
Kata Ma'ruf, MUI hanya bertugas menyampaikan ketentuan Islam, seperti ditanyakan Adi Bing Slamet maupun Eyang Subur. "MUI hanya menyampaikan hukum, bukan mengerangkeng mereka." Soal dituruti atau tidaknya fatwa tersebut, dia mengembalikan kepada Eyang. "Menurut atau tidak, itu urusan mereka."
Jika gugatan itu memang jadi dilayangkan, berarti pertama kalinya fatwa MUI digugat. "Kalau mereka benar menggugat, ini pertama kali dalam sejarah. Sebelumnya tidak yang pernah menggugat fatwa MUI."
Lebih jauh, dia mengklarifikasi, lembaganya tidak pernah menggunakan istilah cerai buat Eyang Subur dan istri kelima sampai delapan. Menurutnya, MUI meminta Eyang melepas empat perempuan itu. (Baca juga: Pengacara: Subur Patuh MUI, tapi Istri Ogah Cerai)
"Istilah kami bukan menceraikan, tapi melepas," Ma'ruf berkata. Sebab, menurut dia, perempuan kelima hingga kedelapan yang dinikahi Eyang tidak bisa disebut istri. "Dalam hukum Islam, mereka bukan istri," katanya tanpa memiliki alternatif istilah lain.
Dia menjelaskan, kebolehan menikah hingga sembilan kali hanya berlaku untuk Nabi Muhammad. "Ada khususiyat (kekhususan) untuk Nabi." Penyebabnya, Nabi menikah atas alasan dakwah Islam. Setelah itu, tidak ada lagi yang boleh mempraktekkan. Sahabat Nabi pun tidak boleh menikah lebih dari empat.
Seperti diberitakan sebelumnya, para istri Eyang berencana menggugat fatwa MUI yang meminta melepas empat istri. Kini, pria yang sedang berseteru dengan Adi Bing Slamet itu memiliki delapan istri
SUMBER...........