- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kisah Yusril Menanti 14 Tahun Eksekusi Jaksa


TS
Maha.Kaskus
Kisah Yusril Menanti 14 Tahun Eksekusi Jaksa

Quote:
Liputan6.com, Jakarta : Eksekusi terpidana korupsi Susno Duadji sampai saat ini masih belum jelas. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri yang kini buron itu rencananya akan dieksekusi jaksa untuk menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, menyentil rencana eksekusi jaksa terhadap kadernya itu. "Sudah sekitar 14 tahun jaksa belum mengeksekusi terhadap kasus saya," tutur Yusril kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (2/5/2013).
Kasus yang dimaksud mantan Menteri Kehakiman itu adalah kasus tilang SIM. "Di pengadilan tingkat pertama saya dinyatakan bersalah dan saya ajukan kasasi. MA mengabulkan kasasi saya," jelasnya.
Dalam putusan kasasi, lanjut Yusril, hakim memerintahkan agar Jaksa mengembalikan SIM yang telah disita. "Tapi dari putusan itu sejak tahun 1998 sampai saat ini, jaksa belum eksekusi putusan itu dan SIM saya belum dikembalikan," ujarnya.
Mantan Mensesneg itu menceritakan, kasus ini berawal pada 1998 saat dia ditilang polisi. Saat itu, Yusril yang mengaku sedang melintas di dekat pacuan kuda Pulomas, Jakarta Timur, disetop polisi dan menilangnya.
"Polisi itu menyatakan saya melanggar aturan lalu lintas sambil meminta SIM saya. Saya katakan tidak melanggar apa-apa. Tapi polisi itu menyatakan kalau tidak terima, silakan datang ke PN Jakarta Timur pada Senin pagi, dan SIM saya tetap disita polantas itu," jelasnya.
Yusril mengaku, akhirnya dia datang ke PN Jakarta Timur untuk menjadi terdakwa sidang tilang SIM. Menurut Yusril, dia baru dipanggil menghadap hakim pukul 15.00. "Hakim tanya apakah saya mengaku melanggar lalu lintas di Jaktim minggu lalu, saya jawab saya tidak melanggar apa-apa. Hakim pun menyatakan sidang ditunda," ujarnya.
Pada sidang berikutnya, menurut Yusril, hakim memanggil 2 polisi sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dua polisi itu menyatakan saya melanggar lalu lintas di kawasan Pulomas.
Yusril tak senang atas kesaksian 2 polisi itu. "Saya katakan, waktu itu hanya ada 1 polisi, bukan 2. Anda jangan mengada-ada sebagai saksi," ujarnya.
Namun, lanjut Yusril, Hakim justru menegurnya. Dan Hakim pun langsung menyatakan dia bersalah. "Terdakwa dihukum denda Rp 50 ribu dan SIM dikembalikan kepada terdakwa. Saya katakan menolak putusan itu dan mengajukan kasasi. Hakim pun membuat keputusan untuk tetap menyita SIM saya. Dan saya minta waktu 3 hari untuk menyerahkan memori kasasi," jelasnya.
Pada 1999, Yusril mengaku menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasinya dan membebaskan dari segala dakwaan. MA pun memerintahkan barang bukti SIM dikembalikan.
"Tapi sampai hari ini saya masih menunggu Kejari Jaktim mengeksekusi putusan kasasi MA yang membebaskan saya itu dan perintah untuk mengembalikan barang bukti, SIM saya. Amar pembebasannya ada, tapi jaksa eksekutor tak kunjung laksanakan amar putusan kasasi MA itu, termasuk barang bukti SIM yang disita dan harus dikembalikan pada saya," jelasnya.
Dia pun lantas membandingkannya dengan kasus calegnya, Susno. "Kalau Susno, ya tentu mereka semangat," ujar Yusril. (Ary)
sumber
Ini twit lengkapnya:
Spoiler for yim ditilang polisi:
1. Sambil nunggu jawaban pendukung eksekutor, saya ingin cerita bahwa sampai hari ini jaksa eksekutor belum eksekusi putusan saya
2. Pd th 1998 saya ditilang polantas di dekat pacuan kuda Pulomas. Saya tanya apa kesalahan saya
3. Polantas itu hanya jawab bahwa saya langgar peraturan LL sambil minta SIM saya. Saya katakan, saya tak melanggar apa2.
4. Polantas itu nampak kesal. Katanya, kalau tak terima silahkan datang ke PN Jakarta Timur hari senin pagi. SIM saya disita Polantas itu
5. Senin pagi jam 9 saya datang ke PN Jaktim. Saya baru dipanggil menghadap hakim jam 3 sore. 6 jam saya menunggu
6. Hakim tanya, apa saya ngaku langgar LL di Jaktim minggu lalu. Sy jawab saya menolak, saya tdk langgar apa2. Hakim bilang, sidang ditunda
7. Minggu depan saya hadir lagi di PN Jaktim. Nunggu kira2 2 jam saya dipanggil. Ada 2 polisi hadir sebagai saksi
8. Dua polisi itu bilang, betul terdakwa melanggar LL di Pulomas minggu lalu, kami saksinya
9. Saya katakan, waktu itu hanya ada 1 polisi, bukan 2. Anda mengada ada sebagai saksi. Polisi itu nampak kesal
10. Hakim setengah membentak saya. Sudah jangan bertele-tele. Terdakwa dihukum denda 50 ribu dan SIM dikembalikan kepada terdakwa
11. Saya jawab, saya menolak putusan hakim. Saya mengajukan kasasi atas putusan ini.
12. Hakim bilang, kalau begitu SIM tetap disita. Saya katakan, tidak apa2. Saya minta waktu 3 hari untuk serahkan memori kasasi
13. Hakim nampak kaget mendengar ucapan saya. Dia bilang, baik, serahkan memori kasasi ke pansek
14. Memorsi kasasi saya serahkan dan saya tunggu putusan MA. Pertengahan th 1999, saya dapat kiriman salinan putusan kasasi perkara saya
15. Ternyata MA kabulkan kasasi dy dan membebaskan sy dr segala dakwaan. Memerintahkan agar barang bukti SIM dikembalikan kepada pemohon
16. Sampai hari ini saya masih menunggu Kejari Jaktim mengeksekusi putusan kasasi MA yg membebaskan saya itu. Amar pembebasannya ada
17. Tapi jaksa eksekutor tak kunjung laksanakan amar putusan kasasi MA itu, termasuk barang bukti SIM yg disita dan harus dikembalikan pd sy
2. Pd th 1998 saya ditilang polantas di dekat pacuan kuda Pulomas. Saya tanya apa kesalahan saya
3. Polantas itu hanya jawab bahwa saya langgar peraturan LL sambil minta SIM saya. Saya katakan, saya tak melanggar apa2.
4. Polantas itu nampak kesal. Katanya, kalau tak terima silahkan datang ke PN Jakarta Timur hari senin pagi. SIM saya disita Polantas itu
5. Senin pagi jam 9 saya datang ke PN Jaktim. Saya baru dipanggil menghadap hakim jam 3 sore. 6 jam saya menunggu
6. Hakim tanya, apa saya ngaku langgar LL di Jaktim minggu lalu. Sy jawab saya menolak, saya tdk langgar apa2. Hakim bilang, sidang ditunda
7. Minggu depan saya hadir lagi di PN Jaktim. Nunggu kira2 2 jam saya dipanggil. Ada 2 polisi hadir sebagai saksi
8. Dua polisi itu bilang, betul terdakwa melanggar LL di Pulomas minggu lalu, kami saksinya
9. Saya katakan, waktu itu hanya ada 1 polisi, bukan 2. Anda mengada ada sebagai saksi. Polisi itu nampak kesal
10. Hakim setengah membentak saya. Sudah jangan bertele-tele. Terdakwa dihukum denda 50 ribu dan SIM dikembalikan kepada terdakwa
11. Saya jawab, saya menolak putusan hakim. Saya mengajukan kasasi atas putusan ini.
12. Hakim bilang, kalau begitu SIM tetap disita. Saya katakan, tidak apa2. Saya minta waktu 3 hari untuk serahkan memori kasasi
13. Hakim nampak kaget mendengar ucapan saya. Dia bilang, baik, serahkan memori kasasi ke pansek
14. Memorsi kasasi saya serahkan dan saya tunggu putusan MA. Pertengahan th 1999, saya dapat kiriman salinan putusan kasasi perkara saya
15. Ternyata MA kabulkan kasasi dy dan membebaskan sy dr segala dakwaan. Memerintahkan agar barang bukti SIM dikembalikan kepada pemohon
16. Sampai hari ini saya masih menunggu Kejari Jaktim mengeksekusi putusan kasasi MA yg membebaskan saya itu. Amar pembebasannya ada
17. Tapi jaksa eksekutor tak kunjung laksanakan amar putusan kasasi MA itu, termasuk barang bukti SIM yg disita dan harus dikembalikan pd sy
Profesor Yusril memperlihatkan kepada kita betapa buruknya Sistem Peradilan dan Kepastian Hukum sekarang ini. Siapapun yang menjadi korban kesewenang2an Penegak Hukum (polisi ataupun jaksa) memang selayaknya dibela. Kasihan Prof Yusril itu, sudah capek2 membela atas nama hukum, eh malah dihujat. Layak kah kita menghujat Prof Yusril ?

0
2.2K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan