- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Buronan] Dalam Pelarian, Susno Dikawal 30 Orang


TS
kortikal
[Buronan] Dalam Pelarian, Susno Dikawal 30 Orang
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pelariannya, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji dikawal 30 orang. Pengacara Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan mengetahui adanya pengawalan terhadap kliennya pada saat terakhir kali berkomunikasi pada Kamis pekan lalu, 25 April 2013.
"Pada Kamis saya bertanya, 'Pak perlu tidak saya kawal ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban? Beliau bilang tidak perlu. Saya punya pengawal.' Saya bilang, semoga selamat dan sukses," kata Fredrich, setelah acara diskusi Madjid Politika di Taman Ismail Marzuki, Kamis, 2 Mei 2012.
Fredrich mengatakan tidak mengetahui siapa pengawal Susno dan perlengkapan yang digunakan oleh mereka. Dia juga menampik jika para pengawal mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut adalah para polisi.
Fredrich mengaku terakhir kali bertemu Susno pada Kamis Subuh di kawasan Wijaya, Jakarta. Mereka pulang bersama-sama dari Markas Polda Jawa Barat setelah berhasil melawan rencana eksekusi paksa terhadap Susno oleh Kejaksaan Agung. Sejak kliennya menjadi buron, Fredrich tak pernah lagi berkomunikasi dengan Susno.
Kejaksaan menetapkan Susno sebagai buron. Ia seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar.
sumber
Wuihh, pengawal sampe 30, bisa ngeper nih jaksa
"Pada Kamis saya bertanya, 'Pak perlu tidak saya kawal ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban? Beliau bilang tidak perlu. Saya punya pengawal.' Saya bilang, semoga selamat dan sukses," kata Fredrich, setelah acara diskusi Madjid Politika di Taman Ismail Marzuki, Kamis, 2 Mei 2012.
Fredrich mengatakan tidak mengetahui siapa pengawal Susno dan perlengkapan yang digunakan oleh mereka. Dia juga menampik jika para pengawal mantan Kepala Bareskrim Polri tersebut adalah para polisi.
Fredrich mengaku terakhir kali bertemu Susno pada Kamis Subuh di kawasan Wijaya, Jakarta. Mereka pulang bersama-sama dari Markas Polda Jawa Barat setelah berhasil melawan rencana eksekusi paksa terhadap Susno oleh Kejaksaan Agung. Sejak kliennya menjadi buron, Fredrich tak pernah lagi berkomunikasi dengan Susno.
Kejaksaan menetapkan Susno sebagai buron. Ia seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar.
sumber
Wuihh, pengawal sampe 30, bisa ngeper nih jaksa

0
1.2K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan