- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Biarkan Jalanan Rusak, Pejabat Bisa Dipenjara


TS
Z0mby
Biarkan Jalanan Rusak, Pejabat Bisa Dipenjara
Tya Eka Yulianti - detikOto
Kamis, 02/05/2013 15:51 WIB
Bandung - Polda Jabar mempersilakan warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak untuk melapor. Ia menyatakan, pejabat yang membiarkan jalan rusak bisa dipidana dan dikenai sanksi penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (2/5/2013).
"Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa dipidanakan. Laporkan saja ke polisi. Ada aturan untuk itu," ujar Martin.
Ia mengatakan laporan soal kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan oleh korban atau keluarga korban.
"Kalau korban sampai meninggal dunia, yang melapor bisa keluarganya," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya polisi akan meneliti jalan tempat lokasi kecelakaan tersebut ada di bawah tanggungjawab siapa.
"Jalan itu kan ada yang statusnya jalan milik Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota. Nanti dilihat, jalannya itu tanggung jawabnya ada di siapa," tuturnya.
Martin menjelaskan, selama ini jarang ada yang melaporkan kecelakaan akibat jalan rusak karena tidak mengetahuinya.
"Selama ini masyarakat tidak tahu. Padahal bisa itu," tuturnya.
Aturan soal pemidanaan jalan rusak tersebut disebut Martin ada di dalam UU No 22 tahun 2003. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang sebagai mana tertuang dalam Pasal 273 ayat 1 diancam dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta.
Pada ayat 2 disebutkan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka berat terancam hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 250 juta.
Sementara, dalam ayat 3 diatur mengenai penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 250 juta.
Dan yang terakhir pasal 4 yang menerangkan perihal jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki itu bisa terkena sanksi penjara enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa Nani Monica (22), Rabu malam (1/5/2013). Ia tewas tertabrak mobil Honda CRV setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh diduga berusaha menghindar jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
[URL="http://oto.detik..com/read/2013/05/02/155141/2236493/648/biarkan-jalanan-rusak-pejabat-bisa-dipenjara?o991102638"]sumber detik[/URL]
hayo yg jalanannya rusak parah silakan polisikan pejabatnya....hehehe....

lebi bgs lagi klo disebar di bbm atau lainnya biar semua bs ngelaporin
Kamis, 02/05/2013 15:51 WIB
Bandung - Polda Jabar mempersilakan warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak untuk melapor. Ia menyatakan, pejabat yang membiarkan jalan rusak bisa dipidana dan dikenai sanksi penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (2/5/2013).
"Kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa dipidanakan. Laporkan saja ke polisi. Ada aturan untuk itu," ujar Martin.
Ia mengatakan laporan soal kecelakaan lalu lintas bisa dilakukan oleh korban atau keluarga korban.
"Kalau korban sampai meninggal dunia, yang melapor bisa keluarganya," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya polisi akan meneliti jalan tempat lokasi kecelakaan tersebut ada di bawah tanggungjawab siapa.
"Jalan itu kan ada yang statusnya jalan milik Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten Kota. Nanti dilihat, jalannya itu tanggung jawabnya ada di siapa," tuturnya.
Martin menjelaskan, selama ini jarang ada yang melaporkan kecelakaan akibat jalan rusak karena tidak mengetahuinya.
"Selama ini masyarakat tidak tahu. Padahal bisa itu," tuturnya.
Aturan soal pemidanaan jalan rusak tersebut disebut Martin ada di dalam UU No 22 tahun 2003. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang sebagai mana tertuang dalam Pasal 273 ayat 1 diancam dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta.
Pada ayat 2 disebutkan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka berat terancam hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 250 juta.
Sementara, dalam ayat 3 diatur mengenai penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 250 juta.
Dan yang terakhir pasal 4 yang menerangkan perihal jika penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki itu bisa terkena sanksi penjara enam bulan atau denda Rp 1,5 juta.
Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa Nani Monica (22), Rabu malam (1/5/2013). Ia tewas tertabrak mobil Honda CRV setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh diduga berusaha menghindar jalan rusak di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
[URL="http://oto.detik..com/read/2013/05/02/155141/2236493/648/biarkan-jalanan-rusak-pejabat-bisa-dipenjara?o991102638"]sumber detik[/URL]
hayo yg jalanannya rusak parah silakan polisikan pejabatnya....hehehe....



Diubah oleh Z0mby 02-05-2013 16:09
0
1.3K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan