Quote:
Adi Bing Slamet dan Arya Wiguna Bersaksi di Polda
Komedian Adi Bing Slamet mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB. Ia datang guna menjadi saksi dalam pemeriksaan polisi atas kasus penodaan agama oleh Eyang Subur.
Adi datang bersama rombongannya, para korban Eyang Subur. Di antara kubu Adi, terlihat Arya Wiguna, yang juga diperiksa sebagai saksi. "Saya siap berikan kesaksian yang membuktikan kesalahan Subur," ujar Arya singkat sebelum masuk ruang penyidik, Kamis, 2 Mei 2013.
Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani penyidik Komisaris Polisi Arif Setiawan, keduanya dipanggil dalam pemeriksaan pelaporan kasus penistaan agama oleh Subur. Dalam surat itu ditampilkan, Subur dilaporkan melanggar pasal 156A KUHP tentang penistaan agama yang dilakukan sejak 1995. Pemanggilan kedua saksi ini berlandaskan pasal 7, 112, dan 113 KUHAP. Polisi membutuhkan kesaksian keduanya dalam rangka penyidikan perkara yang dilaporkan.
Kedua orang ini merupakan mantan pengikut Subur. Murid-murid ini lalu berpaling setelah sang guru spiritual diduga melakukan penodaan agama. Dari awalnya berkoar-koar di media massa, sampai mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya Adi mempidanakan mantan guru spiritualnya tersebut.
SUMBER............
Mas Adi ama Mas Arya ape gak' lelah ngurusin Eyang Subur terus!!!!