- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PAPUA: KIBARKAN BINTANG KEJORA, 15 WARGA TIMIKA DITAHAN POLISI
TS
amoye
PAPUA: KIBARKAN BINTANG KEJORA, 15 WARGA TIMIKA DITAHAN POLISI
Jayapura, 01/5 (Jubi) – Bendera Bintang Kejora, sempat selama setengah jam dikibarkan di depan SD Inpres Mimika baru, Kwamki Baru, tak jauh dari Polsek Mimika Baru.
Peringatan 1 Mei sebagai hari integrasi (versi pemerintah Indonesia) diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol pembebasan bangsa Papua, dibeberapa kabupaten provinsi Papua dan Papua Barat. Tak terkecuali kota Timika. Dari data yang dikumpulkan tabloidjubi.com, aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di Timika ini dimulai Pukul 13.15 WIT. Masyarakat mulai menggali lubang untuk tiang bendera sekitar pukulpukul, 13,18. Pohon Pinang yang dijadikan tiang bendera dinaikan pukul 13.30 dan dan diturunkan oleh aparat pada pukul, 14.00 WIT.
Penurunan bendera oleh aparat keamanan ini sempat diwarnai ketegangan karena aparat keamanan mengeluarkan tembakan peringatan saat menurunkan bendera tersebut. Sejumlah anggota Perintis dan Dalmas Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi tampak beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.
Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini, seperti dikutip dari kantor berita Antara (Rabu, 01/05), mengatakan dalam kejadian itu polisi mengamankan 10 warga dan menyita sepucuk bendera Bintang Kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.
Sejumlah warga yang diamankan tersebut akan didalami keterlibatannya. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka mereka akan diproses lebih lanjut.
“Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses,” kata Rontini.
Benny Pakage, Aktivis HAM Keuskupan Mimika mengatakan ada 15 warga yang ditahan Polisi. Dan sebagian warga yang terlibat dalam aksi pengibaran Bintang Kejora bukan warga Kwamki Baru, lokasi Bendera dikibarkan. Benny juga menyebutkan sejumlah warga terkena tembakan aparat keamanan, namun tak ada korban yang meninggal dunia. Satu orang korban saat ini sedang dirawat di RS Mitra Masyarakat, Mimika. Sedangkan 15 orang lainnya ditahan oleh Polisi di Mile 32.
“Tak hanya menurunkan bendera saja, aparat keamanan melanjutkan aksinya dengan penyisiran di rumah rumah warga pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00. Ada 15 orang yang ditahan polisi di Polres Mimika.” kata Benny Pakage.
Kelimabelas Warga yang ditahan karena aksi pengibaran Bintang Kejora tersebut adalah sebagai berikut :
1. Domy Mom
2. Altinus Uamang
3. Musa Elas
4. Jhony Niwilingame
5. Hari Natal Limagay
6. Jhon Kum
7. Jamel Deikme
8. Miriyan Tzenawatme
9. Mon Deikme
10. Aminus Hagabal
11. Yacob Onawame
12. Hery Onawame
13. Biru Kogoya
14. Seorang Suku Sorong Ayamaru
15. Dan Seorang bermarga Beanal
(Jubi/Victor Mambor)
http://tabloidjubi.com/2013/05/01/ki...itahan-polisi/
Peringatan 1 Mei sebagai hari integrasi (versi pemerintah Indonesia) diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora, simbol pembebasan bangsa Papua, dibeberapa kabupaten provinsi Papua dan Papua Barat. Tak terkecuali kota Timika. Dari data yang dikumpulkan tabloidjubi.com, aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora di Timika ini dimulai Pukul 13.15 WIT. Masyarakat mulai menggali lubang untuk tiang bendera sekitar pukulpukul, 13,18. Pohon Pinang yang dijadikan tiang bendera dinaikan pukul 13.30 dan dan diturunkan oleh aparat pada pukul, 14.00 WIT.
Penurunan bendera oleh aparat keamanan ini sempat diwarnai ketegangan karena aparat keamanan mengeluarkan tembakan peringatan saat menurunkan bendera tersebut. Sejumlah anggota Perintis dan Dalmas Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi tampak beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.
Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini, seperti dikutip dari kantor berita Antara (Rabu, 01/05), mengatakan dalam kejadian itu polisi mengamankan 10 warga dan menyita sepucuk bendera Bintang Kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.
Sejumlah warga yang diamankan tersebut akan didalami keterlibatannya. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka mereka akan diproses lebih lanjut.
“Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses,” kata Rontini.
Benny Pakage, Aktivis HAM Keuskupan Mimika mengatakan ada 15 warga yang ditahan Polisi. Dan sebagian warga yang terlibat dalam aksi pengibaran Bintang Kejora bukan warga Kwamki Baru, lokasi Bendera dikibarkan. Benny juga menyebutkan sejumlah warga terkena tembakan aparat keamanan, namun tak ada korban yang meninggal dunia. Satu orang korban saat ini sedang dirawat di RS Mitra Masyarakat, Mimika. Sedangkan 15 orang lainnya ditahan oleh Polisi di Mile 32.
“Tak hanya menurunkan bendera saja, aparat keamanan melanjutkan aksinya dengan penyisiran di rumah rumah warga pada pukul 14.00 hingga pukul 15.00. Ada 15 orang yang ditahan polisi di Polres Mimika.” kata Benny Pakage.
Kelimabelas Warga yang ditahan karena aksi pengibaran Bintang Kejora tersebut adalah sebagai berikut :
1. Domy Mom
2. Altinus Uamang
3. Musa Elas
4. Jhony Niwilingame
5. Hari Natal Limagay
6. Jhon Kum
7. Jamel Deikme
8. Miriyan Tzenawatme
9. Mon Deikme
10. Aminus Hagabal
11. Yacob Onawame
12. Hery Onawame
13. Biru Kogoya
14. Seorang Suku Sorong Ayamaru
15. Dan Seorang bermarga Beanal
(Jubi/Victor Mambor)
http://tabloidjubi.com/2013/05/01/ki...itahan-polisi/
0
958
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan