Kaskus

News

faiga235Avatar border
TS
faiga235
Pakar: Sistem Outsourcing Taksesuai UU Ketenagakerjaan
Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Andari Yuriko Sari berpendapat bahwa sistem outsourcing yang dijalankan oleh beberapa perusahaan di Indonesia seringkali tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Saya melihat sistem outsourcing sering ada di jenis pekerjaan utama, bukan pekerjaan penunjang. Itu jelas menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan hal seperti ini dapat menimbulkan permasalahan ketenagakerjaan," kata Andari di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, persoalan ketenagakerjaan dalam penerapan sistem outsourcing yang kerap terjadi justru terkait dengan hak-hak para pekerja, seperti tidak adanya kepastian kerja bagi pekerja outsourcing karena hubungan kerja yang tidak jelas.

Andari menyebut hal itu terjadi karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara pekerja outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan sehingga tidak ada kepastian pemenuhan hak dan kewajiban secara langsung antara kedua pihak.

"Jadi, para pekerja outsourcing sudah pasti sulit untuk mendapat kenaikan upah atau kenaikan jabatan karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan kerja itu. Ibarat perkimpoian tidak bisa menuntut tanggung jawab," ujarnya.

Masalah lain yang dihadapi pekerja outsourcing, kata dia, bersinggungan dengan hak untuk berserikat. Andari menilai pekerja outsourcing cenderung sulit untuk berserikat.

"Sebagian besar pekerja outsourcing tidak dapat bergabung dalam serikat pekerja di perusahaan karena pada dasarnya status mereka bukanlah pekerja tetap dari perusahaan itu," jelasnya.

Walaupun demikian, Andari menekankan jika syarat-syarat untuk melakukan outsourcing tidak dipenuhi dengan baik sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 64, 65, dan 66 maka status pekerja outsourcing dapat beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan.

Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir mengatakan bahwa dalam menjalin hubungan industrial, para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan perlu mengacu pasal 33 UUD 1945.

Menurut dia, ketentuan itu layak untuk dikaitkan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, namun dia menilai pemerintah belum serius mengimplementasikan amanat konstitusi tersebut.

Bahkan para pekerja sekalipun, kata dia, kerap keliru dalam merujuk ketentuan yang termaktub dalam konstitusi ketika memperjuangkan hak-haknya.

"Misalnya, para pekerja sering menggunakan pasal 28D ayat 2 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Menurut saya, hal itu tak secara khusus ditujukan untuk pekerja, tapi masyarakat Indonesia secara umum," katanya.

Penjelasan yang lebih baik, menurut dia, ada pada pasal 33 UUD 1945, namun sebelum konstitusi itu diamandemen.

"Pasalnya, di bagian penjelasan, disebutkan dengan jelas apa maksud dari ketentuan tersebut. Dalam penjelasan itu, kegiatan ekonomi, seperti perusahaan, dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip koperasi sehingga pekerja punya hak sebagai pemilik, pengendali, dan bertangungjawab atas perusahaan," ujarnya.

"Akan tetapi, setelah diamandemen, penjelasan itu dihapus," lanjutnya.

Dia menambahkan penjelasan dalam konstitusi itu(pasal 33,red) menyatakan tidak menghendaki adanya pemisahan antara pengusaha atau pihak perusahaan dan pekerja.(tp)
sumber; http://id.berita.yahoo.com/pakar-sis...055634831.html
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan