PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT LUWAK WHITE COFFEE
YANG DICURIGAI MENGANDUNG DNA BABI
Berkenaan dengan beredarnya isu tentang adanya kandungan DNA babi pada produk kopi dengan merk dagang Luwak White Coffee yang tersebar melalui email dan jaringan media sosial, Badan POM RI perlu menjelaskan bahwa produk Luwak White Coffee telah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI.
Produk Luwak White Coffee juga telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2014. Kode E-471, yang sering dijadikan isu keharaman suatu produk, adalah kode internasional untuk jenis pengemulsi (emulsifier) sebagai Bahan Tambahan Pangan yang diperbolehkan penggunaannya oleh Badan POM RI. Sumber emusifier dapat berasal dari tumbuhan atau hewan, dan emulsifier yang bersumber dari hewan harus diverifikasi kembali kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia. Krimer nabati yang mengandung emulsifier E-471 dalam produk Luwak White Coffee sudah memiliki sertifikat halal dari MUI
Badan POM RI secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan.
Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) – 4263333 dan (021) – 32199000 atau email ulpk@pom.go.idatau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 22 April 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) – 4240231, Fax : (021) – 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com
Ini yah yang lagi beredar di masyarakat isu bahwa produk tersebut mengandung DNA babi dalam bentuk zat pengemulsi. Sering banget yah isu produk makanan mengandung babi, rentan banget buat kampanye hitam di Indonesia. Apa sih zat pengemulsi itu dan fungsinya? menurut wikipedia zat pengemulsi adalah zat untuk membantu menjaga kestabilan emulsi minyak dan air. Kayaknya sih agar minyak dan air bisa tercampur dengan baik dan gak menggumpal gitu? mohon penjelasan agan yang lebih ahli.....hehehe
Original Posted By batu.merah►di indonesia dept mana ya yang bisa dipercaya ?
Ia pun memaparkan prosentasi pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara sebagai berikut:
SIARAN PERS
PENJELASAN BADAN POM RI TERKAIT LUWAK WHITE COFFEE
YANG DICURIGAI MENGANDUNG DNA BABI
Berkenaan dengan beredarnya isu tentang adanya kandungan DNA babi pada produk kopi dengan merk dagang Luwak White Coffee yang tersebar melalui email dan jaringan media sosial, Badan POM RI perlu menjelaskan bahwa produk Luwak White Coffee telah mendapatkan surat persetujuan pendaftaran dari Badan POM RI.
Produk Luwak White Coffee juga telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang berlaku hingga tanggal 16 Oktober 2014. Kode E-471, yang sering dijadikan isu keharaman suatu produk, adalah kode internasional untuk jenis pengemulsi (emulsifier) sebagai Bahan Tambahan Pangan yang diperbolehkan penggunaannya oleh Badan POM RI. Sumber emusifier dapat berasal dari tumbuhan atau hewan, dan emulsifier yang bersumber dari hewan harus diverifikasi kembali kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia. Krimer nabati yang mengandung emulsifier E-471 dalam produk Luwak White Coffee sudah memiliki sertifikat halal dari MUI
Badan POM RI secara terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar di wilayah Indonesia, termasuk mengawasi label/logo halal pada produk pangan. Apabila masyarakatmemerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI dengan nomor telepon (021) 4263333 dan (021) 32199000 atau email ulpk@pom.go.idatau Layanan Informasi Konsumen di seluruh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Jakarta, 22 April 2013
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon : (021) 4240231, Fax : (021) 4209221
Email : hukmas@pom.go.id, humas bpom@gmail.com