- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Antara Susno Duadji, Djoko Susilo dan Calon Kapolri?


TS
mata007hati
Antara Susno Duadji, Djoko Susilo dan Calon Kapolri?
Perlawanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi (Purn) Susno Duadji menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang perwira tinggi yang pernah menduduki posisi strategi di Mabes Polri melakukan pembangkangan hukum, ini yang menjadi pertanyaan besar?
Padahal, beberapa waktu yang lalu Susno Duadji akan diesksekusi di rumahnya di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lalu apa yang terjadi Komjen (Purn) itu melakukan perlawanan. Padahal MA telah menolak Kasasi Susno.
Upaya hukum Susno pun berakhir ketika MA juga menolak pengajuan kasasi yang berarti dia harus memenuhi putusan pengadilan tingkat pertama bahwa dia mesti menjalani hukuman 3,5 tahun. Namun, tiga kali dia tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Alasan Susno adalah, dirinya tidak dapat dieksekusi karena ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Alasan kedua adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan PN Jaksel dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai dan menolak eksekusi.
Ironis sekali. Seorang Susno yang mantan Kabareskrim Mabes Polri, yang memahami hukum dan seluk-beluknya harus melakukan pembangkangan hukum. Sungguh ironis.
Kita pun tahu, Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di Youtube pun Susno angkat bicara. Ia mengatakan bahwasanya eksekusi dirinya merupakan eksekusi liar. Selain itu banyak pernyataan pembelaan Susno.
Lalu bagaimana dengan Irjen Polisi Djoko Susilo. Jenderal bintang dua Djoko memiliki harta yang wahh sebagai seorang petinggi polisi. Ia memiliki belasan rumah yang mewah di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2001. Djoko diduga melakukan pencucian uang dari tahun 2003 hingga 2012, dan pencucian uang itu nilainya Rp 111,7 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Nah, dalam surat dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 April 2013 lalu dalam pencucian uang, tim Jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42, 9 miliar lebih dan Rp 15 miliar yang sudah di jual. Selain itu dalam kurun waktu 2003-Maret 2010, menurut Jaksa, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53,8 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Dari catatan itu, kita tentu meragukan kemampuan Jenderal Polisi tersebut yang melakukan tindakan korupsi, yang merupakan kejahatan ekstra ordinary. Rekening gendut pun saat ini masih beku untuk diungkap.
Dari kasus-kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi itu, tentu kepercayaan publik akan sirna dan publik tentu tak percaya dengan jenderal korup tersebut.
Untuk calon Kapolri mendatang menurut Agan dan Sista yang terhormat, sebaiknya dari Jenderal Polisi atau kalangan Sipil Profesional?
Link Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013...aci.di.Youtube
Padahal, beberapa waktu yang lalu Susno Duadji akan diesksekusi di rumahnya di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lalu apa yang terjadi Komjen (Purn) itu melakukan perlawanan. Padahal MA telah menolak Kasasi Susno.
Upaya hukum Susno pun berakhir ketika MA juga menolak pengajuan kasasi yang berarti dia harus memenuhi putusan pengadilan tingkat pertama bahwa dia mesti menjalani hukuman 3,5 tahun. Namun, tiga kali dia tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Alasan Susno adalah, dirinya tidak dapat dieksekusi karena ketiadaan pencantuman perintah penahanan dalam putusan kasasi MA. Susno berkilah, MA hanya menyatakan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.
Alasan kedua adalah penilaian bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta cacat hukum. Penilaian itu merujuk pada kesalahan penulisan nomor putusan PN Jaksel dalam amar putusan banding. Dengan kedua argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai dan menolak eksekusi.
Ironis sekali. Seorang Susno yang mantan Kabareskrim Mabes Polri, yang memahami hukum dan seluk-beluknya harus melakukan pembangkangan hukum. Sungguh ironis.
Kita pun tahu, Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di Youtube pun Susno angkat bicara. Ia mengatakan bahwasanya eksekusi dirinya merupakan eksekusi liar. Selain itu banyak pernyataan pembelaan Susno.
Lalu bagaimana dengan Irjen Polisi Djoko Susilo. Jenderal bintang dua Djoko memiliki harta yang wahh sebagai seorang petinggi polisi. Ia memiliki belasan rumah yang mewah di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2001. Djoko diduga melakukan pencucian uang dari tahun 2003 hingga 2012, dan pencucian uang itu nilainya Rp 111,7 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Nah, dalam surat dakwaan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 April 2013 lalu dalam pencucian uang, tim Jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42, 9 miliar lebih dan Rp 15 miliar yang sudah di jual. Selain itu dalam kurun waktu 2003-Maret 2010, menurut Jaksa, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53,8 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat.
Dari catatan itu, kita tentu meragukan kemampuan Jenderal Polisi tersebut yang melakukan tindakan korupsi, yang merupakan kejahatan ekstra ordinary. Rekening gendut pun saat ini masih beku untuk diungkap.
Dari kasus-kasus besar yang melibatkan Jenderal Polisi itu, tentu kepercayaan publik akan sirna dan publik tentu tak percaya dengan jenderal korup tersebut.
Untuk calon Kapolri mendatang menurut Agan dan Sista yang terhormat, sebaiknya dari Jenderal Polisi atau kalangan Sipil Profesional?
Link Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013...aci.di.Youtube
0
3.9K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan