- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ayo gan,kita tanggapin berita ini


TS
punk666
ayo gan,kita tanggapin berita ini
Sederet Prestasi
Djoko Susilo
Dibacakan di
Pengadilan
Penulis: Icha Rastika
Dibaca 697 kali
Selasa, 30 April 2013 | 15:58 PM
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Djoko Susilo hadir dalam siang perdananya
di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/201 3). Djoko
mengikuti sidang dengan agenda
mendengarkan dakwaan dari Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dan korupsi simulator SIM.
Photo: KOMPAS/ALIF ICHWAN
JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Kepala Korps Lalu
Lintas Kepolisian RI,
Inspektur Jenderal Polisi
Djoko Susilo yang didakwa
melakukan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang
proyek simulator ujian
surat izin mengemudi (SIM) ,
mencantumkan sederet
prestasinya dalam nota
keberatan (eksepsi). Nota
keberatan tersebut
dibacakan tim pengacara
Djoko dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Selasa
(30/4/2013).
“Tidaklah berlebihan kami
sampaikan disini bahwa
terdakwa yang duduk di
hadapan kita sekarang ini
merupakan perwira
kepolisian yang banyak
memberi sumbangsih dan
kontribusi bagi institusi
Kepolisian dan
masyarakat,” kata salah
satu pengacar Djoko,
Hotma Sitompoel
membacakan eksepsi.
Hotma pun menjabarkan
penghargaan-penghargaan
yang pernah diterima
kliennya itu. Beberapa
prestasi yang berhasil
dicetak Djoko antara lain,
mencentuskan dan merintis
Traffic Management Center
(TMC) Polda Metro Jaya,
mencetus pelayanan SIM
keliling, pelayanan SIM
Komunitas, pelayanan gerai
SIM, pelayanan Samsat
keliling, pelayanan gerai
STNK, STNK door to door,
membangun SSB online,
SAR Polantas, Roller Blade
Team, Traffic Police Award,
dan pencetus National
Traffic Management Centre
(NTMC) sebagai sistem
informasi komunikasi
terpadu pengendalian lalu
lintas secara terpadu.
Atas prestasinya tersebut,
lanjut Hotma, terdakwa
Djoko mendapatkan
beberapa penghargaan dari
Presiden RI, antara lain,
penghargaan Inovasi Citra
Pelayanan Prima I, Inovasi
Citra Pelayanan II tahun
2008, serta penghargaan
Bintang Bhayagkara
Pratama.
“Bukanlah maksud kami
menonjolkan prestasi-
prestasi terdakwa namun
kiranya persidangan yang
mulai disini beserta
pemerhati persidangan ini
dapat melihat dan tidak
menghilangkan jasa-jasa
dari terdakwa terhadap
institusi kepolisian maupun
masyarakat luas,” ungkap
Hotman.
Tim jaksa KPK sebelumnya
mendakwa Djoko
melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-
sama sekaligus tindak
pidana pencucian uang.
Selaku Kepala Korlantas,
Djoko didakwa telah
melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan UU
Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan
Negara dan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Saat itu, Djoko menjadi
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengadaan Driving
Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Dua (R2)
dan Pengadaan Driving
Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Empat
(R4).
Proyek simulator
berkendara tersebut
bersumber pada APBN
tahun anggaran 2011 dan
telah memperkaya Djoko
hingga Rp 32 miliar dengan
total kerugian negara Rp
144,9 miliar. Terdakwa
dianggap telah
menggunakan
kewenangannya untuk
memperlancar proyek
pengadaan itu. Salah satu
perintah terdakwa adalah
agar menjadikan PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) milik Budi Susanto
dimenangkan dalam lelang.
Djoko juga dihadang UU
Tindak Pidana Pencucian
Uang. Pada dakwaan TPPU,
KPK mendakwakan UU
berbeda. Pertama, Pasal 3
atau Pasal 4 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf
c, UU No 15/2002 tentang
TPPU.
Berita terkait dapat diikuti
dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas
Polri
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Djoko Susilo
Dibacakan di
Pengadilan
Penulis: Icha Rastika
Dibaca 697 kali
Selasa, 30 April 2013 | 15:58 PM
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Djoko Susilo hadir dalam siang perdananya
di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/201 3). Djoko
mengikuti sidang dengan agenda
mendengarkan dakwaan dari Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus
dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dan korupsi simulator SIM.
Photo: KOMPAS/ALIF ICHWAN
JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan Kepala Korps Lalu
Lintas Kepolisian RI,
Inspektur Jenderal Polisi
Djoko Susilo yang didakwa
melakukan tindak pidana
korupsi dan pencucian uang
proyek simulator ujian
surat izin mengemudi (SIM) ,
mencantumkan sederet
prestasinya dalam nota
keberatan (eksepsi). Nota
keberatan tersebut
dibacakan tim pengacara
Djoko dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta, Selasa
(30/4/2013).
“Tidaklah berlebihan kami
sampaikan disini bahwa
terdakwa yang duduk di
hadapan kita sekarang ini
merupakan perwira
kepolisian yang banyak
memberi sumbangsih dan
kontribusi bagi institusi
Kepolisian dan
masyarakat,” kata salah
satu pengacar Djoko,
Hotma Sitompoel
membacakan eksepsi.
Hotma pun menjabarkan
penghargaan-penghargaan
yang pernah diterima
kliennya itu. Beberapa
prestasi yang berhasil
dicetak Djoko antara lain,
mencentuskan dan merintis
Traffic Management Center
(TMC) Polda Metro Jaya,
mencetus pelayanan SIM
keliling, pelayanan SIM
Komunitas, pelayanan gerai
SIM, pelayanan Samsat
keliling, pelayanan gerai
STNK, STNK door to door,
membangun SSB online,
SAR Polantas, Roller Blade
Team, Traffic Police Award,
dan pencetus National
Traffic Management Centre
(NTMC) sebagai sistem
informasi komunikasi
terpadu pengendalian lalu
lintas secara terpadu.
Atas prestasinya tersebut,
lanjut Hotma, terdakwa
Djoko mendapatkan
beberapa penghargaan dari
Presiden RI, antara lain,
penghargaan Inovasi Citra
Pelayanan Prima I, Inovasi
Citra Pelayanan II tahun
2008, serta penghargaan
Bintang Bhayagkara
Pratama.
“Bukanlah maksud kami
menonjolkan prestasi-
prestasi terdakwa namun
kiranya persidangan yang
mulai disini beserta
pemerhati persidangan ini
dapat melihat dan tidak
menghilangkan jasa-jasa
dari terdakwa terhadap
institusi kepolisian maupun
masyarakat luas,” ungkap
Hotman.
Tim jaksa KPK sebelumnya
mendakwa Djoko
melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-
sama sekaligus tindak
pidana pencucian uang.
Selaku Kepala Korlantas,
Djoko didakwa telah
melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan UU
Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan
Negara dan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Saat itu, Djoko menjadi
Kuasa Pengguna Anggaran
Pengadaan Driving
Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Dua (R2)
dan Pengadaan Driving
Simulator Uji Klinik
Pengemudi Roda Empat
(R4).
Proyek simulator
berkendara tersebut
bersumber pada APBN
tahun anggaran 2011 dan
telah memperkaya Djoko
hingga Rp 32 miliar dengan
total kerugian negara Rp
144,9 miliar. Terdakwa
dianggap telah
menggunakan
kewenangannya untuk
memperlancar proyek
pengadaan itu. Salah satu
perintah terdakwa adalah
agar menjadikan PT Citra
Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) milik Budi Susanto
dimenangkan dalam lelang.
Djoko juga dihadang UU
Tindak Pidana Pencucian
Uang. Pada dakwaan TPPU,
KPK mendakwakan UU
berbeda. Pertama, Pasal 3
atau Pasal 4 UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Kedua, Pasal 3 Ayat 1 Huruf
c, UU No 15/2002 tentang
TPPU.
Berita terkait dapat diikuti
dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas
Polri
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
0
2.6K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan