- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MA Batalkan Pembelian Trolly Rp 10 Juta Per Unit


TS
fradaa
MA Batalkan Pembelian Trolly Rp 10 Juta Per Unit

ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan rencana pembelian trolly seharga Rp 10 juta per unit. Sebagai gantinya, MA akan membeli trolly dengan harga yang ada di pasaran saat ini.
"Trolly itu benar rencana umum dari Kepala Bagian setelah kami bentuk panitia pengadaan barang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Maret yang lalu," kata Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Cicut Sutiarso kepada detikcom, Selasa (30/4/2013).
Dalam rencana awal, 1 unit trolly dianggarkan seharga Rp 10 juta. Namun belakangan harga ini direvisi sesuai harga pasar menjadi Rp 13,5 juta untuk 9 unit trolly atau Rp 1,5 juta per unitnya.
"Spesifikasi trolly dengan modifikasi ada dinding pengaman berkas setinggi tiang dengan tiang baja/besi tebal," papar Cicut.
Rencana pembelian trolly seharga Rp 10 juta per unit tercium masyarakat dan mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan. Bahkan Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kok bisa sebuah trolly dihargai Rp 10 juta.
"MA harus telisik ini. Jangan-jangan di item yang lain juga. Jadi tidak sekedar trolly," kata anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho.
sumber
[url]http://news.detik..com/read/2013/04/30/135312/2234065/10/ma-batalkan-pembelian-trolly-rp-10-juta-per-unit?nd772204btr[/url]
Baguslah kalau cepat tanggap dengan keluhan masyarakat....
0
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan