- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kompas: Polisi Yang Menabrak 2 Orang Tewas di Ciamis dianggap tidak bersalah
TS
oxn2
Kompas: Polisi Yang Menabrak 2 Orang Tewas di Ciamis dianggap tidak bersalah
Quote:
CIAMIS, KOMPAS.com - Kepala Polres Ciamis AKBP Witno Urip Laksana menyatakan, pengemudi mobil dinas polisi, yakni Kanit Intel Polsek Panjalu Aiptu Erawan Purnama tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua warga Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.
"Berdasarkan olah TKP, Erawan di jalur yang benar. Justru pengemudi motor yang datang tiba-tiba. Jadi pengemudi mobil tidak akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Witno saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (29/4/2013) malam.
Menurut Witno, keluarga korban tidak akan menuntut dan sudah melakukan pembicaraan dengan kepolisian setempat. Bahkan, pihaknya mengklaim telah membantu keluarga korban untuk mendapatkan asuransi dari pihak Jasa Raharja. Setiap keluarga korban telah mendapatkan santunan masing-masing Rp 25 juta.
"Tadi pihak kami sudah membantu supaya keluarga korban menerima santunan dari Jasa Raharja. Santunan pun sudah diberikan tadi, kasus ini sudah clear," kata Witno.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pengendara motor yang bertabrakan dengan mobil patroli Polsek Panjalu, Minggu (28/4/2013) sekitar pukul 17.30. Tabrakan antara mobil dinas polisi Strada bernomor registrasi VIII2901-43 dengan sebuah motor Turbo bernomor polisi Z 5052 ML, terjadi di Jalan Cihaurbeuti-Panumbangan, Ciamis, Minggu kemarin.
Kecelakaan itu menewaskan dua penumpang motor, yakni Mohamad Qisti Sabila (20) dan Hendi Rusmana (17), warga Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis.
Quote:
CIAMIS, KOMPAS.com - Mohamad Qisti Sabila (20) dan Hendi Rusmana (17), warga Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, tewas setelah motornya tabrakan dengan mobil patroli anggota Polsek Panjalu, Minggu (28/4/2013).
Humas Polres Ciamis melalui rilisnya Senin (29/4/2013) sore menyebutkan, tabrakan antara mobil dinas polisi Strada bernomor registrasi VIII2901-43 dengan sebuah motor Turbo bernomor polisi Z 5052 ML itu terjadi di Jalan Cihaurbeuti-Panumbangan, Ciamis.
Peristiwa bermula saat mobil dinas polisi dikemudikan Kanit Intel Polsek Panjalu Aiptu Erawan Purnama melaju dari arah Cihaurbeuti menuju Panumbangan. Dari arah berlawanan sebuah motor yang ditumpangi kedua korban bertabrakan dengan mobil dinas polisi tersebut. Kedua korban mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Bunda, Kota Tasikmalaya. Namun keduanya meninggal saat mendapatkan perawatan tim medis.
Masih melalui pers rilisnya, saat ini belum disebutkan pengendara Strada menjadi tersangka. Pelaku yang notabene polisi itu dinyatakan telah melanggar Pasal 310 ayat 1 dan 4 Undang Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Kompas.com di lokasi kejadian Minggu malam menyebutkan, tabrakan diduga terjadi akibat kelalaian para pengendara dan cuaca saat itu mulai gelap. Kedua korban berboncengan memakai motor sepulang bermain bola, karena saat kejadian keduanya masih memakai sepatu bola.
"Kayaknya yang dua orang tewas pakai motor udah pulang main bola, soalnya mereka masih memakai sepatu bola," singkat Beni (45), salah seorang warga Panumbangan di lokasi kejadian, Minggu malam.
Sampai Senin sore, beberapa petugas Laka Lantas Polres Ciamis enggan memberikan keterangan apapun. Beberapa awak media disuruh meminta keterangan langsung ke Kapolres Ciamis AKBP Witno Urip Laksana.
Namun, saat akan dimintai keterangan sejumlah wartawan yang menunggunya mulai pagi sampai siang tadi, kapolres sedang rapat internal di Hotel Tiara Ciamis, dan tidak bisa dimintai keterangan. Malahan, sampai sore ini nomor ponselnya tidak bisa dihubungi karena tidak aktif.
sumber: http://regional.kompas.com/read/2013...p.Tak.Bersalah
kalo ane si udah kagak heran lagi gan
0
4.3K
Kutip
68
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan