- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rina Berharap Dayat Divonis Adil
TS
ont4arab
Rina Berharap Dayat Divonis Adil
Rina Berharap Dayat Divonis Adil
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Babel Rina Tarol mengungkapkan keprihatinannya terhadap Hidayat (35), terdakwa penambang timah yang diduga ilegal. Sebelumnya, Dayat telah dituntut satu tahun penjara.
Menurutnya, ketegasan hukum hanya menyentuh rakyat kecil saja. Dia berharap majelis hakim PN Pangkalpinang memberikan vonis yang adil, Selasa (30/4/2013) besok.
"Kondisi ini banyak terjadi di berbagai daerah. Rakyat kecil menambang untuk sekadar makan, diproses sedemikian rupa. Cobalah berlaku adil terhadap penjarah timah yang besar," tegas Rina kepada Bangkapos.com, Senin (29/4/2013).
Pekan lalu, ditemui di rumahnya, Ita (35) menangis terisak. Air matanya tumpah saat menceritakan nasib yang menimpa keluarganya.
"Suami saya, Senin (25/11/2012) sekitar pukul 14.30 WIB ditangkap polisi dari Polda Babel saat kerja TI di kolong Depag (belakang Kanwil Kemenag Babel, Aititam). Dia diajak teman, tidak tahu kalau sebelumnya ada peringatan, dilarang menambang," ungkap Ita di rumahnya Jalan Depati Hamzah Dalam RT 06 RW 02 Airitam, Pangkalpinang.
Suaminya diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dayat dituduh melakukan penambangan timah tanpa izin pertambangan rakyat (IPR).
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...t-divonis-adil
tapi sayang anggota dprd tidak bisa apa2, cuma cari muka menjelang 2014.
setau saya, memang yang sering ditangkap cuma rakyat penambang biasa doang. yang besar2 kagak tersentuh hukum walaupun melanggar.
coba kalau ada media yang blow up, pasti banyak pengacara yang berbondong-bondong membantu. lebih2 astrada yang katanya wadah penambang kecil, kemana ?? giliran yang gede ditangkap, baru berkoar-koar. giliran tambang timah mau ditutup pemerintah, baru buru2 mengatakan atas nama rakyat kecil penambang timah menolak keras.
Hasil Kerja TI untuk Biaya Berobat Anak
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Putra bungsunya, Febriansyah (3) sering menangis bila mengingat ayahnya, Hidayat alias Dayat (35) yang sudah lima bulan ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang.
"Ngapa ayah dak pulang kerja. Itu yang saya tidak sanggup, kalau ditanya anak. Selama ini saya bilang suami kerja, jadi belum pulang," ungkap Ita (35) saat mengenang nasib keluarganya kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013).
Saat membesuk di lapas, Febriansyah pasti menangis dan berharap ayahnya pulang ke rumah.
Sebelumnya, suaminya ditangkap aparat Polda Babel saat melimbang timah di belakang Kanwil Kemenag Babel, Airitam, Senin (25/11/2012) silam.
"Suami saya biasanya kerja bangunan. Waktu itu, bangunan lagi sepi jadi satu bulan lebih tidak kerja. Kebetulan anak kami yang pertama, Dea Natali (9) sakit malaria dan dirawat di klinik dr Puji. Bersamaan diajak oleh teman kerja, lalu ditangkap. Mesin robin punya orang, yang sebelumnya teman dia tidak bilang kalau dilarang," ujarnya.
Sejak saat itulah, Dayat tidak bertemu keluarganya lantaran ditahan polisi kemudian dipindahkan ke Lapas Tuatunu setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Dayat diduga melanggar Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dia dituduh menambang timah tanpa izin pertambangan rakyat (IPR) dan dituntut 1 tahun penjara.
"Barang bukti 1 kilo timah dan mesin robin. Saya berharap ada keadilan. Memang susah tidak banyak duit, suami melimbang cuma untuk makan. Hari itu benar cari duit untuk biaya berobat anak," ucap Ita.
Selama lima bulan ini, Ita mencari nafkah dari hasil upah mencuci pakaian tetangganya sebesar Rp 100 ribu per minggu.
Beruntung masih ada keluarga yang membantu dua anaknya. Anak pertama, Dea Natali saat ini kelas tiga sekolah dasar.
"Motor terjual untuk biaya hidup. Mohon kepada hakim memberi keadilan kepada kami. Saya dengar ada juga orang yang berbuat seperti suami saya, tetapi hukumannya ringan," katanya sambil terisak.
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...a-berobat-anak
Vonis Ringan Pelaku Penambangan Dipertanyakan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan timah diduga ilegal.
Menurutnya, rakyat sebagai penambang kecil hanya dijadikan alat, sehingga kurang tepat diminta tanggung jawabnya.
"Seharusnya perusahaan atau kolektor yang menerima timah dari hasil tambang ilegal yang dimintai tanggung jawab. Kami mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan pada level polisi, jaksa hingga peradilan," kata Ratno alias Uday kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, semangat penegakkan hukum adalah memberikan keputusan seadil-adilnya.
Dia menilai vonis ringan kepada 'mafia tambang' tidak sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Vonis 40 hari kepada Bukong yang melanggar UU No 4 tahun 2009 sangat dipertanyakan. Bongkar mafia peradilan dan seharusnya Komisi Yudisial (KY) melihat vonis ini, apakah berkeadilan. Sementara, rakyat penambang kecil ditekan," tukasnya.
Sementara itu, Bukong masih diupayakan Bangkapos.com untuk mengonfirmasi terkait hal ini. Upaya konfirmasi juga diupayakan terhadap perusahaan dan kolektor yang dimintai pertanggungjawaban masing-masing.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Jumat (26/4/2013) belumlah diperoleh tanggapannya.
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...-dipertanyakan
giliran mafia nya bebas
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Babel Rina Tarol mengungkapkan keprihatinannya terhadap Hidayat (35), terdakwa penambang timah yang diduga ilegal. Sebelumnya, Dayat telah dituntut satu tahun penjara.
Menurutnya, ketegasan hukum hanya menyentuh rakyat kecil saja. Dia berharap majelis hakim PN Pangkalpinang memberikan vonis yang adil, Selasa (30/4/2013) besok.
"Kondisi ini banyak terjadi di berbagai daerah. Rakyat kecil menambang untuk sekadar makan, diproses sedemikian rupa. Cobalah berlaku adil terhadap penjarah timah yang besar," tegas Rina kepada Bangkapos.com, Senin (29/4/2013).
Pekan lalu, ditemui di rumahnya, Ita (35) menangis terisak. Air matanya tumpah saat menceritakan nasib yang menimpa keluarganya.
"Suami saya, Senin (25/11/2012) sekitar pukul 14.30 WIB ditangkap polisi dari Polda Babel saat kerja TI di kolong Depag (belakang Kanwil Kemenag Babel, Aititam). Dia diajak teman, tidak tahu kalau sebelumnya ada peringatan, dilarang menambang," ungkap Ita di rumahnya Jalan Depati Hamzah Dalam RT 06 RW 02 Airitam, Pangkalpinang.
Suaminya diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dayat dituduh melakukan penambangan timah tanpa izin pertambangan rakyat (IPR).
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...t-divonis-adil
tapi sayang anggota dprd tidak bisa apa2, cuma cari muka menjelang 2014.
setau saya, memang yang sering ditangkap cuma rakyat penambang biasa doang. yang besar2 kagak tersentuh hukum walaupun melanggar.
coba kalau ada media yang blow up, pasti banyak pengacara yang berbondong-bondong membantu. lebih2 astrada yang katanya wadah penambang kecil, kemana ?? giliran yang gede ditangkap, baru berkoar-koar. giliran tambang timah mau ditutup pemerintah, baru buru2 mengatakan atas nama rakyat kecil penambang timah menolak keras.
Hasil Kerja TI untuk Biaya Berobat Anak
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Putra bungsunya, Febriansyah (3) sering menangis bila mengingat ayahnya, Hidayat alias Dayat (35) yang sudah lima bulan ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuatunu, Pangkalpinang.
"Ngapa ayah dak pulang kerja. Itu yang saya tidak sanggup, kalau ditanya anak. Selama ini saya bilang suami kerja, jadi belum pulang," ungkap Ita (35) saat mengenang nasib keluarganya kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013).
Saat membesuk di lapas, Febriansyah pasti menangis dan berharap ayahnya pulang ke rumah.
Sebelumnya, suaminya ditangkap aparat Polda Babel saat melimbang timah di belakang Kanwil Kemenag Babel, Airitam, Senin (25/11/2012) silam.
"Suami saya biasanya kerja bangunan. Waktu itu, bangunan lagi sepi jadi satu bulan lebih tidak kerja. Kebetulan anak kami yang pertama, Dea Natali (9) sakit malaria dan dirawat di klinik dr Puji. Bersamaan diajak oleh teman kerja, lalu ditangkap. Mesin robin punya orang, yang sebelumnya teman dia tidak bilang kalau dilarang," ujarnya.
Sejak saat itulah, Dayat tidak bertemu keluarganya lantaran ditahan polisi kemudian dipindahkan ke Lapas Tuatunu setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.
Dayat diduga melanggar Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dia dituduh menambang timah tanpa izin pertambangan rakyat (IPR) dan dituntut 1 tahun penjara.
"Barang bukti 1 kilo timah dan mesin robin. Saya berharap ada keadilan. Memang susah tidak banyak duit, suami melimbang cuma untuk makan. Hari itu benar cari duit untuk biaya berobat anak," ucap Ita.
Selama lima bulan ini, Ita mencari nafkah dari hasil upah mencuci pakaian tetangganya sebesar Rp 100 ribu per minggu.
Beruntung masih ada keluarga yang membantu dua anaknya. Anak pertama, Dea Natali saat ini kelas tiga sekolah dasar.
"Motor terjual untuk biaya hidup. Mohon kepada hakim memberi keadilan kepada kami. Saya dengar ada juga orang yang berbuat seperti suami saya, tetapi hukumannya ringan," katanya sambil terisak.
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...a-berobat-anak
Vonis Ringan Pelaku Penambangan Dipertanyakan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktur Eksekutif Walhi Babel Ratno Budi mempertanyakan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan timah diduga ilegal.
Menurutnya, rakyat sebagai penambang kecil hanya dijadikan alat, sehingga kurang tepat diminta tanggung jawabnya.
"Seharusnya perusahaan atau kolektor yang menerima timah dari hasil tambang ilegal yang dimintai tanggung jawab. Kami mempertanyakan penegakkan hukum yang dilakukan pada level polisi, jaksa hingga peradilan," kata Ratno alias Uday kepada bangkapos.com, Jumat (26/4/2013).
Menurutnya, semangat penegakkan hukum adalah memberikan keputusan seadil-adilnya.
Dia menilai vonis ringan kepada 'mafia tambang' tidak sesuai dengan amanat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Vonis 40 hari kepada Bukong yang melanggar UU No 4 tahun 2009 sangat dipertanyakan. Bongkar mafia peradilan dan seharusnya Komisi Yudisial (KY) melihat vonis ini, apakah berkeadilan. Sementara, rakyat penambang kecil ditekan," tukasnya.
Sementara itu, Bukong masih diupayakan Bangkapos.com untuk mengonfirmasi terkait hal ini. Upaya konfirmasi juga diupayakan terhadap perusahaan dan kolektor yang dimintai pertanggungjawaban masing-masing.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Jumat (26/4/2013) belumlah diperoleh tanggapannya.
http://bangka.tribunnews.com/2013/04...-dipertanyakan
giliran mafia nya bebas
0
933
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan