EX3CUTORAvatar border
TS
EX3CUTOR
Terungkap Penyebab Mapolres OKU Dibakar
Polisi Penembak TNI di OKU Terancam Hukuman Mati

Brigadir Wijaya, anggota Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin pagi. Wijaya merupakan tersangka pelaku penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan Heru dan merupakan pemicu terjadinya aksi perusakan Mapolres OKU oleh sekitar 200 personel Yon Armed.

Jaksa mendakwa Brigadir Wijaya dengan pasal berlapis, yaitu 340, 338, 351 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Brigadir Wijaya telah dengan sengaja membunuh Pratu Heru dengan menggunakan senjata organik Polri. "Terdakwa diancam dengan pasal berlapis," kata Azhari, jaksa penuntut umum, Senin, 29 April 2013.

Kejadian yang berbuntut panjang itu terjadi setelah Wijaya mendengar ejekan dari Pratu Heru dari jalan raya dengan teriakan “Polisi gilo” (Polisi gila).” Saat kejadian, pelaku tengah menjalankan tugasnya sebagai polisi lalu lintas. Dalam dakwaannya, dijelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah hukum Baturaja, OKU.

Jaksa mendakwa Brigadir Wijaya dengan pasal berlapis, yaitu 340, 338, 351 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Dalam persidangan ini juga terungkap bahwa Brigadir Wijaya telah dengan sengaja membunuh Pratu Heru dengan menggunakan senjata organik Polri. "Terdakwa diancam dengan pasal berlapis," kata Azhari, jaksa penuntut umum, Senin, 29 April 2013.

Dalam sidang perdana itu selain dihadiri oleh Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Nugroho Wydiotomo dan Kapolda Sumsel Irjen Saud Usman Nasution, tampak pula puluhan prajurit Yon Armed 15/76 Martapura. Sidang perdana ini berjalan di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Usai mengikuti persidangan, Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Wydiotomo mengaku puas atas jalannya sidang. Dia menjelaskan dari persidangan awal ini mulai terlihat penyebab yang menewaskan anak buahnya itu. Menurut dia, selama ini institusinya terkesan disudutkan akibat minimnya informasi yang benar.

Ditambahkannya, dalam sidang perdana ini terungkap bahwa peristiwa penembakan itu bukan karena pelanggaran lalu lintas. Namun, menurut dia, ada unsur kesengajaan pelaku menghilangkan nyawa orang.”Tetapi kami percaya bahwa persoalan ini akan dapat diadili dengan aturan hukum yang berlaku, apalagi tadi Majelis akan menggelar sidang ini setiap hari,” kata Nugroho.


SOURCE : POLISI PREMAN BERSERAGAM

Brigadir Wijaya, anggota Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin pagi. Wijaya merupakan tersangka pelaku penembakan terhadap Pratu Heru Oktavianus pada 27 Januari lalu di kota Baturaja, OKU, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut menewaskan Heru dan merupakan pemicu terjadinya aksi perusakan Mapolres OKU oleh sekitar 200 personel Yon Armed.

Kejadian yang berbuntut panjang itu terjadi setelah Wijaya mendengar ejekan dari Pratu Heru dari jalan raya dengan teriakan “Polisi gilo” (Polisi gila).” Saat kejadian, pelaku tengah menjalankan tugasnya sebagai polisi lalu lintas. Dalam dakwaannya, dijelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah hukum Baturaja, OKU.

Usai mengikuti persidangan, Pangdam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Wydiotomo mengaku puas atas jalannya sidang. Dia menjelaskan dari persidangan awal ini mulai terlihat penyebab yang menewaskan anak buahnya itu. Menurut dia, selama ini institusinya terkesan disudutkan akibat minimnya informasi yang benar.

Ditambahkannya, dalam sidang perdana ini terungkap bahwa peristiwa penembakan itu bukan karena pelanggaran lalu lintas. Namun, menurut dia, ada unsur kesengajaan pelaku menghilangkan nyawa orang.”Tetapi kami percaya bahwa persoalan ini akan dapat diadili dengan aturan hukum yang berlaku, apalagi tadi Majelis akan menggelar sidang ini setiap hari,” kata Nugroho.



Quote:


See.. polisi udah gak ada harganya dimata rakyat Indonesia, mereka tidak lebih hanya gerombolan preman berseragam yang lengkap isinya persis sebuah organisasi kejahatan yang terorganisir rapi, mirip mafia atau kartel organisasi kejahatan.

organisasi gerombolan polisi ini isinya lengkap dan akan saling mendukung satu sama lain, ada pemerkosa, pemalak, koruptor, pemabuk, penganiaya, perampok, pencuri, penipu, pemakai narkoba, pembunuh, penindas, sampai level yang terendah dalam gerombolan mereka yaitu pengemis, tau kan maksudnya? ya yang mengemis uang administrasi saat melakukan tugas negara yang seharusnya sudah menjadi tanggung jawab mereka, dan mereka sudah digaji untuk itu. Atau polisi yang mengemis uang logam di jalan2 republik Indonesia...

sampai kapan keadaan seperti ini akan terus berlangsung? titik titik api kecil mulai menyala di kejauhan, satu, dua, tiga, empat, lima titik titik api yang segera akan berkobar membakar habis gerombolan preman berseragam ini.

rakyat tidak boleh diam saja, saatnya hukum rakyat diberlakukan, saatnya hukum rakyat yang digunakan, saatnya rakyat yang menentukan arah hukum negeri ini, saatnya si penindas kita tindas, saatnya rakyat yang menentukan hukum untuk gerombolan polisi ini. saatnya rakyat yang menghakimi polisi, ingat hukum rakyat hukum tuhan. jangan takut jangan bimbang jangan pula mundur, api kecil segera menjadi besar, api semangat segera berkobar, kibarkan perlawanan rakyat terhadap kesewenangan dan ketidak adilan, angkat tinggi2 panji perlawanan rakyat terhadap hukum yang hanya menindas rakyat, bumi hanguskan mereka semua, basmi hingga ke akar2 nya, jika cucuran darah dan air mata yang diperlukan sebagai gantinya, berikan itu demi ibu pertiwi, hukum rakyat hukum tuhan, tidak akan ada yang bisa menghalangi!!!
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan