- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pergub Lelang Operator TransJakarta Digugat ke MA


TS
juman
Pergub Lelang Operator TransJakarta Digugat ke MA
Ray Jordan - detikNews

Otto Hasibuan (ari/detikcom)
Jakarta - Konsorsium busway mengajukan uji materi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 173/2010 tentang prosedur penetapan
operator TransJakarta ke Mahkamah Agung (MA). Konsorsium
tersebut mengaku telah menjalankan semua persyaratan dalam
penjanjian kontrak selama 7 tahun yang telah disepakati sebelumnya.
Kuasa hukum konsorsium busway, Otto Hasibuan mengatakan Pergub
tersebut mengatur tentang Prosedur Penetapan Operator Bus
TransJakarta. Dengan adanya pergub tersebut perusahaan bus atau
konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus
melalui lelang.
"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami
untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal
ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini
ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta
berakhir tahun ini," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di DPRD DKI
di Balaikota DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut yaitu, PT
Transbatavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans,
dan PT Transmayapada Busway. Perusahaan tersebut
mengoperasikan Busway di Koridor Koridor II, III, V, VI, VII, dan IX.
Otto mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan perintis
busway Transjakarta. Mereka juga telah merelakan trayeknya
dijadikan sebagai jalur bus Transjakarta. Selain melakukan uji materi,
pihaknya juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
(Jokowi) untuk mencabut Pergub tersebut.
"Perusahaan ini adalah perusahaan yang merintis Busway dan
merelakan trayek lamanya dihapus untuk Busway, seperti Mayasari
Bakti, Metromini, Steadysafe, PPD. Klien kami siap perbaiki layanan,
siap mengadakan bus baru, kami siap, jangan dilelang lalu menang ke
pengusaha lain, trayek kami dibuang. Dulu diajak bergabung. Jangan
habis manis, sepah dibuang," kata Otto.
"Kita sudah menyurati Jokowi untuk merevisi Pergub itu tapi hingga
saat ini belum ada tanggapan," tambahnya.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/04/29/163145/2233243/10/pergub-lelang-operator-transjakarta-digugat-ke-ma[/url]
klo emang buruk depak aja,jgn alasan perintis bla bla bla lantas kontrak seumur hidup

Otto Hasibuan (ari/detikcom)
Jakarta - Konsorsium busway mengajukan uji materi Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 173/2010 tentang prosedur penetapan
operator TransJakarta ke Mahkamah Agung (MA). Konsorsium
tersebut mengaku telah menjalankan semua persyaratan dalam
penjanjian kontrak selama 7 tahun yang telah disepakati sebelumnya.
Kuasa hukum konsorsium busway, Otto Hasibuan mengatakan Pergub
tersebut mengatur tentang Prosedur Penetapan Operator Bus
TransJakarta. Dengan adanya pergub tersebut perusahaan bus atau
konsorsium perusahaan bus dapat menjadi operator busway harus
melalui lelang.
"Keluarnya pergub tersebut menutup kemungkinan bagi klien kami
untuk terus berusaha di bidang layanan angkutan umum, dalam hal
ini bus Transjakarta. Dengan kata lain, empat konsorsium ini
ditinggalkan begitu saja setelah perjanjian dengan BLU Transjakarta
berakhir tahun ini," ujar Otto Hasibuan kepada wartawan di DPRD DKI
di Balaikota DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).
Perusahaan yang tergabung dalam konsorsium tersebut yaitu, PT
Transbatavia, PT Jakarta Trans Metropolitan, PT Jakarta Mega Trans,
dan PT Transmayapada Busway. Perusahaan tersebut
mengoperasikan Busway di Koridor Koridor II, III, V, VI, VII, dan IX.
Otto mengatakan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan perintis
busway Transjakarta. Mereka juga telah merelakan trayeknya
dijadikan sebagai jalur bus Transjakarta. Selain melakukan uji materi,
pihaknya juga telah menyurati Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo
(Jokowi) untuk mencabut Pergub tersebut.
"Perusahaan ini adalah perusahaan yang merintis Busway dan
merelakan trayek lamanya dihapus untuk Busway, seperti Mayasari
Bakti, Metromini, Steadysafe, PPD. Klien kami siap perbaiki layanan,
siap mengadakan bus baru, kami siap, jangan dilelang lalu menang ke
pengusaha lain, trayek kami dibuang. Dulu diajak bergabung. Jangan
habis manis, sepah dibuang," kata Otto.
"Kita sudah menyurati Jokowi untuk merevisi Pergub itu tapi hingga
saat ini belum ada tanggapan," tambahnya.
[url]http://m.detik..com/news/read/2013/04/29/163145/2233243/10/pergub-lelang-operator-transjakarta-digugat-ke-ma[/url]
klo emang buruk depak aja,jgn alasan perintis bla bla bla lantas kontrak seumur hidup
0
914
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan