Kaskus

News

jackslayerAvatar border
TS
jackslayer
Diteriaki Polisi Gilo, Briptu Wijaya Cabut Pistol
Diteriaki Polisi Gilo, Briptu Wijaya Cabut Pistol


TEMPO.CO, Palembang - Sidang perdana kasus yang melibatkan Brigadir Wijaya, anggota Polres Ogan Komering Ulu, berlangsung Senin, 29 April 2013. Dalam sidang di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian ini terungkap bahwa peristiwa penembakan terjadi setelah Wijaya mendengarkan ejekan dari almarhum Pratu Heru Oktavianus. Peristiwa itu terjadi pada Ahad dinihari, 27 Januari 2013.

Menurut dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa A.Syahri, pada saat kejadian Briptu Wijaya bersama rekannya sedang berjaga di pos Polantas simpang empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja. Tiba-tiba dia mendengar teriakan "polisi gilo" dari Pratu Heru Oktavianus. Ketika itu Heru sedang tidak menggunakan setelan dinas dan tengah mengendarai sepeda motor.

Mendengar ejekan ini, Briptu Wijaya berusaha mengejar dan melesatkan tembakan yang mengenai leher dan pinggang korban. Pratu Heru tewas di tempat kejadian. Briptu Wijaya di dalam dakwaan itu menembak Heru menggunakan pistol genggam jenis revolver kaliber 38. "Terdakwa didakwa dengan kejahatan terencana karena ada waktu berpikir sebelum melakukan penembakan ," kata Jaksa A.Syahri.

Sidang ini awalnya akan dilaksanakan di Baturaja, tetapi karena faktor keamanan, sidang dipindah ke PN Palembang. Sidang dilanjutkan pada Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang perdana kasus penembakan anggota Batalion Artileri Medan 15/76 Tarik Martapura Pratu Heru Oktavianus, jaksa penuntut umum mendakwa Briptu Wijaya dengan pasal 340 juncto pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Setelah persidangan, Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo menyatakan pemicu terjadinya penembakan tersebut bukan pelanggaran lalu lintas seperti yang sering dikabarkan selama ini. "Tetapi hanya karena teriakan seperti itu (polisi gila). Selama ini diberitakan ini kasus pelanggaran lalu lintas. Itulah yang kemudian membuat prajurit kecewa,"ujar Nugroho.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan akan memberi bantuan hukum atas kasus yang menimpa Wijaya. Mengenai ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada Briptu Wijaya, Saud menyatakan akan menerima setiap keputusan pengadilan asal sesuai dengan UU yang berlaku. "Kami juga akan melakukan pembelaan sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Saud.

Kasus tersebut berbuntut panjang. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan fisik bangunan serta kendaraan. Beberapa personel, baik TNI maupun Polri, harus melepas jabatannya. Komandan Batalion Armed 15/76 Mayor Ifien Anindra pada 19 Maret lalu telah dicopot dari jabatannya. Begitu juga dengan Azis Saputra yang saat kejadian menjabat sebagai Kapolres OKU. Ia sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol (Purn) Iskandar Hasan.

PARLIZA HENDRAWAN

SUMBER

iseng berujung petaka emoticon-Cape d...
0
2.7K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan