RATE PLEASE
SEKILAS INFO

Quote:
Sigmanews- Mahkamah Agung (MA) sudah menolak putusan kasasi terhadap tersangka Miranda Gultom (MSG),
terkait dengan kasus penyuapan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 hingga 2009.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, sangat mengapresiasi keputusan MA yang menolak kasasi dari Miranda. KPK juga menegaskan akan mengeksekusi Miranda bila sudah ada keputusan tentang hal itu. Sebelumnya, KPK sudah yakin bahwa sejak awal Miranda telah terbukti terlibat dalam kasus yang menyeret 25 Anggota Komisi IX DPR.
"Tentu kami akan segera lakukan eksekusi setelah ada keputusan. Sejak awal kami yakin bahwa tersangka MSG ini memang terlibat dalam kasus ini," Kata Johan.
Miranda Gultom bersama dengan Nunun Nurbaeti telah terbukti menyuap 25 Anggota DPR komisi IX untuk memenangkannya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 lalu.
Kini,
Miranda telah dijatuhi vonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan selama tiga tahun. Di samping itu, Miranda telah melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tahun 1999 Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan
Nunun telah lebih dulu divonis dengan kurungan selama dua tahun enam bulan.

apakah adil vonis yg diberikan? well, adil ga adil, itu sudah berdasarkan pasal yg ada
