- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)


TS
Maha.Kaskus
[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)
Yusril: Eksekusi Susno Duadji Kelewatan!
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.
"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di tingkat pengadilan tinggi (PT).
"MA hanya menolak kasasi. Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi. Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur Yusril.
"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan pada eksekusi kali ini," katanya.
Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
sumber
Jimly: Perdebatan Eksekusi Susno Permainan Yusril
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, argumentasi yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, menunjukkan dia tengah bermain dengan logika orang.
"Sudahlah, itu semua hanya permainan dia (Yusril) yang bermain dengan logika semua orang. Faktanya kasasi itu ditolak. Jadi, siapa pun tidak bisa mengaburkan substansinya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.
Perbedaan pandangan atas suatu putusan hukum, menurutnya, sudah lazim terjadi. Namun, ia mengingatkan, ini bukan persoalan siapa yang benar dan salah.
"Ini persoalan negara. Keputusan Mahkamah Agung mewakili keadilan negara itu sendiri. Kalau negara sudah membuat keputusan melalui MA, tentunya kejaksaan sebagai pemegang otoritas untuk eksekusi bisa langsung melaksanakannya," imbuh Jimly.
Jimly berharap agar aparat kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum yang adil. Apalagi, lanjutnya, pihak Susno sudah melancarkan ancaman pertumpahan darah. Wibawa lembaga peradilan pun diuji dalam peristiwa ini.
"Kalau perlu, lawan dengan pertumpahan darah juga, dia sudah mengancam negara seperti itu, artinya dia tidak hormat atas hukum. Negara itu harus sadis menegakkan keadilan, tidak bisa ragu-ragu," ujar Jimly.
Guru besar hukum tata negara ini mengaku prihatin dengan kondisi Susno yang awalnya menjadi whistle blower kasus korupsi di institusi kepolisian. Namun, katanya, rasa simpati itu harus dikesampingkan demi kepastian hukum.
"Kalau Susno masih merasa benar, silakan ambil langkah hukum selanjutnya. Tidak usah berdebat di luar," kata Jimly.
sumber
Kemudian, melalui akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengatakan:
![[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)](https://s.kaskus.id/images/2013/04/26/3827879_20130426071159.png)
![[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)](https://dl.kaskus.id/www.iyaa.com/berita/nasional/umum/__icsFiles/afieldfile/2013/03/24/yusril_berita400.jpg)
Tidak adakah ahli hukum yang lebih hebat dari Prof Yusril ?
Penjelasan dari Ahli Hukum Kaskuser
Spoiler for yusril:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.
"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di tingkat pengadilan tinggi (PT).
"MA hanya menolak kasasi. Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi. Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur Yusril.
"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan pada eksekusi kali ini," katanya.
Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
sumber
Jimly: Perdebatan Eksekusi Susno Permainan Yusril
Spoiler for jimly:
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, perdebatan soal eksekusi yang dilakukan kejaksaan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sudah mengaburkan substansi persoalan. Menurutnya, argumentasi yang dilontarkan Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang, menunjukkan dia tengah bermain dengan logika orang.
"Sudahlah, itu semua hanya permainan dia (Yusril) yang bermain dengan logika semua orang. Faktanya kasasi itu ditolak. Jadi, siapa pun tidak bisa mengaburkan substansinya," ujar Jimly, saat dihubungi, Kamis (25/4/2013) malam.
Perbedaan pandangan atas suatu putusan hukum, menurutnya, sudah lazim terjadi. Namun, ia mengingatkan, ini bukan persoalan siapa yang benar dan salah.
"Ini persoalan negara. Keputusan Mahkamah Agung mewakili keadilan negara itu sendiri. Kalau negara sudah membuat keputusan melalui MA, tentunya kejaksaan sebagai pemegang otoritas untuk eksekusi bisa langsung melaksanakannya," imbuh Jimly.
Jimly berharap agar aparat kejaksaan bisa memberikan kepastian hukum yang adil. Apalagi, lanjutnya, pihak Susno sudah melancarkan ancaman pertumpahan darah. Wibawa lembaga peradilan pun diuji dalam peristiwa ini.
"Kalau perlu, lawan dengan pertumpahan darah juga, dia sudah mengancam negara seperti itu, artinya dia tidak hormat atas hukum. Negara itu harus sadis menegakkan keadilan, tidak bisa ragu-ragu," ujar Jimly.
Guru besar hukum tata negara ini mengaku prihatin dengan kondisi Susno yang awalnya menjadi whistle blower kasus korupsi di institusi kepolisian. Namun, katanya, rasa simpati itu harus dikesampingkan demi kepastian hukum.
"Kalau Susno masih merasa benar, silakan ambil langkah hukum selanjutnya. Tidak usah berdebat di luar," kata Jimly.
sumber
Kemudian, melalui akun twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Yusril mengatakan:
![[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)](https://s.kaskus.id/images/2013/04/26/3827879_20130426071159.png)
Spoiler for yusril vs jimly:
![[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)](https://dl.kaskus.id/www.iyaa.com/berita/nasional/umum/__icsFiles/afieldfile/2013/03/24/yusril_berita400.jpg)
VS
![[Yusril vs Jimly] "Perang" Ahli Hukum perihal Eksekusi Susno 2g, Who's win? (Update)](https://dl.kaskus.id/www.baratamedia.com/wp-content/uploads/JIMLY-ASSHIDDIQIE.jpg)
Ini dia Penjelasan Prof Yusril terkait Eksekusi Susno 2g di ILC TiviWan

Penjelasannya Cerdas, Logis, Sistematis dan beralasan hukum, sempet berdebat sengit dengan Karni Ilyas. Ada singgung2 Pak Mahfud juga.


Penjelasannya Cerdas, Logis, Sistematis dan beralasan hukum, sempet berdebat sengit dengan Karni Ilyas. Ada singgung2 Pak Mahfud juga.
Tidak adakah ahli hukum yang lebih hebat dari Prof Yusril ?

Penjelasan dari Ahli Hukum Kaskuser
Spoiler for dari kaskuser:
Quote:
Original Posted By muddy.waters►
Alrighty,, akhirnya hidup lagi trit ini, sayang sekali kalo sampai tenggelam. Soalnya akan memberikan pengaruh besar thd hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana.
So gentlemen, ane dah coba baca sekilas putusan MK (kebanyakan di pertimbangan dan amar putusannya) dan dissenting opinion dari kedua hakim nya. Banyak point2 menarik yang ane lihat setelah membacanya. Ane cb rangkum secara sederhana disini mudah2an bisa memperjelas duduk permasalahaannya. Ane juga mengaku pd agan @apeyeh bahwasannya sebelumnya belum pernah baca pasal 58 UU MK yang agan sebutkan diatas. Untuk Putusan MK non-retroaktif ane sepakat disini, thnx udah ditampilkan. Ane juga mengaku baru menyempatkan membaca putusannya secara sekilas hari ini.
Soooo, seperti yang kita tahu pembahasan nya di fokuskan pada pasal197 (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 bahwa, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”
Seperti yang ane bold diatas kita lihat secara jelas disebutkan tidak dipenuhinya ketentuan2 diatas mengakibatkan putusan batal demi hukum, secara kasat mata disini kita lihat adanya ke mutlak-an (imperative/mandatory) utk terpenuhinya ketentuan2 tersebut. Dan, sesuai dengan permohonan uji materi nya, perdebatan dipusatkan ttg ke mutlak-an pasal tersebut.
Namun, jika kita lihat argumen MK yang dipaparkan di Putusannya, kita lihat mereka juga mempunyai argumen yang kuat untuk menegasikan ke-mutlak-kan pasal tersebut. Mereka menunjukkan penjelesan dari KUHAP itu sendiri mengenai Pasal 197 (2) (Yang mana merupakan bagian dari KUHAP juga dan merupakan penjelasan dari legislator yang sama yg menyusun KUHAP itu sendiri), yang berbunyi sebagai berikut:
“Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.”
Hemat ane, menurut penjelasan atas pasal 197(2) diatas menunjukkan sebenarnya tidak perlu ada yang diperdebatkan, terlebih lagi mengajukan uji materi ke MK, karena KUHAP itu sendiri sudah memberikan penjelasan dengan sejelas2nya (Mungkin ini juga alasan MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, tentu ane juga sependapat dgn agan @apeyeh bahwasannya hakim2 harus mulai disiplin dengan memuat semua ketentuan2 tersebut).
Lebih jauh lagi, mengenai dissenting opinion dari dua hakim MK sendiri (Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva) bukan berarti bahwa kedua hakim tersebut tidak setuju atas Putusan ke tujuh hakim lainnya.
Hamdan Zoelva contohnya, pada dasar nya beliau sependapat dengan argumen ke tujuh hakim MK lainya, bahwa Pasal 197(2) itu tidak mutlak (imperative/mandatory). Hanya saja, beliau berpendapat MK tidak perlu menambahkan atau memaknai lagi pasal 197(2) ini, karena menurutnya hal itu melebihi kewenangan dari MK itu sendiri. Mungkin disini beliau mempertanyakan keputusan MK yang menghapus huruf k (sayangnya ane ga menemukan alasan MK menghapus huruf k, mungkin agar tidak perlu dijadikan perdebatan kedepannya lagi). Secara pribadi, ane sependapat dengan hakim Zoelva ini, MK hanya perlu menegaskan kembali pasal 197(2), karena hal tersebut sudah jelas dan tdk perlu diperdebatkan. Hal ini juga memenuhi rasa keadilan ane, karena terpidana yang sudah terbukti bersalah tidak dapat lolos begitu saja dari hukumannya dengan memanfaatkan celah hukum yg ada (Susno dalam kasus ini).
Sedangkan Dissenting Opinion dari hakim Akil Mochtar sendiri beliau berpendapat bahwa sangat penting perintah penahanan di huruf k untuk di muat karena ini bersifat mutlak (bisa ditarik kesimpulan beliau ini sependapat dgn Yusril), sayang sekali saya tidak menemukan pendapat beliau mengenai Penjelasan dari pasal 197(2) itu sendiri. Karena menarik sekali untuk melihat pertimbangan beliau yg menyatakan huruf k mutlak dan apa pendapat beliau ttg penjelasan dari pasal 197(2) ini.
So,, diatas adalah resume dari pendapat ane ttg Putusan MK yang jadi perdebatan di trit ini. Mudah2an memberikan kejelasan, atau bahkan masih bisa didskusikan lebih jauh lagi mengenai dasar hukum dan pendapat2 dari hakim2 nya.
Bagi yang tertarik dgn isi dari Putusan MK bisa diakses di halaman berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...Nov%202012.pdf
Jika ingin mengkoreksi saya, dan/atau mempunyai interpretasi beda dari yang diatas silahkan menyumbangkan buah pikirannya juga.
Alrighty,, akhirnya hidup lagi trit ini, sayang sekali kalo sampai tenggelam. Soalnya akan memberikan pengaruh besar thd hukum di Indonesia, khususnya hukum pidana.
So gentlemen, ane dah coba baca sekilas putusan MK (kebanyakan di pertimbangan dan amar putusannya) dan dissenting opinion dari kedua hakim nya. Banyak point2 menarik yang ane lihat setelah membacanya. Ane cb rangkum secara sederhana disini mudah2an bisa memperjelas duduk permasalahaannya. Ane juga mengaku pd agan @apeyeh bahwasannya sebelumnya belum pernah baca pasal 58 UU MK yang agan sebutkan diatas. Untuk Putusan MK non-retroaktif ane sepakat disini, thnx udah ditampilkan. Ane juga mengaku baru menyempatkan membaca putusannya secara sekilas hari ini.
Soooo, seperti yang kita tahu pembahasan nya di fokuskan pada pasal197 (2) KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 bahwa, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”
Seperti yang ane bold diatas kita lihat secara jelas disebutkan tidak dipenuhinya ketentuan2 diatas mengakibatkan putusan batal demi hukum, secara kasat mata disini kita lihat adanya ke mutlak-an (imperative/mandatory) utk terpenuhinya ketentuan2 tersebut. Dan, sesuai dengan permohonan uji materi nya, perdebatan dipusatkan ttg ke mutlak-an pasal tersebut.
Namun, jika kita lihat argumen MK yang dipaparkan di Putusannya, kita lihat mereka juga mempunyai argumen yang kuat untuk menegasikan ke-mutlak-kan pasal tersebut. Mereka menunjukkan penjelesan dari KUHAP itu sendiri mengenai Pasal 197 (2) (Yang mana merupakan bagian dari KUHAP juga dan merupakan penjelasan dari legislator yang sama yg menyusun KUHAP itu sendiri), yang berbunyi sebagai berikut:
“Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.”
Hemat ane, menurut penjelasan atas pasal 197(2) diatas menunjukkan sebenarnya tidak perlu ada yang diperdebatkan, terlebih lagi mengajukan uji materi ke MK, karena KUHAP itu sendiri sudah memberikan penjelasan dengan sejelas2nya (Mungkin ini juga alasan MK menolak permohonan pemohon secara keseluruhan, tentu ane juga sependapat dgn agan @apeyeh bahwasannya hakim2 harus mulai disiplin dengan memuat semua ketentuan2 tersebut).
Lebih jauh lagi, mengenai dissenting opinion dari dua hakim MK sendiri (Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva) bukan berarti bahwa kedua hakim tersebut tidak setuju atas Putusan ke tujuh hakim lainnya.
Hamdan Zoelva contohnya, pada dasar nya beliau sependapat dengan argumen ke tujuh hakim MK lainya, bahwa Pasal 197(2) itu tidak mutlak (imperative/mandatory). Hanya saja, beliau berpendapat MK tidak perlu menambahkan atau memaknai lagi pasal 197(2) ini, karena menurutnya hal itu melebihi kewenangan dari MK itu sendiri. Mungkin disini beliau mempertanyakan keputusan MK yang menghapus huruf k (sayangnya ane ga menemukan alasan MK menghapus huruf k, mungkin agar tidak perlu dijadikan perdebatan kedepannya lagi). Secara pribadi, ane sependapat dengan hakim Zoelva ini, MK hanya perlu menegaskan kembali pasal 197(2), karena hal tersebut sudah jelas dan tdk perlu diperdebatkan. Hal ini juga memenuhi rasa keadilan ane, karena terpidana yang sudah terbukti bersalah tidak dapat lolos begitu saja dari hukumannya dengan memanfaatkan celah hukum yg ada (Susno dalam kasus ini).
Sedangkan Dissenting Opinion dari hakim Akil Mochtar sendiri beliau berpendapat bahwa sangat penting perintah penahanan di huruf k untuk di muat karena ini bersifat mutlak (bisa ditarik kesimpulan beliau ini sependapat dgn Yusril), sayang sekali saya tidak menemukan pendapat beliau mengenai Penjelasan dari pasal 197(2) itu sendiri. Karena menarik sekali untuk melihat pertimbangan beliau yg menyatakan huruf k mutlak dan apa pendapat beliau ttg penjelasan dari pasal 197(2) ini.
So,, diatas adalah resume dari pendapat ane ttg Putusan MK yang jadi perdebatan di trit ini. Mudah2an memberikan kejelasan, atau bahkan masih bisa didskusikan lebih jauh lagi mengenai dasar hukum dan pendapat2 dari hakim2 nya.
Bagi yang tertarik dgn isi dari Putusan MK bisa diakses di halaman berikut:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...Nov%202012.pdf
Jika ingin mengkoreksi saya, dan/atau mempunyai interpretasi beda dari yang diatas silahkan menyumbangkan buah pikirannya juga.
Spoiler for kesimpulan:
Hukum akan tegak jika KEADILAN (formil-materil) dan KEPASTIAN HUKUM dijalankan dengan baik dan benar.
Soal kepastian hukum, jelas MA bersalah atas semua putusan ttg susno 2g yang batal demi hukum dan non-executable
Soal keadilan, formil MA yg salah, sedangkan materil susno 2g yg salah.
Ditambah lagi, UU KUHAP atas nama hukum telah dikhianati oleh Jaksa Agung, karena telah bertindak sewenang2 (bukan berdasar putusan)
Dengan hancur leburnya Keadilan dan Kepastian hukum, maka negara ini akan menjadi Negara Kekuasaan dimana hukum telah diabaikan.
Soal kepastian hukum, jelas MA bersalah atas semua putusan ttg susno 2g yang batal demi hukum dan non-executable
Soal keadilan, formil MA yg salah, sedangkan materil susno 2g yg salah.
Ditambah lagi, UU KUHAP atas nama hukum telah dikhianati oleh Jaksa Agung, karena telah bertindak sewenang2 (bukan berdasar putusan)
Dengan hancur leburnya Keadilan dan Kepastian hukum, maka negara ini akan menjadi Negara Kekuasaan dimana hukum telah diabaikan.
Diubah oleh Maha.Kaskus 01-05-2013 20:02
0
11.2K
Kutip
133
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan