- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Duel Seru) Berhasilkah Yusril Selamatkan Susno Duadji?


TS
sadochie
(Duel Seru) Berhasilkah Yusril Selamatkan Susno Duadji?
Eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sepertinya akan dilaksanakan. Pihak kejaksaan yang bertanggungjawab atas eksekusi itu terus mendapat dukungan dari petinggi negeri. Hanya Yusril Ihza Mahendra yang menilai Susno tak bisa dieksekusi.
SUSNO Duadji kembali mencuri perhatian khalayak ramai. Pensiunan jenderal bintang tiga yang fenomenal lewat cicak vs buaya ini sedang berjuang atas tuduhan korupsi kepada dirinya. Kini, pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut tengah berada di persimpangan jalan. Apakah akan dihukum penjara atau bisa melenggang kembali ke keluarga tercinta.
Polemik Susno menjadi sangat menarik lantaran melibatkan dua profesor hukum negeri ini. Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. Kedua figur ini dikenal tangguh memahami masalah hukum. Namun, perdebatan di antara keduanya menjadi tidak terhindarkan ketika kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung (MA).
Mahfud berpendapat, Susno Duadji harus segera dieksekusi, meski dalam amar putusan kasasi tidak memuat lamanya hukuman pidana dan tidak memuat amar “harus segera masuk” atau perintah penahanan.
Soalnya, dalam putusan No. 69/PUU-X/2012 tertanggal 22 November 2012 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, MK membenarkan tindakan Kejaksaan Agung dan MA terkait praktik eksekusi putusan pemidanaan. Sebab, sudah puluhan tahun praktik eksekusi ketika divonis bersalah harus segera ditahan.
“Dalam putusan kasasi MA, Susno menolak eksekusi karena tidak menyebut lamanya pidana dan tidak menyebut perintah penahanan. Berdasarkan putusan MK, setiap putusan MA yang menyebut jenis hukuman pidana harus segera dipenjara, meski tidak ada perintah penahanan,” kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (5/3/2013).
Puncak perlawanan Susno akhirnya meledak saat dirinya menolak dijemput paksa oleh kejaksaan, Rabu (24/4/2013). Bahkan, perlawanan itu juga didukung Yusril yang langsung mendatangi kediaman Susno di Bandung. Untuk sementara, Susno berhasil diselamatkan, setelah berlindung di Markas Polda Jabar.
Namun, upaya perlawanan Susno justru dicibir berbagai kalangan. Ketua MK Akil Mochtar kecewa atas sikap Susno. Menurut suksesor Mahfud di MK ini, Susno terkesan menyalahgunakan pangkat untuk berlindung dari jeratan hukum. "Yang saya sesalkan, aparat hukumnya. Ini kan jenderal, orang besar. Tidak mungkin orang biasa bisa seperti itu," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (25/4/2013).
Akil mengatakan, sebagai mantan aparat hukum, seharusnya Susno menerima putusan pengadilan dan mau dieksekusi. Bukan malah meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Selanjutnya, Akil pun menyindir Polda Jabar yang memberikan perlindungan kepada Susno. "Besok-besok kalau ada orang biasa kena masalah hukum minta perlindungan saja ke Polda Jabar," kata dia sambil tersenyum. Akil menambahkan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Apa adanya saja, putusan pengadilan itu laksanakan saja," pungkas dia.
Sebagai pihak yang menjalankan eksekusi, Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan eksekusi Susno akan tetap dilakukan. Kejaksaan menjamin, Susno akan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut. “Tetap akan kejaksaan jemput, lebih cepat lebih baik,” tegas Basrief saat berada di Mabes Polri didampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kamis (25/4/2013).
Basrief mengatakan, Susno tidak akan lama menghirup udara bebas. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi salinan surat putusan MA, yang menjadi kekuatan kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi sebagai amanah Undang-Undang.
Terkait amar putusan yang dikatakan tim kuasa hukum Susno tak menyebutkan mantan Kabareskrim Polri itu harus ditahan, Basrief tampak geram. Dia berujar, amar MA jelas menyebutkan menolak kasasi Susno yang artinya putusan telah berlaku surut.
Surut dalam hal ini, majelis di bawah MA yakni Pengadilan Tinggi-lah yang putusannya diberlakukan. Putusan PT DKI Jakarta sudah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, ujarnya, Susno harus dibui selama 3,5 tahun penjara. “Lalu soal kesalahan nomor (dalam surat panggilan) dan perihal teknis lainnya, masa iya batal demi hukum. Saya kira tidak,” kata dia.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga berjanji tidak akan menghalangi pelaksaan eksekusi terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. Sebaliknya, Timur memastikan Polri akan mengamankan proses eksekusi oleh kejaksaan itu.
"Eksekusi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan. Sedangkan Kepolisian akan memberi bantuan pengamanan. Kami berkoordinasi hari ini, bicara bagaimana caranya jaksa agung mengeksekusi dan polisi mengamankan,” kata Timur usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis (25/4/2013).
Di lain pihak, Yusril menegaskan eksekusi Susno tidak memiliki dasar hukum kuat. "INI sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kemudian ajukan kasasi ditolak, yang berlaku PT. Keputusan PT yang batal demi hukum," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, eksekusi hanya didasarkan surat edaran Jaksa Agung, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. "Apa kekuatan dari surat edaran? Jaksa katakan laksanakan perintah, dia lakukan berdasar UU bukan atasan," ujar Yusril. Bila menyaksikan jejak rekam Yusril yang beberapa kali sukses memenangi perkara hukum, apakah kali ini Yusril berhasil menyelamatkan Susno?
TKP

Polemik Susno menjadi sangat menarik lantaran melibatkan dua profesor hukum negeri ini. Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra. Kedua figur ini dikenal tangguh memahami masalah hukum. Namun, perdebatan di antara keduanya menjadi tidak terhindarkan ketika kasasi yang diajukan Susno ditolak Mahkamah Agung (MA).
Mahfud berpendapat, Susno Duadji harus segera dieksekusi, meski dalam amar putusan kasasi tidak memuat lamanya hukuman pidana dan tidak memuat amar “harus segera masuk” atau perintah penahanan.
Soalnya, dalam putusan No. 69/PUU-X/2012 tertanggal 22 November 2012 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, MK membenarkan tindakan Kejaksaan Agung dan MA terkait praktik eksekusi putusan pemidanaan. Sebab, sudah puluhan tahun praktik eksekusi ketika divonis bersalah harus segera ditahan.
“Dalam putusan kasasi MA, Susno menolak eksekusi karena tidak menyebut lamanya pidana dan tidak menyebut perintah penahanan. Berdasarkan putusan MK, setiap putusan MA yang menyebut jenis hukuman pidana harus segera dipenjara, meski tidak ada perintah penahanan,” kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (5/3/2013).
Puncak perlawanan Susno akhirnya meledak saat dirinya menolak dijemput paksa oleh kejaksaan, Rabu (24/4/2013). Bahkan, perlawanan itu juga didukung Yusril yang langsung mendatangi kediaman Susno di Bandung. Untuk sementara, Susno berhasil diselamatkan, setelah berlindung di Markas Polda Jabar.
Namun, upaya perlawanan Susno justru dicibir berbagai kalangan. Ketua MK Akil Mochtar kecewa atas sikap Susno. Menurut suksesor Mahfud di MK ini, Susno terkesan menyalahgunakan pangkat untuk berlindung dari jeratan hukum. "Yang saya sesalkan, aparat hukumnya. Ini kan jenderal, orang besar. Tidak mungkin orang biasa bisa seperti itu," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (25/4/2013).
Akil mengatakan, sebagai mantan aparat hukum, seharusnya Susno menerima putusan pengadilan dan mau dieksekusi. Bukan malah meminta perlindungan ke Polda Jabar.
Selanjutnya, Akil pun menyindir Polda Jabar yang memberikan perlindungan kepada Susno. "Besok-besok kalau ada orang biasa kena masalah hukum minta perlindungan saja ke Polda Jabar," kata dia sambil tersenyum. Akil menambahkan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Apa adanya saja, putusan pengadilan itu laksanakan saja," pungkas dia.
Sebagai pihak yang menjalankan eksekusi, Jaksa Agung, Basrief Arief memastikan eksekusi Susno akan tetap dilakukan. Kejaksaan menjamin, Susno akan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut. “Tetap akan kejaksaan jemput, lebih cepat lebih baik,” tegas Basrief saat berada di Mabes Polri didampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Kamis (25/4/2013).
Basrief mengatakan, Susno tidak akan lama menghirup udara bebas. Pasalnya, pihaknya sudah mengantongi salinan surat putusan MA, yang menjadi kekuatan kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi sebagai amanah Undang-Undang.
Terkait amar putusan yang dikatakan tim kuasa hukum Susno tak menyebutkan mantan Kabareskrim Polri itu harus ditahan, Basrief tampak geram. Dia berujar, amar MA jelas menyebutkan menolak kasasi Susno yang artinya putusan telah berlaku surut.
Surut dalam hal ini, majelis di bawah MA yakni Pengadilan Tinggi-lah yang putusannya diberlakukan. Putusan PT DKI Jakarta sudah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, ujarnya, Susno harus dibui selama 3,5 tahun penjara. “Lalu soal kesalahan nomor (dalam surat panggilan) dan perihal teknis lainnya, masa iya batal demi hukum. Saya kira tidak,” kata dia.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga berjanji tidak akan menghalangi pelaksaan eksekusi terhadap Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji. Sebaliknya, Timur memastikan Polri akan mengamankan proses eksekusi oleh kejaksaan itu.
"Eksekusi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan. Sedangkan Kepolisian akan memberi bantuan pengamanan. Kami berkoordinasi hari ini, bicara bagaimana caranya jaksa agung mengeksekusi dan polisi mengamankan,” kata Timur usai bertemu Jaksa Agung Basrief Arief di Mabes Polri, Kamis (25/4/2013).
Di lain pihak, Yusril menegaskan eksekusi Susno tidak memiliki dasar hukum kuat. "INI sudah kelewatan, tidak ada dasar eksekusi. Ini keputusan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dari Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kemudian ajukan kasasi ditolak, yang berlaku PT. Keputusan PT yang batal demi hukum," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4).
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, eksekusi hanya didasarkan surat edaran Jaksa Agung, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. "Apa kekuatan dari surat edaran? Jaksa katakan laksanakan perintah, dia lakukan berdasar UU bukan atasan," ujar Yusril. Bila menyaksikan jejak rekam Yusril yang beberapa kali sukses memenangi perkara hukum, apakah kali ini Yusril berhasil menyelamatkan Susno?
TKP
0
2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan