- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[TERNYATA] Pendapatan Pekerjaan Ini Ternyata TIDAK Sebagus Dengan PROFESI-nya
TS
telenji200772
[TERNYATA] Pendapatan Pekerjaan Ini Ternyata TIDAK Sebagus Dengan PROFESI-nya
Miris jika mendengar cerita teman-teman jurnalis yang berstatus sebagai kontributor ataukoresponden. Jangankan kaya, kehidupan mereka jauh dari sejahtera.Semakin banyak perusahaan media yang memperkerjakan jurnalis berstatus kontributor membuat jaminan hidup bagi mereka tidak jelas.
Perusahaan media kerap memanfaatkan ketidakjelasan status ini, untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undangketenagakerjaan, enggan memberikan upah yang layak, enggan memberikanjaminan kesehatan serta tunjangan lainnya yang bisa membuat para jurnalis kontributor bekerja lebih profesional.
Memang belum banyak perusahaan media yang mampu memberikan honor dan tunjangan yang layak bagi para jurnalis kontributor. Akan tetapi, ada juga yang sudah mampu namun belum bersedia atau pelit untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pertumbuhan perusahaan media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak.
Dalam banyak kasus, hak dasar jurnalis seperti honor basis, kontrak kerja, jaminan kesehatan, serta tunjangan hari tua tidak dipenuhi perusahaan. Masih banyak jurnalis dibayar dibawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kontributor atau Koresponden yang belum menjadi karyawan atau kesempatan mereka untuk menjadi karyawan memang sengaja dipersulit perusahaan media, selayaknya tetap diberikan honor tetapi yang besarannya tergantung dari perusahaan media bersangkutan atau mungkin minimal 50 persen UMK. Selebihnya mereka mendapatkan penghasilan dari honor karya jurnalistik yang dibayar berdasarkan jumlah berita yang dihasilkan dalam periode satu bulan. Selain honor tetap, selayaknya perusahaan media juga memberikan jaminan kesehatan.
Selain itu, jurnalis yang berstatus kontributor harus berjibaku dengan masalah kesehatan diri atau keluarganya. Kalau cuma masuk angin mungkin ngak masalah, tapi begitu dia atau anggota keluarga intinya terkena penyakit agak berat dan memerlukan perawatan lebih lanjut atau terkena kecelakaan kerja saat meliput, mereka harus jungkir balik sendiri untuk mencari biayanya.
Bantuan dari perusahaan media tempat dia bernaung biasanya ala kadarnya, ini karena ketidakjelasan status mereka. Selebihnya mereka mengandalkan bantuan dari solidaritas teman-teman jurnalis atau donatur.
Tunjangan transportasi serta jatah sarana komunikasi seperti pulsa untuk para kontributor atau koresponden selayaknya juga dipikirkan. Sangat sedikit perusahaan media yang memberikan jaminan dan tunjangan seperti itu untuk kontributor mereka.
Ujung-ujungnya hanya honor dari berita yang mereka setorkan saja yang berhak didapatkan. Masalahnya adalah honor dari perusahaan media belum masuk kategori layak untuk sebuah laporan jurnalistik mereka. Saat ini sebagian besarkoresponden hanya mendapatkan upah dari berita yang ditayangkan. Mereka hanya menggantungkan pendapatan dari berita seharga Rp 30.000-50.000(online), Rp 50.000-Rp 100.000 per berita (cetak), Rp 30.000-60.000per berita (radio), dan Rp 50.000 sampai 250.000 per berita (TV).
Nah, dengan besaran seperti itu, dalam satu bulan rata-rata penghasilan mereka dari karya jurnalistik antara Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000. Jauh dari katagori layak untuk jurnalis yang sudah berkeluarga dan yang mempunyai banyak anak. Tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik dengan baik.
Upah rendah dari perusahaan media terhadap jurnalis, membuat jurnalis mudah tergoda suap dan menggadaikan idealisme mereka. Menghadapi masalah rendahnya kesejahteraan terhadap jurnalis, parapekerja pers berusaha berjuang dalam organisasi pekerja pers dengan membentuk serikat pekerja. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan media menghalang-halangi keinginan jurnalis dan pekerja media yang ingin mendirikan serikat pekerja karena dianggap mengganggu dan mengacaukan operasional perusahaan. Padahal pendirian serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal 28 Undang-undang tentang Serikat Pekerja menyebutkan siapa pun dilarang menghalang-halangi pembentukan serikat atau menjadi anggota dan pengurus serikat. Tak hanya itu, konstitusi negara ini juga menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kasus terakhir yang jadi perhatian publik adalah pemecatan sepihak puluhanjurnalis di berbagai daerah.
Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinon-job-kan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis Harian Bisnis Indonesia, terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan. Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan diGorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer Gorontalo Post, dijatuhiskorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.
Menjadi seorang jurnalis adalah pilihan hidup, dan bukan karena tidak adanya ladang pekerjaan lain, tapi lebih pada panggilan nurani. Say ayakin tidak terbersit di hati teman-teman jurnalis untuk menjadi kaya ketika memutuskan memilih profesi tersebut.
Menurut saya Jurnalis adalah profesi bukan sebuah pekerjaan dan apabila seorang jurnalis profesional dalam menjalankan profesinya, yaitu dia paham dan jago dalamp rofesinya, tahu aturan-aturan main yang ada, maka otomatis dia layak dibayar mahal.
Perusahaan media kerap memanfaatkan ketidakjelasan status ini, untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undangketenagakerjaan, enggan memberikan upah yang layak, enggan memberikanjaminan kesehatan serta tunjangan lainnya yang bisa membuat para jurnalis kontributor bekerja lebih profesional.
Memang belum banyak perusahaan media yang mampu memberikan honor dan tunjangan yang layak bagi para jurnalis kontributor. Akan tetapi, ada juga yang sudah mampu namun belum bersedia atau pelit untuk memenuhi kewajiban tersebut. Pertumbuhan perusahaan media tidak berbanding lurus dengan kenaikan upah layak.
Dalam banyak kasus, hak dasar jurnalis seperti honor basis, kontrak kerja, jaminan kesehatan, serta tunjangan hari tua tidak dipenuhi perusahaan. Masih banyak jurnalis dibayar dibawah standar upah minimum kota (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kontributor atau Koresponden yang belum menjadi karyawan atau kesempatan mereka untuk menjadi karyawan memang sengaja dipersulit perusahaan media, selayaknya tetap diberikan honor tetapi yang besarannya tergantung dari perusahaan media bersangkutan atau mungkin minimal 50 persen UMK. Selebihnya mereka mendapatkan penghasilan dari honor karya jurnalistik yang dibayar berdasarkan jumlah berita yang dihasilkan dalam periode satu bulan. Selain honor tetap, selayaknya perusahaan media juga memberikan jaminan kesehatan.
Selain itu, jurnalis yang berstatus kontributor harus berjibaku dengan masalah kesehatan diri atau keluarganya. Kalau cuma masuk angin mungkin ngak masalah, tapi begitu dia atau anggota keluarga intinya terkena penyakit agak berat dan memerlukan perawatan lebih lanjut atau terkena kecelakaan kerja saat meliput, mereka harus jungkir balik sendiri untuk mencari biayanya.
Bantuan dari perusahaan media tempat dia bernaung biasanya ala kadarnya, ini karena ketidakjelasan status mereka. Selebihnya mereka mengandalkan bantuan dari solidaritas teman-teman jurnalis atau donatur.
Tunjangan transportasi serta jatah sarana komunikasi seperti pulsa untuk para kontributor atau koresponden selayaknya juga dipikirkan. Sangat sedikit perusahaan media yang memberikan jaminan dan tunjangan seperti itu untuk kontributor mereka.
Ujung-ujungnya hanya honor dari berita yang mereka setorkan saja yang berhak didapatkan. Masalahnya adalah honor dari perusahaan media belum masuk kategori layak untuk sebuah laporan jurnalistik mereka. Saat ini sebagian besarkoresponden hanya mendapatkan upah dari berita yang ditayangkan. Mereka hanya menggantungkan pendapatan dari berita seharga Rp 30.000-50.000(online), Rp 50.000-Rp 100.000 per berita (cetak), Rp 30.000-60.000per berita (radio), dan Rp 50.000 sampai 250.000 per berita (TV).
Nah, dengan besaran seperti itu, dalam satu bulan rata-rata penghasilan mereka dari karya jurnalistik antara Rp 1.000.000 - Rp 1.500.000. Jauh dari katagori layak untuk jurnalis yang sudah berkeluarga dan yang mempunyai banyak anak. Tanpa upah layak, mustahil jurnalis bisa bekerja secara profesional dan memproduksi karya jurnalistik dengan baik.
Upah rendah dari perusahaan media terhadap jurnalis, membuat jurnalis mudah tergoda suap dan menggadaikan idealisme mereka. Menghadapi masalah rendahnya kesejahteraan terhadap jurnalis, parapekerja pers berusaha berjuang dalam organisasi pekerja pers dengan membentuk serikat pekerja. Namun, sayangnya masih banyak perusahaan media menghalang-halangi keinginan jurnalis dan pekerja media yang ingin mendirikan serikat pekerja karena dianggap mengganggu dan mengacaukan operasional perusahaan. Padahal pendirian serikat pekerja merupakan hak pekerja yang dijamin Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal 28 Undang-undang tentang Serikat Pekerja menyebutkan siapa pun dilarang menghalang-halangi pembentukan serikat atau menjadi anggota dan pengurus serikat. Tak hanya itu, konstitusi negara ini juga menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Kasus terakhir yang jadi perhatian publik adalah pemecatan sepihak puluhanjurnalis di berbagai daerah.
Di Jakarta, ada kasus Luviana yang dinon-job-kan oleh Metro TV, disusul PHK sepihak 13 jurnalis Harian Bisnis Indonesia, terkait pembentukan Serikat Pekerja IFT dan sikap kritis karyawan terhadap perusahaan. Di Semarang, 12 jurnalis Harian Semarang diberhentikan sepihak tanpa alasan, sedangkan diGorontalo, Adiwinata Solihin, fotografer Gorontalo Post, dijatuhiskorsing tanpa alasan dan tanpa batas waktu yang jelas.
Menjadi seorang jurnalis adalah pilihan hidup, dan bukan karena tidak adanya ladang pekerjaan lain, tapi lebih pada panggilan nurani. Say ayakin tidak terbersit di hati teman-teman jurnalis untuk menjadi kaya ketika memutuskan memilih profesi tersebut.
Menurut saya Jurnalis adalah profesi bukan sebuah pekerjaan dan apabila seorang jurnalis profesional dalam menjalankan profesinya, yaitu dia paham dan jago dalamp rofesinya, tahu aturan-aturan main yang ada, maka otomatis dia layak dibayar mahal.
Quote:
0
1.7K
11
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan