semoga bisa membantu agan-agan yang pernah ketipu di FJB
TS
bam.bam
semoga bisa membantu agan-agan yang pernah ketipu di FJB
langsung aja ya gan, sekalian ane juga mau curcol
Baru-baru ini ane kena aksi penipuan di FJB dengan agan-agan yang lainnya gan. ane binggung mau gimana gan no hp seller sampe skrang ga aktif aktif juga
ada yang kasih saran untuk Email ke cybercrime@polri.go.id. tapi pas ane coba emailnya malah ga ke kirim kirim
ni ada solusi dari
Spoiler for "agan":
www.fendy323.blogspot.com
yang mana caranaya tidak terlalu rumit
Spoiler for "bahan bahan yang dibutuhkan":
Dokumen yang dibutuhkan adalah:
Fotocopy Kartu ATM
Fotocopy KTP
Fotocopy Bukti transaksi (pada saat kejadian saya menggunakan internet banking, jadi sangat mudah mendapatkan bukti transaksinya)
Fotocopy Buku tabungan pada saat transaksi
Surat Permintaan Blokir (yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000, -)
Surat Kronologis Kerjadian
Surat Perintah Pemblokiran Rekening dari KAPOLDA (maksimal 3×24 jam harus dilengkapi)
Keesokan harinya, saya pun langsung melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak bank. Namun pada siang hari ketika saya sedang meminta surat perintah pemblokiran rekening, saya di telfon oleh pihak bank. Alangkah terkejutnya saya, ternyata pihak bank memiliki bagian khusus yang menangani cybercrime secara serius.
Pada saat itu juga, pihak bank langsung menghubungi nasabah pemilik rekening yang saya laporkan. Disini ternyata pihak bank berperan sebagai mediator antara saya dan pelaku. Saya, Pihak Bank, dan pelaku akhirnya melakukan dialog di telpfon secara converance. Namun pelaku sampai saat itu tidak mengakui adanya indikasi penipuan. Karena saya merasa tidak menemukan kesepakatan antara pelaku. Akhirnya saya pun memutuskan untuk melanjutkan laporan saya dan segera melengkapi dokumen yang di butuhkan.
Ketika semua dokumen dibutuhkan telah saya miliki, pertama-tama saya di minta oleh pihak bank untuk mengirimkannya melalui fax dan setelahnya saya menyerahkan semua dokumen aslinya kepada cabang bank terdekat. Sebenarnya ketika saya hendak menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak cabang saya termasuk terlambat, karena pada saat itu bank sudah mau tutup. Namun saya menceritakan kejadian yang ada kepada mereka, dan akhirnya sayapun di perbolehkan masuk dan dilayani dengan sangat baik.
Keesokan harinya Pihak Bank dari bagian cybercrime pun kembali menghubungi saya untuk mengadakan dialog kembali dengan pelaku. Namun disini pelaku masih tetap tidak mengakui perbuatanya, sehingga saya memutuskan untuk terus melanjutkan laporan saya. Disini saya mendengar bahwa pihak bank meminta kepada pelaku untuk melengkapi bukti bahwa dia tidak bersalah.
Sekiranya 4 hari kemudian, saya di telfon kembali oleh pihak bank dan pihak bank mengatakan bahwa pelaku tidak dapat melengkapi bukti yang ada. sehingga rekening pelaku di blokir secara permanen oleh pihak bank sampai saya mencabut permintaan blokir saya. Dan tahukah kalian? ternyata uang yang sempat saya kirim ke rekening pelaku dikembalikan secara utuh oleh pihak bank ke rekening saya. Alangkah senangnya saya karena uang yang tadinya sudah saya iklaskan ternyata masih kembali kepada saya.
Saya pun berterima kasih kepada pihak bank karena mau mengurus kasus penipuan yang ada secara serius dan cepat. Dan bagi para penipu yang ingin memanfaatkan kelalaian korban dengan pengiriman dana melalui rekening, sebaiknya kalian berfikir kembali. Karena pihak bank tidak segan-segan untuk memblokir rekening kalian dan kalian tidak dapat membuat rekening baru dengan mudah.
semoga bisa membantu agan agan sekalian
maaf masih berantakan gan, newbie