- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegawai Banyak Pelanggaran , Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017


TS
fredoooy
Pegawai Banyak Pelanggaran , Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017
Baru Tiga Bulan, Pegawai Pajak Bikin 54 Pelanggaran

Quote:
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat terjadi 54 pelanggaran yang dilakukan para pegawai pajak dalam kurun waktu tiga bulan pertama di 2013. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat.
"Sampai dengan kuartal I-2013, pegawai pajak telah melakukan 54 pelanggaran baik kategori ringan, sedang dan berat," ungkap Sekretaris Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Adapun rincian pelanggaran tersebut, dia memaparkan, sebanyak 35 pelanggaran masuk kategori ringan, 9 pelanggaran sedang dan 10 pelanggaran berat.
Pelanggaran di tubuh Ditjen Pajak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Dedi, sepanjang tahun lalu, pelanggaran pegawai pajak mencapai angka 226 pelanggaran atau naik dari tahun sebelumnya sebanyak 174 pelanggaran. Sedangkan di tahun 2010 sebanyak 151 pelanggaran.
"Selama ini, kami telah menerapkan sanksi administratif sesuai aturan. Kami pecat secara tidak hormat bagi siapapun pegawai pajak yang melakukan praktik korupsi, penyimpangan atau penyelewengan pajak tanpa pesangon dan uang pensiun," tegas dia.
Sementara terkait urusan tindak pidana, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi pidana kepada pegawai pajak yang tersandung masalah kriminal.
"Kalau tindak pidana itu di luar kewenangan kami. Ditjen Pajak hanya menindak dan memberikan hukuman yang sifatnya administratif saja," pungkas Dedi.
"Sampai dengan kuartal I-2013, pegawai pajak telah melakukan 54 pelanggaran baik kategori ringan, sedang dan berat," ungkap Sekretaris Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Adapun rincian pelanggaran tersebut, dia memaparkan, sebanyak 35 pelanggaran masuk kategori ringan, 9 pelanggaran sedang dan 10 pelanggaran berat.
Pelanggaran di tubuh Ditjen Pajak selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan catatan Dedi, sepanjang tahun lalu, pelanggaran pegawai pajak mencapai angka 226 pelanggaran atau naik dari tahun sebelumnya sebanyak 174 pelanggaran. Sedangkan di tahun 2010 sebanyak 151 pelanggaran.
"Selama ini, kami telah menerapkan sanksi administratif sesuai aturan. Kami pecat secara tidak hormat bagi siapapun pegawai pajak yang melakukan praktik korupsi, penyimpangan atau penyelewengan pajak tanpa pesangon dan uang pensiun," tegas dia.
Sementara terkait urusan tindak pidana, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan sanksi pidana kepada pegawai pajak yang tersandung masalah kriminal.
"Kalau tindak pidana itu di luar kewenangan kami. Ditjen Pajak hanya menindak dan memberikan hukuman yang sifatnya administratif saja," pungkas Dedi.
Pegawai Pajak Lakukan 205 Pelanggaran dalam Setahun
Quote:
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan kepatuhan internal, dalam pelaksanaannya telah menerima 205 aduan pelanggaran kode etik pegawai perpajakan.
Kepala Subdit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, Nany Nur Aini mengatakan selama periode 2011 hingga 2012 telah menerima 205 aduan pelanggaran kode etik, 151 pengaduan sudah ditindak lanjuti.
"Untuk memproses pengaduan butuh waktu yang panjang untuk pengumpulan data," kata Nany, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawainya, Nany mengaku sudah melakukan berbagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran pegawai. Namun, karena pegawai yang sangat banyak yaitu 32 ribu orang dengan beragam sifat, kelakuan dan pemikiran maka ada saja pegawai yang nakal.
"Ada saja satu, tapi kita lihat proporsinya jauh, 1-3 dibandingkan 32 ribu. Sistem sudah disiapkan, tapi kita tidak memungkiri, ada peluang. Kami sudah beruapaya tidak ada pegawai yang melakukan itu, kami sangat prihatin," ungkap Nany.
Mengenai tindakan untuk pegawainya yang melanggar, tentunya membutuhkan suatu proses. Untuk tersangka saja, pemeriksaan hingga tujuh hari. Bahkan bisa diperpanjang hingga tujuh hari lagi jika masih belum menemukan bukti, tetapi kalau sudah ada bukti akan dijatuhkan tindakan indisipliner.
"Bisa ada pemecatan, tindakan lain yang sesuai pelanggaran," pungkasnya.
Kepala Subdit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, Nany Nur Aini mengatakan selama periode 2011 hingga 2012 telah menerima 205 aduan pelanggaran kode etik, 151 pengaduan sudah ditindak lanjuti.
"Untuk memproses pengaduan butuh waktu yang panjang untuk pengumpulan data," kata Nany, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan pegawainya, Nany mengaku sudah melakukan berbagai upaya pencegahan tindakan pelanggaran pegawai. Namun, karena pegawai yang sangat banyak yaitu 32 ribu orang dengan beragam sifat, kelakuan dan pemikiran maka ada saja pegawai yang nakal.
"Ada saja satu, tapi kita lihat proporsinya jauh, 1-3 dibandingkan 32 ribu. Sistem sudah disiapkan, tapi kita tidak memungkiri, ada peluang. Kami sudah beruapaya tidak ada pegawai yang melakukan itu, kami sangat prihatin," ungkap Nany.
Mengenai tindakan untuk pegawainya yang melanggar, tentunya membutuhkan suatu proses. Untuk tersangka saja, pemeriksaan hingga tujuh hari. Bahkan bisa diperpanjang hingga tujuh hari lagi jika masih belum menemukan bukti, tetapi kalau sudah ada bukti akan dijatuhkan tindakan indisipliner.
"Bisa ada pemecatan, tindakan lain yang sesuai pelanggaran," pungkasnya.
Ditjen Pajak Cari 60 Ribu Pegawai Sampai 2017
Quote:
Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membutuhkan lebih dari 60 ribu pegawai negeri sipil (PNS) pajak hingga lima tahun mendatang. Sementara tahun ini, instansi pemerintah tersebut telah meminta tambahan 5 ribu karyawan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan, perbandingan antara jumlah penduduk sebesar 240 juta jiwa dengan basis pegawai pajak yang saat ini hanya 32 ribu orang terbilang kurang ideal.
"Di negara lain, satu pegawai pajak bisa melayani dan mengawasi 2.500 wajib pajak. Sedangkan rasio di Indonesia belum sampai ke level itu karena harus melayani 7 ribu wajib pajak per satu pegawai," tutur dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (25/4/2013).
Untuk mencapai rasio tersebut, Ditjen Pajak menargetkan penambahan pegawai pajak hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan menjadi lebih dari 60 ribu pegawai dari total saat ini sebanyak 32 ribu orang.
"Setiap tahun, kami butuh penambahan pegawai sebanyak 6 ribu. Tapi tahun ini minimal kami butuh 5 ribu pegawai," ucapnya.
Kendati sudah diusulkan kepada pemangku kepentingan, Dedi menilai proses pemenuhan pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah mengingat butuh formasi kepegawaian dari KemenPANRB dan BKN.
"Persiapan PNS perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan dan lembaga pendidikan tinggi untuk merumuskan terobosan dalam rangka percepatan kebutuhan pegawai berdasarkan kualitas dan kuantitas PNS," pungkas dia.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dedi Rudaedi mengatakan, perbandingan antara jumlah penduduk sebesar 240 juta jiwa dengan basis pegawai pajak yang saat ini hanya 32 ribu orang terbilang kurang ideal.
"Di negara lain, satu pegawai pajak bisa melayani dan mengawasi 2.500 wajib pajak. Sedangkan rasio di Indonesia belum sampai ke level itu karena harus melayani 7 ribu wajib pajak per satu pegawai," tutur dia di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (25/4/2013).
Untuk mencapai rasio tersebut, Ditjen Pajak menargetkan penambahan pegawai pajak hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan menjadi lebih dari 60 ribu pegawai dari total saat ini sebanyak 32 ribu orang.
"Setiap tahun, kami butuh penambahan pegawai sebanyak 6 ribu. Tapi tahun ini minimal kami butuh 5 ribu pegawai," ucapnya.
Kendati sudah diusulkan kepada pemangku kepentingan, Dedi menilai proses pemenuhan pegawai terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidaklah mudah mengingat butuh formasi kepegawaian dari KemenPANRB dan BKN.
"Persiapan PNS perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan dan lembaga pendidikan tinggi untuk merumuskan terobosan dalam rangka percepatan kebutuhan pegawai berdasarkan kualitas dan kuantitas PNS," pungkas dia.
[RIGHT]Sumber[/RIGHT]
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 10 suara
Berminat Daftar ?
Tentu Gan
90%Tidak Gan
10%0
2.1K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan