Kaskus

Entertainment

babypixelsAvatar border
TS
babypixels
Walau Raffi Ahmad Mengadu, Komnas HAM tak bisa Apa-apa
Walau Raffi Ahmad Mengadu, Komnas HAM tak bisa Apa-apa


Upaya Raffi Ahmad melalui tim kuasa hukumnya melaporkan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Komnas HAM kemarin, sebagai langkah untuk mengetahui status yang disematkan pada salah satu presenter Dahsyat itu.
Sebab, tiga bulan sejak Raffi ditahan BNN, hingga dikirim ke Lido, belum ada kepastian akan statusnya. Sebelumnya, upaya lain berupa pra peradilan telah dilakukan pihak Raffi namun kalah.

Di mata pakar hukum pidana, Agustinus Pohan, kasus yang menimpa Raffi, utamanya masalah status, sebenarnya berkutat pada asas legalitas barang bukti yang berada di kediaman Raffi.

"Ini upaya pengacara. Apakah ini (zat katinon -red) hal yang dibolehkan atau tidak. Karena pada akhirnya pengadilan yang menguji dan menentukan, kemudian memutuskan," katanya kepada Kapanlagi.com, Rabu (24/4).

Agustinus menambahkan pengaduan kepada Komnas HAM oleh pengacara Raffi Ahmad boleh-boleh saja. Namun karena lembaga itu bukan institusi hukum maka tak dapat berbuat banyak.

"Komnas HAM tak bisa apa-apa, karena bukan peradilan. Itu langkah pengacara, dan berharap persidangan berlangsung objektif. Semisal, apakah cukup sebab dari katinon, atau zat yang tak perlu ditegaskan zat lain yang ke efek seperti itu? Nah, hal ini mesti jelas dan terbuka," jelasnya.

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan