Kaskus

News

jumanAvatar border
TS
juman
Kini Impor Bawang Putih Tak Lagi Pakai Kuota
Suhendra - detikFinance
Kini Impor Bawang Putih Tak Lagi Pakai Kuota
Jakarta - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan Peraturan
Menteri Perdagangan No. 16/M- DAG/PER/4/2013 tanggal 22 April
2013 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Salah satu poinnya
adalah dihapusnya sistem kuota impor untuk bawang putih.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi
menegaskan, Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut
mengatur 39 jenis produk hortikultura yang diimpor.
Terdapat pengurangan 18 jenis produk hortikultura yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, jenis produk hortikultura
yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya
adalah Bawang Putih, Bawang Putih bubuk, Cabe bubuk, Kubis, Bunga
Krisan, Bunga Heliconia, Bunga Anggrek, dan beberapa produk
hortikultura olahan.
"Dengan demikian, importasi produk hortikultura tidak lagi
menerapkan pembatasan alokasi kuota, perizinan menjadi lebih
sederhana, dan prosesnya dilakukan secara online," ungkap Dirjen
Bachrul Chairi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2013)
Adanya aturan baru ini otomatis mencabut peraturan terdahulu yaitu
Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M- DAG/PER/6/2012
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan No. 60/M-
DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
"Kita ingin agar proses perizinan lebih sederhana, pelaksanaan
administrasi impor menjadi lebih tertib sehingga kepastian dalam
berusaha menjadi lebih terjamin," katanya.
Ketentuan dalam aturan baru ini antara lain:
Pertama, setiap impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh
Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) Produk Hortikultura,
dan untuk setiap Persetujuan Impor produk hortikultura harus
mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari
Kementerian Pertanian.
Kedua, permohonan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor Produk
Hortikultura kepada Kementerian Perdagangan hanya dilayani melalui
sistem online (INATRADE). Unit Pelayanan Perdagangan akan
menyelesaikan penerbitan IP, IT, dan Persetujuan Impor tersebut
dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah persyaratan
dinyatakan lengkap.
Ketiga , setiap importasi produk hortikultura harus diverifikasi atau
dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal
oleh Surveyor yang ditunjuk. Selain itu perusahaan yang melakukan
importasi produk hortikultura harus memenuhi ketentuan karantina,
kemasan, dan label sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, terhadap IP, IT, dan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/
PER/6/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
No. 60/M-DAG/PER/9/2012 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan
masa berlakunya berakhir.

sumber : [url]http://m.detik..com/finance/read/2013/04/24/190218/2229655/4/kini-impor-bawang-putih-tak-lagi-pakai-kuota[/url]

komen : semoga bawang murah lg emoticon-Cool

kaskuser cerdik berkomentar secara cerdas emoticon-Shakehand2
Diubah oleh juman 24-04-2013 20:05
0
1.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan