- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
(Timika, Papua) - Dinas Pendidikan Mimika Dipolisikan


TS
dstudio.mc
(Timika, Papua) - Dinas Pendidikan Mimika Dipolisikan
Quote:
Bagi-bagi info dari timur Indonesia.

Klo menarik, agan bantu :

Klo bisa sumban juga :
- nya
Klo kurang menarik, please jangan di ;

Selamat Membaca

Klo menarik, agan bantu :

Klo bisa sumban juga :

Klo kurang menarik, please jangan di ;

Selamat Membaca

Zainal Musafir, S.H. FOTO : SALAM PAPUA / THOMAS LAMATAPO
Quote:
SAPA (TIMIKA) - Pembina Yayasan Cendrawasih Membangun dan Lembaga Vertigo Mimika yang membawahi PAUD Rana Ceria dan TK Mimika Cerdas, Zainal Musafir, S.H. telah melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mimika yang ini sudah menjadi dua dinas yaitu Dinas Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Menengah ke Polres Mimika.
Saat ditemui Salam Papua di PAUD Rana Ceria Kampung Kamoro Jaya (SP 4), Sabtu (20/4) Zainal mengatakan pihaknya membuat laporan ke Polres Mimika karena sejak tahun 2009 hingga sekarang, Dinas Pendidikan Mimika belum mengalokasikan anggaran ke Yayasan Cendrawasih Membangun dan Lembaga Vertigo Mimika yang membawahi PAUD Rana Ceria dan TK Mimika Cerdas. Padahal dua lembaga yang bergerak di bidang pendidikan ini sudah mengantongi izin seperti akta notaris, surat rekomendasi dan surat izin operasional dari Dinas Pendidikan.
“Polisi sudah menerima laporan dan butuh waktu karena saat ini sedang fokus pada kasus kriminal yang akhir-akhir ini terjadi di Mimika. Satu dua bulan ke depan akan diproses. Surat gugatan sudah di Polres dengan tembusan kepada Kapolda. Semoga cepat diproses. Dan saya tidak mau diatur secara damai,” tegas Zainal.
Menurut Zainal, selama ini ada beberapa sekolah swasta yang tidak memiliki akta notaris, surat rekomendasi dan izin operasional namun dinas mengakui dan memberikan anggaran kepada sekolah tersebut, baik dana bos, dana pembebasan SPP dan insentif guru. Kebanyakan dinas menerbitkan izin operasional dan surat rekomendasi bagi sekolah yang tidak memiliki akta notaris. Sementara sekolah yang sudah memiliki akta notaris tidak dilayani.
“Dua lembaga ini sudah ada sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini kami belum mendapat anggaran sepersen pun dari dinas pendidikan, padahal kelengkapan administrasi kami sudah diserahkan ke DPRD dan pemerintah melalui dinas pendidikan. Namun sampai dengan saat ini kami tidak diakui dan tidak hak-hak kami tidak pernah diberikan,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan harus mempertanggung jawabkan alokasi anggaran selama tiga tahun terakhir, yang tidak didapat. Dan hal ini sudah melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Karena ini merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Sekolah yang sudah memiliki administrasi perizinan yang lengkap namun tidak pernah dilayani baik dana bos, insentif guru. Ini merupakan sesuatu yang tidak adil.
“Saya minta diproses hukum dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten yang selama ini kami tidak dapat. Kenapa guru-guru kami tidak pernah mendapat insentif sementara guru honor di sekolah negeri yang baru mengajar tiga bulan mendapat insentif. Sementara guru kami yang mengajar lebih dari tiga tahun dan selalu memberikan laporan bulanan kepada dinas tidak pernah mendapatkan insentif dan sumber dana lain dari Pemerintah,” ungkapnya.
Banyak sekolah-sekolah yang statusnya tidak jelas seperti tidak memiliki gedung, dokumen perizinannya tidak jelas namun dinas memberikan bantuan dana. Sementara sekolah yang sudah memiliki dokumen lengkap namun sampai dengan saat ini dinas pendidikan belum memberikan apa pun. Dinas harus memperhatikan semua sekolah dan lembaga baik PAUD, TK, SD, SMP, SMU harus diperlakukan secara sama. Karena biar bagaimanapun lembaga itu merupakan aset pemerintah. Jangan hanya memperhatikan sekolah negeri saja, tapi juga harus memperhatikan sekolah swasta.
“Kami sangat mengharapkan pemerintah dalam memberikan pelayanan tidak boleh pilih kasih. Pemerintah harus menjadi wasit dan jangan menjadi pemain. Dan jika menjadi wasit maka harus jujur dan adil, jangan melihat satu sekolah sudah memenuhi standar tanpa melihat kelengkapan dokumen,” pintanya.
Dana yang dikucurkan dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten untuk bidang pendidikan harus diberikan secara merata kepada semua sekolah. Jangan dikategorikan sekolah negeri dapat sekian dan sekolah swasta mendapat namun nilainya sangat kurang. Jangan sampai sekolah negeri diperhatikan sementara sekolah swasta dibiarkan berjalan sendirian.
Karena jika ini terjadi maka merupakan sebuah tindakan kejahatan yang harus dibasmi. Yang namanya uang pemerintah dan uang negara itu diperuntukan untuk semua, bukan hanya untuk sekolah tertentu.
“Jangan menganggap bahwa sekolah negeri milik pemerintah sedangkan sekolah swasta tidak. Padahal sekolah swasta dibangun dengan surat izin pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Jika tidak maka pemerintah jangan memberikan izin legalitas kepada kami. Selama ini lembaga kami belum diakui Dinas Pendidikan padahal sudah memiliki akta pendirian dari notaris, surat rekomendasi dan izin operasional dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Zainal juga menantang orang Dinas untuk melakukan pertemuan dengan orang Dinas Pendidikan yang difasilitasi pihak kepolisian dan Bupati Mimika. Hal ini menurutnya sangat penting agar Dinas Pendidikan bisa menyampaikan alasan kenapa sekolah lain yang selama ini mendapat pelayanan prima dari dinas, dan ia juga akan sampaikan legalitas dari sekolah yang saya bina untuk mencari titik temu dari persoalan ini.
Zainal menuturkan, ia sudah melakukan pendekatan beberapa kali dan bahkan sudah mengirimkan surat secara resmi kepada dinas Pendidikan namun tidak pernah dihiraukan. Karena itu ia menganggap hal ini sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Lembaga yang ia pimpin lebih banyak mendidik orang asli Papua yang harusnya diprioritaskan. Sementara yang dilayani lebih kpada sekolah yang siswanya mayorutas non papua.
“Dana yang di tahun 2013 jika diberikan maka silahkan saja, namun untuk tahun 2013 ke bawah kita proses secara hukum. Sehingga ini menjadi efek jerah. Sejak tahun 2009-2012 harus diproses secara hukum.
Selama ini operasional sekolah dijalankan berdasarkan swadaya sendiri dengan memperoleh dana dari kredit di bank dan sumbangan dari guru-guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut. Dana tersebut dikelola untuk membayar gaji guru dan biaya opersional sekolah lainnya. untuk membeli sarana pendukung.
Lebih jauh Zainal mengatakan legalitas hukum yang didapatkan lembaganya diterbitkan oleh lembaga negara sehingga jika dinas tidak mengakui dokumen itu maka mereka merupakan bagian dari makar. Dinas merongrong Kementrian Hukum dan HAM karena tidak mengakui akta notaris.
“Rekomnedasi dan izin operasional dikeluarkan Dinas Pendidikan. Syarat diterbitkan rekomendasi dan izin operasional adalah akta notaris, namun banyak sekolah yang sudah memiliki izin operasional dan rekomendasi namun belum miliki akta notaris. Sedangkan lembaga kami sudah memiliki semua dokumen tersebut, tapi kenapa pemerintah tidak pernah memperhatikan kami,” tandas Zainal.
(THOMAS LAMATAPO)
Saat ditemui Salam Papua di PAUD Rana Ceria Kampung Kamoro Jaya (SP 4), Sabtu (20/4) Zainal mengatakan pihaknya membuat laporan ke Polres Mimika karena sejak tahun 2009 hingga sekarang, Dinas Pendidikan Mimika belum mengalokasikan anggaran ke Yayasan Cendrawasih Membangun dan Lembaga Vertigo Mimika yang membawahi PAUD Rana Ceria dan TK Mimika Cerdas. Padahal dua lembaga yang bergerak di bidang pendidikan ini sudah mengantongi izin seperti akta notaris, surat rekomendasi dan surat izin operasional dari Dinas Pendidikan.
“Polisi sudah menerima laporan dan butuh waktu karena saat ini sedang fokus pada kasus kriminal yang akhir-akhir ini terjadi di Mimika. Satu dua bulan ke depan akan diproses. Surat gugatan sudah di Polres dengan tembusan kepada Kapolda. Semoga cepat diproses. Dan saya tidak mau diatur secara damai,” tegas Zainal.
Menurut Zainal, selama ini ada beberapa sekolah swasta yang tidak memiliki akta notaris, surat rekomendasi dan izin operasional namun dinas mengakui dan memberikan anggaran kepada sekolah tersebut, baik dana bos, dana pembebasan SPP dan insentif guru. Kebanyakan dinas menerbitkan izin operasional dan surat rekomendasi bagi sekolah yang tidak memiliki akta notaris. Sementara sekolah yang sudah memiliki akta notaris tidak dilayani.
“Dua lembaga ini sudah ada sejak tahun 2009 dan sampai dengan saat ini kami belum mendapat anggaran sepersen pun dari dinas pendidikan, padahal kelengkapan administrasi kami sudah diserahkan ke DPRD dan pemerintah melalui dinas pendidikan. Namun sampai dengan saat ini kami tidak diakui dan tidak hak-hak kami tidak pernah diberikan,” ungkapnya.
Dinas Pendidikan harus mempertanggung jawabkan alokasi anggaran selama tiga tahun terakhir, yang tidak didapat. Dan hal ini sudah melaporkan ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Karena ini merupakan tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Sekolah yang sudah memiliki administrasi perizinan yang lengkap namun tidak pernah dilayani baik dana bos, insentif guru. Ini merupakan sesuatu yang tidak adil.
“Saya minta diproses hukum dana yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten yang selama ini kami tidak dapat. Kenapa guru-guru kami tidak pernah mendapat insentif sementara guru honor di sekolah negeri yang baru mengajar tiga bulan mendapat insentif. Sementara guru kami yang mengajar lebih dari tiga tahun dan selalu memberikan laporan bulanan kepada dinas tidak pernah mendapatkan insentif dan sumber dana lain dari Pemerintah,” ungkapnya.
Banyak sekolah-sekolah yang statusnya tidak jelas seperti tidak memiliki gedung, dokumen perizinannya tidak jelas namun dinas memberikan bantuan dana. Sementara sekolah yang sudah memiliki dokumen lengkap namun sampai dengan saat ini dinas pendidikan belum memberikan apa pun. Dinas harus memperhatikan semua sekolah dan lembaga baik PAUD, TK, SD, SMP, SMU harus diperlakukan secara sama. Karena biar bagaimanapun lembaga itu merupakan aset pemerintah. Jangan hanya memperhatikan sekolah negeri saja, tapi juga harus memperhatikan sekolah swasta.
“Kami sangat mengharapkan pemerintah dalam memberikan pelayanan tidak boleh pilih kasih. Pemerintah harus menjadi wasit dan jangan menjadi pemain. Dan jika menjadi wasit maka harus jujur dan adil, jangan melihat satu sekolah sudah memenuhi standar tanpa melihat kelengkapan dokumen,” pintanya.
Dana yang dikucurkan dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten untuk bidang pendidikan harus diberikan secara merata kepada semua sekolah. Jangan dikategorikan sekolah negeri dapat sekian dan sekolah swasta mendapat namun nilainya sangat kurang. Jangan sampai sekolah negeri diperhatikan sementara sekolah swasta dibiarkan berjalan sendirian.
Karena jika ini terjadi maka merupakan sebuah tindakan kejahatan yang harus dibasmi. Yang namanya uang pemerintah dan uang negara itu diperuntukan untuk semua, bukan hanya untuk sekolah tertentu.
“Jangan menganggap bahwa sekolah negeri milik pemerintah sedangkan sekolah swasta tidak. Padahal sekolah swasta dibangun dengan surat izin pemerintah sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Jika tidak maka pemerintah jangan memberikan izin legalitas kepada kami. Selama ini lembaga kami belum diakui Dinas Pendidikan padahal sudah memiliki akta pendirian dari notaris, surat rekomendasi dan izin operasional dari Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Zainal juga menantang orang Dinas untuk melakukan pertemuan dengan orang Dinas Pendidikan yang difasilitasi pihak kepolisian dan Bupati Mimika. Hal ini menurutnya sangat penting agar Dinas Pendidikan bisa menyampaikan alasan kenapa sekolah lain yang selama ini mendapat pelayanan prima dari dinas, dan ia juga akan sampaikan legalitas dari sekolah yang saya bina untuk mencari titik temu dari persoalan ini.
Zainal menuturkan, ia sudah melakukan pendekatan beberapa kali dan bahkan sudah mengirimkan surat secara resmi kepada dinas Pendidikan namun tidak pernah dihiraukan. Karena itu ia menganggap hal ini sebagai sebuah kejahatan luar biasa. Lembaga yang ia pimpin lebih banyak mendidik orang asli Papua yang harusnya diprioritaskan. Sementara yang dilayani lebih kpada sekolah yang siswanya mayorutas non papua.
“Dana yang di tahun 2013 jika diberikan maka silahkan saja, namun untuk tahun 2013 ke bawah kita proses secara hukum. Sehingga ini menjadi efek jerah. Sejak tahun 2009-2012 harus diproses secara hukum.
Selama ini operasional sekolah dijalankan berdasarkan swadaya sendiri dengan memperoleh dana dari kredit di bank dan sumbangan dari guru-guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut. Dana tersebut dikelola untuk membayar gaji guru dan biaya opersional sekolah lainnya. untuk membeli sarana pendukung.
Lebih jauh Zainal mengatakan legalitas hukum yang didapatkan lembaganya diterbitkan oleh lembaga negara sehingga jika dinas tidak mengakui dokumen itu maka mereka merupakan bagian dari makar. Dinas merongrong Kementrian Hukum dan HAM karena tidak mengakui akta notaris.
“Rekomnedasi dan izin operasional dikeluarkan Dinas Pendidikan. Syarat diterbitkan rekomendasi dan izin operasional adalah akta notaris, namun banyak sekolah yang sudah memiliki izin operasional dan rekomendasi namun belum miliki akta notaris. Sedangkan lembaga kami sudah memiliki semua dokumen tersebut, tapi kenapa pemerintah tidak pernah memperhatikan kami,” tandas Zainal.
(THOMAS LAMATAPO)
SUMBER
Diubah oleh dstudio.mc 24-04-2013 09:28
0
2K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan