Kaskus

News

mubarak.20Avatar border
TS
mubarak.20
Tanggapan Kubu Aceng Fikri Soal Status Tersangka: Biasa Saja!
Jakarta - Mantan Bupati Garut Aceng Fikri ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka. Aceng diduga melakukan tindakan penipuan dan penghinaan pada mantan istrinya Fany Oktora. Apa tanggapan kubu Aceng?

"Biasa saja kok, ini kan hanya tipiring, tindak pidana ringan dan itu pun belum tentu bisa dibuktikan," kata pengacara Aceng Lenny Anggraeni dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

Lenny percaya diri. Dia menyebut pihaknya mempunyai landasan dan dasar hukum untuk melawan pasal 310 KUHP yang ditetapkan polisi pada kliennya.

"Karena kami juga punya dasar hukum bantah-bantahan yang selengkap-lengkapnya. Langkah selanjutnya kami serahkan ke kepolisian Polda Jabar prosesnya, karena kami juga kan melaporkan balik Fany beberapa pasal, salah satunya ada unsur pemerasannya," urainya.

Lenny yakin pasal 310 yang ditetapkan pada kliennya belum tentu bisa terbukti. "Kami sudah siapkan bantahan-bantahannya," tutupnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penetapan tersangka terhadap Aceng sudah dilakukan sejak 17 April lalu. "Kita sudah tetapkan saudara AF sebagai tersangka," ujar Martin di Bandung, Selasa (23/4).

Menurut Martin, Aceng menjadi tersangka terkait pelaporan mantan istri sirinya Fany Oktora pada Mabes Polri. Di mana kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar yang ditangani oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimun Polda Jabar. Pelimpahan kasus itu diterima Polda pada 14 Desember 2012 lalu.

[url]http://news.detik..com/read/2013/04/24/080336/2228738/10/tanggapan-kubu-aceng-fikri-soal-status-tersangka-biasa-saja[/url]
0
781
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan