- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR


TS
sennheis
Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR
Rabu, 24/04/2013 06:49 WIB
Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR
Jakarta - Peringatan serius bagi para pengusaha yang membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, Mahkamah Agung (MA) menghukum pengusaha yang melakukan hal tersebut dengan hukuman penjara.
"Menghukum terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," lanjutnya.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
Sumber: [URL="http://news.detik..com/read/2013/04/24/064908/2228708/10/pertama-di-indonesia-pengusaha-dipenjara-karena-bayar-buruh-di-bawah-umr?9922022"]Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR [/URL]
Makin ngeri aja ni peraturan.. Dan ini di Surabaya gan bukan di Jakarta, dimana UMR Rp 1.740.000 UMR Jatim 2013 Setau ane perusahaan biasanya sanggup membayar buruh malah tidak sampai 1jt, bayangkan kalau harus menaikkan gaji 100 - 1000 buruh hampir 100% dari gaji awal.. Modar itu perusahaan..
Akan tambah banyak perusahaan yang berguguran.. Let see..
Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR
Jakarta - Peringatan serius bagi para pengusaha yang membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, Mahkamah Agung (MA) menghukum pengusaha yang melakukan hal tersebut dengan hukuman penjara.
"Menghukum terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).
Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," lanjutnya.
Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.
Sumber: [URL="http://news.detik..com/read/2013/04/24/064908/2228708/10/pertama-di-indonesia-pengusaha-dipenjara-karena-bayar-buruh-di-bawah-umr?9922022"]Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR [/URL]
Makin ngeri aja ni peraturan.. Dan ini di Surabaya gan bukan di Jakarta, dimana UMR Rp 1.740.000 UMR Jatim 2013 Setau ane perusahaan biasanya sanggup membayar buruh malah tidak sampai 1jt, bayangkan kalau harus menaikkan gaji 100 - 1000 buruh hampir 100% dari gaji awal.. Modar itu perusahaan..
Akan tambah banyak perusahaan yang berguguran.. Let see..
Diubah oleh sennheis 24-04-2013 07:29
0
10K
166


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan