- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[bukan dagumen] Mahasiswa rudapaksa Siswi SMP di Kamar Kos


TS
chef.dayat
[bukan dagumen] Mahasiswa rudapaksa Siswi SMP di Kamar Kos
http://regional.kompas.com/read/2013...P.di.Kamar.Kos
AMBON,KOMPAS.com - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Ambon. Kali ini korbannya adalah salah seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Ambon berinisial NTS (13). Aksi ini dilakukanARB (20) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ambon.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2013) mengatakan, kejadian bermula saat korban diajak ketemu oleh pelaku melalui komunikasi pesan pendek.
Saat itu oleh pelaku, korban lalu diajak ke kamar kos temannya di kawasan Ongkoling Desa Batu Merah. "Kejadiannya pada Sabtu (20/4/2013) dinihari sekira pukul 02.00 Wit. Pelaku mengajak korban ke kamar kos milik temannya dan melancarkan aksinya," kata Agung.
Saat dirudapaksa, korban sempat berteriak kesakitan namun tidak mampu melawan. Akibat insiden itu, korban mengalami luka sobek di organ vitalnya. Peristiwa ini baru diketahui oleh ibu korban setelah, korban mau berterus terang atas kejadian yang menimpanya.
"Korban tidak tidur di rumahnya, ibunya lalu bertanya kepada korban mengapa tidak tidur di rumah, setelah dipaksa, korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya." kata Agung.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung mendatangi Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287, 290 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ingat gan yg dibold bukan capres
ilustrasi
AMBON,KOMPAS.com - Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Ambon. Kali ini korbannya adalah salah seorang siswi SMP di salah satu sekolah di Ambon berinisial NTS (13). Aksi ini dilakukanARB (20) yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ambon.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Ajun Komisaris Polisi Agung Tribawanto kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2013) mengatakan, kejadian bermula saat korban diajak ketemu oleh pelaku melalui komunikasi pesan pendek.
Saat itu oleh pelaku, korban lalu diajak ke kamar kos temannya di kawasan Ongkoling Desa Batu Merah. "Kejadiannya pada Sabtu (20/4/2013) dinihari sekira pukul 02.00 Wit. Pelaku mengajak korban ke kamar kos milik temannya dan melancarkan aksinya," kata Agung.
Saat dirudapaksa, korban sempat berteriak kesakitan namun tidak mampu melawan. Akibat insiden itu, korban mengalami luka sobek di organ vitalnya. Peristiwa ini baru diketahui oleh ibu korban setelah, korban mau berterus terang atas kejadian yang menimpanya.
"Korban tidak tidur di rumahnya, ibunya lalu bertanya kepada korban mengapa tidak tidur di rumah, setelah dipaksa, korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya." kata Agung.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung mendatangi Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya itu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287, 290 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ingat gan yg dibold bukan capres

ilustrasi
Spoiler for seksi:
0
4.1K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan