RATE PLEASE
SEKILAS INFO

Quote:
Sigmanews - Persidangan terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Simulator SIM dimulai hari ini Selasa (23/04) dengan tersangka Djoko Susilo. Persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimulai sekitar pukul 13.00 siang tadi.
Namun ada penyanggahan dari kuasa hukum dari Djoko Susilo terhadap pengusutan Tim Penyidik KPK yang menyita aset Djoko susilo sebelum tahun 2011. Memang Djoko Susilo melakukan tindak pidana korupsi kasus Simulator sim tersebut dimulai pada 2011 silam.
Ditemui pada hari yang sama usai menggelar konferensi persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa penyidik KPK berhak menduga adanya aset-aset milik Djoko Susilo yang dinilai kurang wajar.
"Itu bukan hal baru, Sebenernya sudah banyak contoh kasus TPPU. Kasusnya pada 2010 tapi diusut sampe kebelakang tahun 2005. Bahwa didalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2002, penegak hukum itu boleh mencurigai bahwa diduga diperoleh dari tindak pidana."Ujar Johan
Johan juga menambahkan bahwa keputusan Hakim yang akan menentukan itu.
"KPK berwenang mengusut hal ini. Bukan soal materil, tapi soal formilnya, lembaganya. Tapi yang pasti hakimlah yang akan memutuskan nanti." Tambah Johan.

wah jadi makin lebar kasusnya smpe ke jaman dulunya djokosul... hmm smga cpt beres deh
