- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Akhir April, Bangunan Tidak Memenuhi Syarat, Ga Dapet IMB..


TS
CrashCourse
Akhir April, Bangunan Tidak Memenuhi Syarat, Ga Dapet IMB..
Sumber : Info Jual Beli Rumah
Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan mengenai gedung hijau atau gedung ramah lingkungan pada akhir April ini. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tergantung dari keberadaan konsep hijau dalam perencanaan pembangunan gedung tersebut.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, Bab VII, pasal 50. Pasal tersebut berbunyi kurang lebih, perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan dan syarat dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya IMB dan atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengungkapkan, peraturan yang diberlakukan tersebut menggariskan mengenai syarat-syarat efisiensi energi dan air untuk desain bangunan. “Syarat ini bertujuan untuk mengurangi emisi dan limbah dalam mengurangi dampak perubahan iklim,” ungkapnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, peraturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI terdahulu, Fauzi Bowo pada 11 April 2012 lalu. Setelah proses sosialisasi selama kurang lebih satu tahun, maka pemberlakuan secara efektif akan dimulai pada akhir April mendatang.
Baca Juga :
Ada Rumah Sederhana Ramah Lingkungan, GRATIS!!
Jakarta, Kota Termurah Bagi Pelancong Dunia !!

Ayoo Bangun Gedung Hijau,, dan Selamatkan Bumi Kita Gan..
Pemerintah Daerah DKI Jakarta akan segera memberlakukan aturan mengenai gedung hijau atau gedung ramah lingkungan pada akhir April ini. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tergantung dari keberadaan konsep hijau dalam perencanaan pembangunan gedung tersebut.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau, Bab VII, pasal 50. Pasal tersebut berbunyi kurang lebih, perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan dan syarat dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya IMB dan atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengungkapkan, peraturan yang diberlakukan tersebut menggariskan mengenai syarat-syarat efisiensi energi dan air untuk desain bangunan. “Syarat ini bertujuan untuk mengurangi emisi dan limbah dalam mengurangi dampak perubahan iklim,” ungkapnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, peraturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI terdahulu, Fauzi Bowo pada 11 April 2012 lalu. Setelah proses sosialisasi selama kurang lebih satu tahun, maka pemberlakuan secara efektif akan dimulai pada akhir April mendatang.
Baca Juga :
Ada Rumah Sederhana Ramah Lingkungan, GRATIS!!
Jakarta, Kota Termurah Bagi Pelancong Dunia !!

Ayoo Bangun Gedung Hijau,, dan Selamatkan Bumi Kita Gan..

0
637
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan