Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pangkatkopralAvatar border
TS
pangkatkopral
Hati Hati buat pedagang BB BM ( Area Jambi )
Pagi pagi ane baca salah satu media online ,kaget juga lihat salah satu berita yang sudah menganggap peredaran BB BM (sebenarnya Refurbish yaa emoticon-Big Grin) udah meresahkan negara dan Disperindag.,jadi inget banyak temen kaskusers yang mencoba cari rejeki di FJB dengan berdagang BB jenis ini ,isi beritanya seperti ini (hasil copas dari media yg ane baca)

Ini Tandanya Blackberry dari Pasar Gelap

Senin, 22 April 2013 23:36 WIB
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beredarnya Blackberry (BB) pasar gelap (ilegal) di pasaran membuat konsumen harus lebih teliti, selain itu perlu ada tindakan dari instansi terkait.

Kadis Disperindag Kota Jambi, Izhar Muzami ditemui Tribunjambi.com di ruangannya, Senin (22/4) menyampaikan di Disperindag sudah ada tim pengawasan barang beredar di pasaran.

Tim ini yang biasanya memeriksa keaslian BB dan produk sejenis. Dia mengatakan untuk memastikan produk luar yang masuk Indonesia itu legal, maka harus dilihat dari faktur importir, darimana, dan siapa importirnya.

Selain itu barang yang masuk ke Indonesia harus ada petunjuk bahasa Indonesia, petunjuk manual, dan kartu garansi. "Jadi harus ada buku petunjuk manual bahasa Indonesia dan kartu garansi minimal satu tahun untuk konsumen," sebutnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSPK) Disperindag Provinsi Jambi, Yam Haniman menambahkan langkah disperindag soal BB ilegal akan melakukan pengawasan barang. Apabila pelaku usaha BM tertangkap tangan akan ditindak atau dilakukan pembinaan, Disperindag menerima pengaduan masyarakat, serta limpahan dari Badan Penylesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Tetapi BPSK di Jambi belum ada, sehingga di Jambi kita menggunakan tiga kriteria itu," katanya

Yam menegaskan sesuai dengan aturan bagi pelaku usaha, setiap orang sendiri-maupun bersama, berbadan hukum maupun tidak yang bergerak di usaha pasar gelap akan ditindak sesuai perundangan. "Menurut ketentuan yang menjual barang black market bisa sanksi kurungan 5 tahun denda maksimal dua miliar," ujarnya.

Izhar Kadis Diperindag Kota Jambi bilang pihaknya yang akan dipelopori oleh Disperindag Provinsi Jambi bersama kepolisian akan langsung turun ke pasar dalam waktu dekat. "Hari nggak kita tentukan, ini sifatnya sidak. Yang jelas kita akan ambil tindakan kongkrit. Nanti akan ada pembinaan, peringatan, bahkan bisa pemusnahan barang BM," katanya. (*)


Wahhhh mungkin perlu diluruskan yak arti BM ini sebenarnya adalah Refurbish,alias BB seken diperbaharui kondisinya.,dan harganya sih lumayan miring dan banyak memberikan alternatif bagi yg ingin memiliki Blackberry dengan budget yg (maaf) terbatas.

Spoiler for sumbernya :


Menurut ane ini sih membantu banget buat konsumen yang pengen BB dengan budget yg terjangkau ,tuh di FJB kalau ada lapak BB BM (refurbish) dengan harga miring pasti khan rame konfirmasi dari Rekber emoticon-Big Grin

Demikiam dulu deh trit ane,mudahan bermanfaat ,sorry kalau berantakan emoticon-Malu (S)
0
1.3K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan