Quote:
Madiun(beritajatim.com) - Gara-gara ditinggal istrinya bekerja di luar kota sejak enam bulan terakhir, Saridin (50) warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto mengatakan, kejadian rudapaksaan tersebut terjadi Minggu (21/4/2013) sore. Saat itu korban AM (18) yang hendak mandi tengah mengabil baju di almari yang ada di dalam kamar.
"Tersangka melihat anaknya mengambil baju. Kemudian ia langsung menghampiri korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun korban sempat berusaha memberontak dan berteriak," ujarnya, Senin (22/4/2013).
Namun akhirnya korban pasrah setelah, tersangka mengancam akan membunuhnya dengan menggunakan pisau dapur jika tidak mau melayani atau melaporkan kejadian ini ke orang lain. Setelah dirudapaksa korban ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat malam harinya.
"Dari laporan tersebut petugas langsung menangkapnya di rumah tersangka. Sebelumnya korban sempat membantah telah merudapaksa korban. Namun setelah petugas menemukan bercak sperma di atas tempat tidur tersangka tidak bisa mengelak lagi," kata Edi.
Kepada petugas, tersangka mengaku gelap mata saat melihat tubuh putrinya yang sudah lulus sekolah tersebut. Apa lagi sejak ditinggal istrinya berkeja di Jember enam bulan lalu, ia sudah lama tidak mendapat "jatah" ngesek.
Kepada tersangka, petugas akan menjeratnya dengan pasal 46 UU KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Tapi kita maish mencari dokumen korban. Jika usianya saat rudapaksaan masih belum genak 18 tahun tersangka akan kita jerat juga dengan pasal perlindungan anak," tegas Edi.
[URL="http://beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2013-04-22/168768/_Istri_Keluar_Kota,_Bapak_'Sikat'_Anak_Kandung"]EMBER[/URL]
dia berita gak di bilangin kalau si anak masih perawan
saya yakin bapak ini gak pernah bka kaskus
