Kaskus

News

shoeshelhoAvatar border
TS
shoeshelho
Proyek MRT Lambat, Terganjal Tanda Tangan Jokowi
Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera memulai proyek mass rapid transit (MRT) masih terganjal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Sampai saat ini, Gubernur Jokowi belum menandatangani surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan itu. Surat penyataan itu juga berfungsi untuk mencairkan dana hibah dari pemerintah pusat. »Enggak tahu (kapan ditandatangani), saya mau tanya dulu dari mana asal-usulnya surat itu,” kata Jokowi. Dalam proyek berbiaya sekitar Rp 15 triliun itu, 49 persen di antaranya hibah dari pemerintah pusat.

Dalam contoh format surat yang diperoleh Tempo, pernyataan ini berisi kesediaan gubernur sebagai pengguna dana hibah untuk bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana hibah dari pemerintah pusat. Pertanggungjawabannya meliputi kebenaran penetapan dan perhitungan biaya serta penggunaan dana hibah.

Jika terjadi penyimpangan di kemudian hari, kata surat itu, Gubernur bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian ke kas negara. Atas penyimpangan itu, Gubernur juga bersedia dituntut secara hukum. Surat ini adalah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang tata cara penyaluran hibah kepada pemerintah daerah.

Menurut Jokowi, surat pernyataan tersebut cukup membingungkan. Dalam proyek MRT, kata dia, kewenangan Gubernur hanya sebatas membuat kebijakan untuk menjalankan proyek tersebut. Adapun persoalan teknis diurus direksi PT MRT Jakarta. (Baca: Jokowi Memastikan MRT Dibangun)



Jokowi menambahkan, tanggung jawab sebuah perseroan terbatas ada di tangan direksi. Gubernur, kata dia, tidak pernah mengerjakan proyek tersebut. »Masak Gubernur hanya mengawasi setiap hari, mesti bertanggung jawab. Keenakan manajemennya, dong,” ujarnya, Jumat, 20 April 2013.

Poin bertanggung jawab mutlak serta ancaman pidana itu membuat Jokowi meradang. Itu pula yang membuatnya enggan menandatangani surat tersebut. Namun, Jokowi menampik tuduhan bahwa persoalan tersebut merupakan hal utama terganjalnya pelaksanaan MRT. »Bukan masalah itu,” katanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki »Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan, klausul dalam surat pernyataan yang disertai ancaman pidana merupakan prosedur yang lumrah dalam sebuah pengerjaan proyek besar milik pemerintah. »Itu risiko. Artinya, setiap uang negara yang dipinjam harus ada yang bertanggung jawab,” ujar Ahok tanpa menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab yang dimaksud.

Dia menambahkan, pelaksanaan MRT mundur karena masih menunggu penyelesaian persoalan administrasi di Kementerian Dalam Negeri. Setelah komposisi beban pembagian utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) berubah dari 58 : 42 menjadi 51 : 49 (51 persen pemerintah DKI), pemerintah DKI harus mendapat persetujuan ulang dari Kementerian Dalam Negeri. »Tidak ada masalah dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak itu,” kata Basuki. (Baca: Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi)

Rencana pengumuman pemenang tender dan peletakan batu pertama MRT yang akan dilakukan bulan ini semakin tidak jelas. Padahal, proyek koridor pertama yang terbentang dari Lebak Bulus hingga Dukuh Atas sepanjang 14,5 kilometer itu sudah mundur dari jadwal.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, Dono Boestami, enggan berkomentar tentang surat pernyataan yang belum diteken Gubernur Jokowi. Dia menolak diwawancarai saat ditemui Tempo di kantor PT MRT di Wisma Nusantara, Jumat lalu. »Saya no comment,” ujarnya, sambil menambahkan, »PT MRT Jakarta akan memberi informasi apabila menurut kami perlu untuk diketahui (publik).” Ikuti perkembangan MRT di sini.

Dibaca dulu, ditelaah dulu, jangan maen embat saja pak de, nanti kena deh,,,
0
3.6K
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan