- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengen kimpoi, 99 ABG Malang ajukan dispensasi ke pengadilan


TS
Reg.Yogyakarta.
Pengen kimpoi, 99 ABG Malang ajukan dispensasi ke pengadilan
Quote:
Original Posted By Reg.Yogyakarta.►

Sebanyak 99 warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat untuk melangsungkan pernikahan. Sebab rata-rata umur mereka masih belia atau Anak Baru Gede (ABG)
"Pengajuan dispensasi untuk menikah sebanyak 99 orang ini selama kurun tiga bulan, artinya setiap hari ada pengajuan dispensasi yang disetujui oleh PA," kata Sekretaris Panitera PA Kabupaten Malang Akhmad Muzaeri kepada Antara di Malang, Kamis.
Akhmad Muzaeri menjelaskan, permohonan dispensasi ini diajukan bila salah satu dari calon pengantin usianya belum mencukupi atau di bawah umur.
Jumlah pemohon dispensasi untuk menikah karena faktor umur belum mencukupi itu cukup tinggi. Hampir setiap hari, kata dia, ada saja calon mempelai mengajukan permohonan, bahkan ada yang satu hari dua permohonan.
Di sisi lain, angka perceraian di Kabupaten Malang selama tiga bulan terakhir ini juga cukup tinggi, yakni mencapai 2.086 kasus atau dalam sehari rata-rata ada 23 kasus perceraian pasangan suami istri.
Uniknya, dari data yang masuk ke PA tersebut, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh istri (gugat cerai), yakni mencapai 1.370 kasus. Selebihnya, atau 716 kasus diajukan suami (cerai talak).
Rata-rata istri menggugat cerai karena mereka bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka terlanjur nyaman dan mapan di negeri orang, sehingga enggan kembali ke Tanah Air. Apalagi di rumah mereka juga tidak didukung suami yang memberi mereka nafkah secara layak.
Kasus perceraian tertinggi pada Bulan Januari, yakni sebanyak 775 kasus."Ada empat faktor dominan sebagai alasan pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, di antaranya moral, meninggalkan kewajiban, dan terus menerus berselisih," ujarnya.
Hanya saja, dari empat faktor itu, berselisih terus menerus cukup mendominasi penyebab perceraian, yakni mencapai 1.152 kasus. Selanjutnya disebabkan meninggalkan kewajiban dan tidak bertanggung jawab.
"Gangguan kehadiran pihak ketiga (orang ketiga), baik dari pihak istri maupun suami, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian yang cukup dominan," katanya, menambahkan.
POSTINGAN MENARIK LAINNYA GAN
Seberapa Hoky nomer HP mu?
Calon kuat penganti Hercules & John Key
Foto beredar Ketika pesebakbola dunia antri sunat minggu lalu
News.Calon terkuat kandidat presiden 2014

Sebanyak 99 warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) setempat untuk melangsungkan pernikahan. Sebab rata-rata umur mereka masih belia atau Anak Baru Gede (ABG)
"Pengajuan dispensasi untuk menikah sebanyak 99 orang ini selama kurun tiga bulan, artinya setiap hari ada pengajuan dispensasi yang disetujui oleh PA," kata Sekretaris Panitera PA Kabupaten Malang Akhmad Muzaeri kepada Antara di Malang, Kamis.
Akhmad Muzaeri menjelaskan, permohonan dispensasi ini diajukan bila salah satu dari calon pengantin usianya belum mencukupi atau di bawah umur.
Jumlah pemohon dispensasi untuk menikah karena faktor umur belum mencukupi itu cukup tinggi. Hampir setiap hari, kata dia, ada saja calon mempelai mengajukan permohonan, bahkan ada yang satu hari dua permohonan.
Di sisi lain, angka perceraian di Kabupaten Malang selama tiga bulan terakhir ini juga cukup tinggi, yakni mencapai 2.086 kasus atau dalam sehari rata-rata ada 23 kasus perceraian pasangan suami istri.
Uniknya, dari data yang masuk ke PA tersebut, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh istri (gugat cerai), yakni mencapai 1.370 kasus. Selebihnya, atau 716 kasus diajukan suami (cerai talak).
Rata-rata istri menggugat cerai karena mereka bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mereka terlanjur nyaman dan mapan di negeri orang, sehingga enggan kembali ke Tanah Air. Apalagi di rumah mereka juga tidak didukung suami yang memberi mereka nafkah secara layak.
Kasus perceraian tertinggi pada Bulan Januari, yakni sebanyak 775 kasus."Ada empat faktor dominan sebagai alasan pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, di antaranya moral, meninggalkan kewajiban, dan terus menerus berselisih," ujarnya.
Hanya saja, dari empat faktor itu, berselisih terus menerus cukup mendominasi penyebab perceraian, yakni mencapai 1.152 kasus. Selanjutnya disebabkan meninggalkan kewajiban dan tidak bertanggung jawab.
"Gangguan kehadiran pihak ketiga (orang ketiga), baik dari pihak istri maupun suami, juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian yang cukup dominan," katanya, menambahkan.
POSTINGAN MENARIK LAINNYA GAN
Seberapa Hoky nomer HP mu?
Calon kuat penganti Hercules & John Key
Foto beredar Ketika pesebakbola dunia antri sunat minggu lalu
News.Calon terkuat kandidat presiden 2014
0
1.5K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan