- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi


TS
tukangonlen
Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi
Pengumuman Tender MRT Tertunda Karena Masalah Administrasi


Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Priatna membenarkan ada permasalahan administrasi yang belum diselesaikan antara Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan PT Mass Rapit Transit (MRT). Permasalahan administrasi tersebut yakni mengenai siapa yang paling berwenang memutuskan pemenang tender dalam pembangunan MRT koridor Lebak Bulus hingga Bunderan Hotel Indonesia.
"Rupanya dari diskusi antara direksi lama dengan LKPP dan BPKP ditetapkan bahwa yang berwenang memutuskan pemenang tender adalah Gubernur DKI," kata Dedy saat ditemui akhir pekan lalu di ruang kerjanya.
Peserta lelang dalam proyek MRT ini adalah PT Wijaya Karya dan PT Jaya Konstruksi yang menjadi bagian dari konsorsium pengerjaan paket bawah tanah dari Jalan Sisingamangaraja hingga Bundaran Hotel Indonesia. Kedua perusahaan akan membangun MRT bersama perusahaan asal Jepang, yakni Shimizu dan Obayashi.
Melanjutkan keputusan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta meneruskannya kepada Gubernur DKI Jakarta. "Gubernur malah mempertanyakan kenapa harus begitu, sementara tender-tender karya lainnya, misalnya, tidak perlu mendapatkan izin dari Menteri BUMN untuk memutuskan. Apalagi untuk MRT ini di awal tahun sudah diputuskan untuk terus jalan," katanya mengulang pernyataan Gubernur DKI Joko Widodo.
Akibat pernyataan tersebut, LKPP kembali dan berencana membatalkan, tapi BPKP tetap meminta agar Gubernur meneken pemenang tender. "Nah bolak-balik begitu saja. Tapi saya mendengar tanggal 25 April ini ada rapat pemegang saham, nanti akan diputuskan di situ," ujarnya.
Untuk sementara ini, keputusan soal siapa yang berwenang memutuskan pemenang tender sudah disiasati dengan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. "Kalau yang ini (rekomendasi Kemendagri) sudah keluar."
Dedy mengakui kebijakan semacam ini belum pernah ada sebelumnya. Sebab, proyek ini dinilai memiliki risiko yang sangat besar. "Dengan biaya sebesar US$ 1,65 miliar, kalau ada salah keputusan, bisa dibawa ke mana-mana ini," ujarnya.
Tahapan realisasi proyek MRT ini, untuk diketahui adalah setelah penetapan pemenang lelang ditentukan, akan diberikan waktu sanggah selama lima hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan kontrak kerja sama dengan pemenang lelang dan tanda tangan kontrak. Ketika kontrak itu ditandatangani, akan dilakukan pembayaran uang muka kepada perusahaan pemenang tender atau kontraktor.
Sayangnya tertundanya waktu pengumuman pemenang tender ini tentu berdampak pada penyaluran pinjaman luar negeri yang menggunakan skema hibah dari pemerintah pusat. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Badarudin menolak menjawab tentang hal ini. Ia menyarankan agar Tempo menanyakan langsung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Marwanto.
SUMBERNYA
0
785
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan