RATE PLEASE
SEKILAS INFO

Quote:
Jakarta, Sigmanews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan bahwa telah menggantungkan kasus Anas Urbaningrum terkait dengan tindak pidana gratifikasi dalam kasus Hambalang.
Seperti yang dituduhkan oleh pengacara Anas (Adnan Buyung Nasution) yang mengatakan kasus klienya seperti digantung tanpa kejelasan. Memang semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu, Anas belum juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi itu segera dibantah oleh KPK melalui Juru Bicaranya Johan Budi.
Johan Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak digantung karena masih banyak kasus yang harus terselesaikan. Johan juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Anas belum dilakukan hingga kini karena itu merupakan bagian dari teknik penyidikan.
"Tidak benar kpk menggantung kasus hambalang, karena masih banyak kasus yg terselesaikan. Memang diprioritaskan. Tapi kecepatan KPK tidak sebanding dengan ekspoitasi keterangan."
Johan juga menjelaskan bahwa saat ini KPK sedang mempercepat kinerjanya agar kasus ini segera terselesaikan.
"Kasus Hambalang terkait Anas ini tidak digantung. Tidak benar kalau KPK menggantung nasib seseorang, justru speed up. Tapi tolong dipahami ini kan perlu proses." Tambah Johan.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia Jilid I (Adhyaksa Dault) dan Mantan Menteri Kementerian Pemuda dan Olahraga Jilid II (Andi Malarangeng) juga telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Keduanya meminta agar KPK segera menyelesaikan kasus ini agar ketahuan siapa yang salah dan tidak.
Dalam kasus megaproyek Hambalang yang menelan biaya sampai Rp 2,5 Triliun tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar 243 Miliar rupiah.

pas liat judulnya kirain ane terkait gantung monas

ternyta bukan

... ane dkung KPK, yang penting prosesnya bner ya, hasilnya jd cpt diketahui