- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kronologis Terhentinya Pembangunan RSUD Depok


TS
bubulan
Kronologis Terhentinya Pembangunan RSUD Depok
RATE PLEASE
Sigmanews, Rumah sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberdayakan berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Berikut ini kronologis Pembagunan RSUD Depok Yang Terhenti:
Pembangunan RSUD Depok dimulai Pada tahun 2009 dalam bentuk Pekerjaan Pondasi berupa tiang pancang yang saat itu dibiayai oleh APBN 2009 yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero).
Pada tahun 2010, terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa untuk:
Proses Pengadaan barang/jasa tersebut menghasilkan pemenang lelang sebagai berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen kemudian menerbitkan Penundaan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No: 14/PEMB/RSUD-C/X/2010 dan : 14/PEMB/RSUD-BD/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan alasan pengesahan DIPA belum ada maka SPPBJ untuk pekerjaan yang seharusnya dilakukan diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2010 ditunda sampai dengan adanya kepastian anggaran.
Kontrak antara Pengguna Barang/Jasa (RSUD Kota Depok) dengan Penyedia Barang/Jasa (PT. Pembangunan Perumahan) tidak dilakukan karena penundaan SPPBJ tersebut.
Pihak PT. Pembangunan Perumahan tetap melakukan pekerjaan fisik bangunan.
Sampai saat berita ini diturunkan kami sudah meminta keterangan secara resmi kepada pihak PT PP maupun mantan Direktur RSUD terkait Pembangunan tersebut namun tidak dijawab.
ada2 aja, kenapa suka berenti padahal lagi nanggung
seharusnya kalo udh dikerjakan ya segera diselesaikan, surat2 yg diprlukan kn sudah fix sblm pekrjaan dikerjakan, aduh
bingung

SEKILAS INFO


Quote:
Sigmanews, Rumah sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan dengan memberdayakan berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
Berikut ini kronologis Pembagunan RSUD Depok Yang Terhenti:
Pembangunan RSUD Depok dimulai Pada tahun 2009 dalam bentuk Pekerjaan Pondasi berupa tiang pancang yang saat itu dibiayai oleh APBN 2009 yang dilaksanakan oleh PT. Pembangunan Perumahan (Persero).
Pada tahun 2010, terdapat kegiatan pengadaan barang/jasa untuk:
- Pembangunan Gedung BD RSUD Kota Depok dengan nilai pagu Anggaran Rp. 33.601.085.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
- Pembangunan Gedung C RSUD Kota Depok dengan nilai pagu Rp. 19.457.000.000,- (Sembilan Belas Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).
- Pengadaan barang/jasa tersebut diumumkan melalui Koran Tempo pada tanggal 21 September 2010 dengan Pengumuman pelelangan Umum No: 03/Pemb/RSUD-C-BD/IX/2010.
- Proses Pengadaan barang/jasa tersebut mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya.
Proses Pengadaan barang/jasa tersebut menghasilkan pemenang lelang sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung BD RSUD Kota Depok, pemenang lelang: PT. Pembangunan Perumahan (Pesero) dengan harga penawaran Rp. 31.925.590.000,- (Tiga Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang Nomor: 11/Pemb/RSUD-BD/X/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Wahyu Hidayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Gedung BD RSUD Kota Depok.
- Pembangunan Gedung C RSUD Kota Depok, pemenang lelang: PT. Pembangunan Perumahan (Pesero) dengan Harga Penawaran: Rp. 18.757.965.000,- (Delapan Belas Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Enam puluh lima Ribu Rupiah) sesuai dengan Surat Penetapan Pemenang No: 11/Pemb/RSUD-C/X/2010 tanggal 6 Oktober 2010 yang ditandatangani oleh Wahyu Hidayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan Gedung C RSUD Kota Depok.
Pejabat Pembuat Komitmen kemudian menerbitkan Penundaan Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) No: 14/PEMB/RSUD-C/X/2010 dan : 14/PEMB/RSUD-BD/X/2010 tanggal 15 Oktober 2010 dengan alasan pengesahan DIPA belum ada maka SPPBJ untuk pekerjaan yang seharusnya dilakukan diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2010 ditunda sampai dengan adanya kepastian anggaran.
Kontrak antara Pengguna Barang/Jasa (RSUD Kota Depok) dengan Penyedia Barang/Jasa (PT. Pembangunan Perumahan) tidak dilakukan karena penundaan SPPBJ tersebut.
Pihak PT. Pembangunan Perumahan tetap melakukan pekerjaan fisik bangunan.
Sampai saat berita ini diturunkan kami sudah meminta keterangan secara resmi kepada pihak PT PP maupun mantan Direktur RSUD terkait Pembangunan tersebut namun tidak dijawab.



0
1.2K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan