- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hari Konsumen Nasional


TS
nobaru
Hari Konsumen Nasional
Spoiler for hkn:

Quote:
SEBAGIAN masyarakat tentu masih ada yang bertanya tentang apa sesungguhnya Hari Konsumen Nasional (HKN) dan apa manfaatnya bagi mereka. Ketidaktahuan masyarakat terhadap HKN jelas bisa menimbulkan salah tafsir hingga berujung pada sengketa antara konsumen dan penjual.
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Nah, untuk lebih lengkap tentang HKN berikut dipaparkan secara gamblang:
HARI KONSUMEN NASIONAL (HKN)
I. Latar belakang
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab konsumen secara seimbang.
II. Tujuan Hari Konsumen Nasional
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan UndangUndang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya HKN bertujuan :
Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya dengan menggunakan produk buatan Indonesia.
Padahal semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi. HKN yang dicanangkan Pemerintah jelas memberikan banyak manfaat. Penetapan HKN sendiri ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Nah, untuk lebih lengkap tentang HKN berikut dipaparkan secara gamblang:
HARI KONSUMEN NASIONAL (HKN)
I. Latar belakang
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diterbitkan pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000.
Di Indonesia masalah penyelesaian sengketa konsumen masih merupakan persoalan yang sulit diselesaikan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu terbukti dengan banyaknya kasus-kasus yang sampai sekarang belum juga tuntas. Apabila terjadi sengketa, pihak konsumen selalu dalam posisi yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.
Negara berperan penting dalam pemberdayaan konsumen, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya berpijak pada prinsip ekonomi yang sempit untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.
Prinsip ini berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu peran negara perlu diwujudkan dengan mencerminkan pelaksanaan hak-hak dan kewajiban serta tanggungjawab konsumen secara seimbang.
II. Tujuan Hari Konsumen Nasional
Hari Konsumen Nasional (HKN) ditetapkan tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Awalnya untuk memperkuat posisi konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan HKN. Pemilihan tanggal 20 April sebagai HKN didasarkan pada tanggal penerbitan UndangUndang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan Hari Konsumen Nasional ditujukan agar banyak pihak termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pebisnis yang semakin memiliki etika dalam usahanya.
Pada dasarnya HKN bertujuan :
Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Salah satu alasan mengapa pentingnya pencanangan Hari Konsumen Nasional ini juga disebabkan karena di Indonesia hak-hak konsumen sering diabaikan, dan sebelum ada undang-undang perlindungan konsumen, konsumen menjadi objek oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi saat ini konsumen bukan lagi menjadi objek tetapi telah berubah menjadi subjek atau pelaku pasar yang cerdas, kritis ikut menentukan tumbuhkembangnya kreativitas perekonomian nasional dan pandai dalam memilih produk yang baik, serta mengedepankan tanggungjawab sosialnya dengan menggunakan produk buatan Indonesia.
Spoiler for sumber:
Quote:
Selamat Hari Konsumen Nasional agan2 semua, terkhusus kepada para seller-buyer FJB di Kaskus tercinta. semoga konsumen di indonesia lebih dihargai gan.
Diubah oleh nobaru 20-04-2013 13:27
0
950
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan